Breaking News:

CPNS 2023

KABAR GEMBIRA! PPPK Kini Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS, Berikut Aturan Baru Pada UU ASN 2023

Kabar gembira! PPPK bakal dapat pensiun seperti PNS, beriku aturan baru pada UU ASN 2023.

Editor: Candra Isriadhi
Tribungayo.com
Ilustrasi jejeran para PNS. Kabar gembira! PPPK bakal dapat pensiun seperti PNS, beriku aturan baru pada UU ASN 2023. 

b. jaminan kecelakaan kerja

c. jaminan kematian

d. jaminan pensiun

e. jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

a. fisik

b. nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier

b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

a. litigasi

b. nonlitigasi.

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Menurut UU ASN 2023 Pasal 22 Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ini akan diberikan atau dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Tags:
jadwal pendaftaran pppkperbedaan gaji pns dan pppktunjangan pppkgaji pppkPPPKASNPNS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved