Breaking News:

Bansos dan BLT

TAK Mendapat Bansos PKH 2023? Begini Cara Agar Terima Dana Bantuan Rp 750 Ribu, Segera Lapor Petugas

Tak mendapat Bansos PKH 2023? begini cara agar terima dana bantuan Rp 750 ribu.

Editor: Candra Isriadhi
Grid.id
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos. Tak mendapat Bansos PKH 2023? begini cara agar terima dana bantuan Rp 750 ribu. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak mendapat Bansos PKH 2023? begini cara agar terima dana bantuan Rp 750 ribu.

Bagi sebagian masyarakat rentan kemiskinan, hingga kini masih ada yang belum medapatkan Bansos PKH 2023.

Hal tersebut terjadi karena berbagai faktor, dari terbatasnya akses informasi yang mereka dapatkan hingga ada kendala lain.

Biasanya dalam pencairan PKH atau bantuan sosial lainnya ada beberapa orang saldo ATM bansosnya yang masih kosong dalam waktu yang lama.

Ilustrasi cek nama penerima Bansos BPNT dan PKH tahap 3 bulan Oktober 2023.
Ilustrasi cek nama penerima Bansos BPNT dan PKH tahap 3 bulan Oktober 2023. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Ada yang sampai 1 bulan 2 bulan bahkan ada yang mecapai 5 bulan tidak pernah menerima bantuan sosial lagi sedangkan namanya masih terdaftar.

KPM tenang saja hal ini dapat diatasi langsung oleh pihak kementerian sosial langsung dengan melaporkan masalah tentang bansos yang sedang dialami.

Dalam hal ini dari pihak kementerian sosial telah menyediakan layanan jarak jauh bagi masyarakat yang ingin melapor tapi terkendala dengan jarak tempat tinggal.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bansos Ibu Hamil 2023 Tahap 4 Cair, Rp 750 Ribu Segera Diambil, Begini Cara Ceknya

Karena apabila mengikut jadwalnya Bansos PKH dan BPNT menjadi satu diantara Bansos yang memasuki pencairan di Oktober 2023 ini untuk tahap 3.

Dalam keterangan resmi penyaluran bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT 2023 melalui Kantor Pos dan ditransfer langsung ke rekening KPM yaitu ATM PKH atau KKS.

Tentu dalam proses penyaluran Bansos baik KPM atau pihak penyalur bisa saja terkendala.

Sehingga menyebabkan Bansos terlambah bahkan tidak dapat diterima oleh KPM yang telah didata oleh pemerintah melalui Kementerian sosial.

Uang Tunai dan Aplikasi Cek Bansos.
Uang Tunai dan Aplikasi Cek Bansos. (Tribunpontianak.co.id/ka/net)

Adapun masyarakat atau KPM yang dinyatakan layak menyambut Bansos yaitu masyarakat miskin atau dalam kategori miskin sehingga pemerintah memberikan bantuan sosial berupa PKH untuk masing-masing kategori penerima dan sembako bagi masyarakat dengan nominal Rp200 ribu disetiap pencairan.

Nah, Selanjutnya Bagaimana jika dalam pencairan Bansos tersebut jika sampai belum terima saat pencairan?

Simak ulasannya berikut dengan cermat! 

1. Cek Jadwal Pencairan

Apabila memang ada kabar pencairan, sebaik cek terlebih dahulu kapan jadwal pencairannya secara resmi.

Bisa saja dapat kabar belum tentu benar, setelah di cek ternyata memang belum cair.

2. Cek di Halaman Resmi

Bagi yang merasa menerima di tahun lalu, pastikan kembali dan selalu cek di laman Kementrian Sosial, cekbansos.go.id.

Hal ini dikarena Data Terpadu Kesejeahteraan Sosial (DTKS) selalu di update oleh Pemerintah agar tepat sasaran.

3. Membuat laporan ke Pendamping PKH Kemensos 

Ilustrasi bantuan sosial atau bansos.
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos. (Grid.id)

Apabila sudah masuk di DTKS dan sebagai penerima Bansos namun tidak mendapat bantuan, pendamping sosial akan mengecek nama dan data Anda pada aplikasi SIK-NG milik Kemensos yang bisa mereka akses.

Nantinya hasil dari pengecekan dapat melihat status DTKSmu juga proses cek rekening.

Jika Anda masih dalam proses cek rekening, artinya KPM harus menunggu sampai proses SPM (Surat Perintah Penyaluran) selesai dibuat.

Dari pengecekan tersebut juga dapat dilihat bantuanmu akan disalurkan melalui Bank Himbara yang mana ataupun melalui PT Pos Indonesia.

4. Hubungi Pihak Penyalur untuk pelaporan

Dalam tiga tahap diatas jika memang belum cair, Anda melaporkan melalui laman lapor.go.id. Berikut langkahnya

* Kunjungi website atau situs https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.

* Klik menu 'Pengaduan'.

* Tulis judul dan detail laporan secara lengkap.

* Tulis kronologi laporan dan akar masalah.

* Pilih kategori laporan.

* Unggah juga lampiran pendukung laporan berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal 2 MB bila diperlukan.

* Pilih unggahan laporan sebagai anonim atau menampilkan nama.

* Setelah selesai, silahkan klik "LAPOR"

Selain mengunjungi laman situs tersebut, KPM PKH juga bisa melaporkan pengaduan berupa telepon, SMS / WA dan email sebagai berikut:

Telepon:

- 1500-299 (Masyarakat Umum dan KPM PKH)

- (021) 314-4321 (Jalur Internal SDM PKH dan Kedinasan)

- SMS dan WA : 0811-1500-229

- Email: pengaduan@pkh.kemsos.go.id

Itulah informasi apabila belum terima Bansos PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2023. Semoga mambantu.

(TribunPontianak.co.id/Eka Riztha Pratama)

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.

Tags:
syarat mendapat bansoscara mengambil bansoscara cek bansosBansos PKH
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved