Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Pria di Kalbar Edit Foto Vulgar Belasan Teman Wanitanya, Motif Sakit Hati Tanpa Sebab

Pria berinisial AT (24) yang tinggal di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan pelecehan.

Editor: Eri Ariyanto
Ilustrasi
Ilustrasi pria di Kalbar edit foto vulgar belasan teman wanitanya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pria berinisial AT (24) yang tinggal di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan pelecehan di media sosal.

Diketahui, pelaku mengedit foto-foto korban secara vulgar dan dikirim ke media sosial para korban.

Saat dikonfirmasi, pelaku ternyata melakukan perbuatannya karena sakit hati tanpa sebab.

Sakit hati putus cinta, pria di Jambil sebar video syur milik mantan kekasihnya
Ilustrasi pria di Kalbar edit foto vulgar belasan teman wanitanya. (TribunnewsBogor.com)

Baca juga: MENGERIKAN, Remaja di Lampung Bersimbah Darah, Ternyata Korban Tawuran, Penuh Luka Sabetan Sajam

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kayong Utara Iptu Hendra mengatakan, AT diduga telah mengedit foto belasan teman perempuannya dan foto wanita tanpa busana.

“Tersangka berinisial AT telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Hendra, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).

Hendra menerangkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati tanpa sebab.

Sehingga dia mengedit foto-foto korban secara vulgar dan dikirim ke media sosial para korban.

“Foto korban yang sudah diedit tersebut disebar ke para korbannya melalui akun media sosial anonim yang sudah dibuat pelaku,” ucap Hendra.

Media sosial dihebohkan dengan video syur remaja asal Indonesia berinisial ACA (17).
Ilustrasi pria di Kalbar edit foto vulgar belasan teman wanitanya. (Ilustrasi)

Hendra menuturkan, modus pelaku adalah mengambil foto korban di media sosial, lalu mengganti tubuhnya dengan tubuh wanita lain yang dia dapat dari internet.

“Pelaku ini sakit hati saja. Korbannya banyak, lebih dari satu." tutur Hendra.

"Foto itu diunggah, agar korban malu," sambungnya.

Hendra menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang tidak terima.

Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat Pasal 27 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

“Saat hasil penyelidikan kami cukup, pelaku langsung ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tutup Hendra.

Ilustrasi video syur
Ilustrasi video syur (Tribun Medan)

Berita Lainnya, Tak Bisa Move On Usai Putus, Mahasiswa Sebarkan Video Syur Pacar Agar Mau Balikan, Direkam Diam-

Heboh video tanpa busana seorang mahasiswi di Nunukan, Kalimantan Utara tersebar di Instagram, ternyata ulah mantan pacar.

Awalnya, video tersebut diposting oleh akun local_campus, dan menjadi viral hingga mahasiswi tersebut tahu.

Aku tersebut ternyata milik YH (22), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Antasari, RT 001 Selisun, Nunukan Selatan.

YH merupakan mantan kekasih dari NA (23), gadis yang ada di video.

Kanit Tipidter Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari, mengungkapkan, YH sengaja memposting video syur kekasihnya karena belum bisa move on setelah putus.

"Pelaku sakit hati karena diputus kekasihnya, NA. Itu alasan dia melakukan perbuatan memposting video yang mengandung unsur ketelanjangan itu," ujarnya, Jumat (27/10/2023).

Awalnya, postingan video tersebut dilihat oleh kakak perempuan korban RN.

Baca juga: NESTAPA Bocah 6 Tahun Derita TBC 7x Digagahi Paman di Semarang, Tewas: Pelaku Terinspirasi Film Syur

Baca juga: GETIR Hati Orangtua Tak Sengaja Temukan Video Syur Anak Wikwik dengan Bule: Takut dan Malu

Merasa terkejut karena gadis di video sangat mirip dengan adiknya, ia pun mengirimkan video gadis yang tidur tanpa pakaian tersebut ke grup whatsaap keluarganya, dengan tujuan memastikan dugaannya.

RN juga langsung menelepon adiknya untuk meminta penjelasan langsung mengapa video tak pantas tersebut tersebar di medsos.

"Korban mengakui itu video dirinya. Tapi korban sama sekali tidak tahu kalau pelaku merekamnya dan mengunggah dirinya," jelas Andre.

Merasa dipermalukan, keluarga besar korban lalu membuat laporan polisi pada Kamis (27/10/2023).

Polisi melakukan penyelidikan intensif, sampai akhirnya menemukan keberadaan pelaku, di Selisun, Nunukan Selatan.

Polisi pun menangkap pelaku serta mengamankan sebuah ponsel Redmi Note 10 warna hijau.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 Ayat (1) huruf “d” UURI Nomor 44 tahun 2008 tetang Pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutup Andre.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inifotoVulgartemanperempuanKayong Utarapriapelaku
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved