Breaking News:

Berita Kriminal

DITINGGAL Masak, Bocah 5 Tahun di Tarakan Dicabuli 2 Teman Ibunya, Korban Merintih Kemaluan Sakit

Ibu lagi sibuk memasak, anaknya menjadi korban rudapaksa dua teman ibunya di Tarakan, Kalimantan Utara.

Editor: Dika Pradana
Tribun
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi 

Ibu korban pun membersihkan rumah serta memasak, dan tidak bisa selalu mengawasi anaknya.

"Setelah pekerjaannya selesai pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, ibu korban masuk kamar melihat anaknya. Saat itu, anaknya mengeluhkan sakit," kata Randya.

Ibu korban lalu mencoba menanyakan pengakuan anaknya kepada para pelaku.

Namun, kedua pelaku kompak menjawab tidak tahu tentang hal yang ditanyakan ibu korban.

Ibu korban lalu membawa pulang anaknya sekitar pukul 05.30 Wita dan meminta tolong kepada warga sekitar untuk menemaninya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi mengamankan kedua pelaku pada Selasa (24/10/2023) malam.

Baca juga: SIASAT LICIK Pemuda di Aceh Perdaya Ayah, Rumahnya Dijadikan Tempat Zina: 1 Wanita Disetubuhi 4 Pria

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis.
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. (Shutterstock)

Bahkan, di hadapan petugas, keduanya sama-sama tidak mengakui tuduhan ibu korban.

"Ibu korban menjelaskan, pada saat kejadian kedua pelaku RM dan SK, menunjukkan gelagat yang mencurigakan dengan bergantian memantau sang ibu saat masak di dapur," kata Randya.

Sementara dari pengakuan korban, ia sempat tertidur saat menonton TV dan pelaku RM langsung menyekapnya dengan lakban.

RM kemudian melakukan hal tak senonoh kepada korban.

Baca juga: Teka-teki Kematian Gadis Pemandu Lagu di Tarakan, Polisi Sebut Ada Kecurigaan terhadap Saksi

"Pelaku SK juga melakukan perbuatan yang sama. Sesudah melancarkan aksinya, kedua pelaku meminta korban untuk memejamkan mata seolah-olah tertidur, sehingga tidak diketahui oleh ibunya yang saat kejadian sedang memasak di dapur," jelasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kini pelaku mendapatkan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

SAKIT HATI Lamarannya Ditolak, Pria 50 Tahun Nekat Rudapaksa Wanita Idamannya, Korban Histeris

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inibocahTarakancabuliburudapaksa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved