Breaking News:

Bansos dan BLT

SELAMAT! Bansos Beras 2023 Cair November, Ajukan Nama di DTKS, Dapatkan Bantuan 10 Kg & BLT 400 Ribu

Selamat! Bansos Beras 2023 cair, ajukan nama di DTKS, dapatkan bantuan 10 Kg.

Editor: Candra Isriadhi
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi Beras Bulog Kemasan 50 Kg untuk Bansos pangan. Bansos Beras 2023 cair, ajukan nama di DTKS, dapatkan bantuan 10 Kg. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selamat! Bansos Beras 2023 cair, ajukan nama di DTKS, dapatkan bantuan 10 Kg.

Bansos Beras 2023 merupakan program dari pemerintah untuk meringankan bebas masyarakat.

Dirasa cukup sukses, Bansos Beras 2023 akan terus disalurkan hingga akhir tahun.

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberian bansos beras 10 kilogram (kg) bagi 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM) hingga Desember 2023.

Bansos beras bulog kemasan 50 kg.
Bansos beras bulog kemasan 50 kg. (Tribunpontianak.co.id/ka/net)

Sebelumnya pemberian bansos beras hanya pada Oktober dan November 2023.

"Bantuan beras dilanjutkan bulan Desember, 10 kg per KPM," ujar Airlangga saat ditemui di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Dikutip dari Kompas.com 

Selain itu, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 200.000 per bulan per KPM.

Baca juga: TAK Mendapat Bansos PKH 2023? Begini Cara Agar Terima Dana Bantuan Rp 750 Ribu, Segera Lapor Petugas

BLT ini akan diberikan dua kali, yakni November dan Desember, sehingga totalnya Rp 400.000.

Adapun penyaluran Bansos Beras 10 kg sangat tergantung dengan status penerima.

Karena itu, masyarakat bisa mulai melihat tanda penerima bantuan itu.

Bantuan 30 Kg itu sudah ditetapkan untuk 21,453 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos beras kemasan 10 kg selama 3 bulan.
Bansos beras kemasan 10 kg selama 3 bulan. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Sebagai informasi apabila masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos Beras 10 kg dari pemerintah, ada beberapa cara yang harus diikuti oleh masyarakat agar bisa menerima bantuan ini.

Seperti yang diketahui, sumber data yang digunakan pemerintah dalam mencairkan Bansos Beras 10 kg adalah DTKS.

Baca juga: SELAMAT! Bansos BPNT 2023 Tahap 5 Disalurkan, Cek Status Namamu, Pastikan Rp 200 Ribu Bisa Diambil

Maka semua masyarakat yang terdaftar di DTKS bisa mendapat Bansos Beras 10 kg.

Agar nama masyarakat bisa masuk dan terdaftar di DTKS, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos  yang bisa diunduh lewat Google Play Store.

Cara daftar Bansos Beras 10 kg di aplikasi Cek Bansos  sama dengan cara daftar Bansos BPNT.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara daftarnya.

Ilustrasi bantuan beras 2023.
Ilustrasi bantuan beras 2023. (SHUTTERSTOCK/DesignStory56)

1. Unduh aplikasi Cek Bansos  dari Google Play Store

2. Buka aplikasi yang berhasil di unduh

3. Pilih opsi ‘Buat Akun Baru’

4. Isi data diri lengkap seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap

5. Masukan alamat email dan kata sandi

6. Unggah foto KTP dan selfie menggunakan KTP

7. Pilih opsi ‘Buat Akun Baru’

Setelah selesai, Kemensos akan mengirimkan dua email kepada masyarakat.

Buka kotak masuk email dan klik tombol aktivasi agar pendaftaran Bansos bisa dilanjutkan.

Setelah akun ‘Cek Bansos ’ sudah aktif, masyarakat bisa membuka kembali aplikasi dan ikuti cara dibawah ini.

* Buka kembali aplikasi ‘Cek Bansos ’ yang sudah di aktivasi

* Login menggunakan alamat email dan kata sandi

* Pilih opsi ‘Daftar Usulan’

* Klik opsi ‘Tambah Usulan’

* Masukan kembali data diri lengkap sesuai apa yang diperintahkan di layar

* Pilih jenis bantuan, pilih antara PKH dan BPNT karena Bansos Beras 10 kg hanya akan diberikan kepada masyarakat penerima Bansos PKH dan BPNT

* Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan

* Klik ‘Tambah Usulan’

* Pendaftaran selesai dan Anda hanya perlu menunggu informasi selanjutnya dari Kemensos.

Demikian informasi mengenai cara daftar atau membuat pengajuan agar menjadi penerima Bansos Beras 10 kg, Semoga bermanfaat.

(TribunPontianak.co.id )

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.

Tags:
syarat mendapat bansoscara mengambil bansosBansos BerasDTKSdtks.kemensos.go.idKPM
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved