Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Pria di Kalbar Edit Foto Vulgar Belasan Teman Wanitanya, Motif Sakit Hati Tanpa Sebab

Pria berinisial AT (24) yang tinggal di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan pelecehan.

Editor: Eri Ariyanto
Ilustrasi
Ilustrasi pria di Kalbar edit foto vulgar belasan teman wanitanya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pria berinisial AT (24) yang tinggal di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan pelecehan di media sosal.

Diketahui, pelaku mengedit foto-foto korban secara vulgar dan dikirim ke media sosial para korban.

Saat dikonfirmasi, pelaku ternyata melakukan perbuatannya karena sakit hati tanpa sebab.

Sakit hati putus cinta, pria di Jambil sebar video syur milik mantan kekasihnya
Ilustrasi pria di Kalbar edit foto vulgar belasan teman wanitanya. (TribunnewsBogor.com)

Baca juga: MENGERIKAN, Remaja di Lampung Bersimbah Darah, Ternyata Korban Tawuran, Penuh Luka Sabetan Sajam

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kayong Utara Iptu Hendra mengatakan, AT diduga telah mengedit foto belasan teman perempuannya dan foto wanita tanpa busana.

“Tersangka berinisial AT telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Hendra, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).

Hendra menerangkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati tanpa sebab.

Sehingga dia mengedit foto-foto korban secara vulgar dan dikirim ke media sosial para korban.

“Foto korban yang sudah diedit tersebut disebar ke para korbannya melalui akun media sosial anonim yang sudah dibuat pelaku,” ucap Hendra.

Media sosial dihebohkan dengan video syur remaja asal Indonesia berinisial ACA (17).
Ilustrasi pria di Kalbar edit foto vulgar belasan teman wanitanya. (Ilustrasi)

Hendra menuturkan, modus pelaku adalah mengambil foto korban di media sosial, lalu mengganti tubuhnya dengan tubuh wanita lain yang dia dapat dari internet.

“Pelaku ini sakit hati saja. Korbannya banyak, lebih dari satu." tutur Hendra.

"Foto itu diunggah, agar korban malu," sambungnya.

Hendra menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang tidak terima.

Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat Pasal 27 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

“Saat hasil penyelidikan kami cukup, pelaku langsung ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tutup Hendra.

Ilustrasi video syur
Ilustrasi video syur (Tribun Medan)

Berita Lainnya, Tak Bisa Move On Usai Putus, Mahasiswa Sebarkan Video Syur Pacar Agar Mau Balikan, Direkam Diam-

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inifotoVulgartemanperempuanKayong Utarapriapelaku
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved