CPNS 2023
KABAR GEMBIRA! PPPK Kini Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS, Berikut Aturan Baru Pada UU ASN 2023
Kabar gembira! PPPK bakal dapat pensiun seperti PNS, beriku aturan baru pada UU ASN 2023.
Editor: Candra Isriadhi
Tribungayo.com
Ilustrasi jejeran para PNS. Kabar gembira! PPPK bakal dapat pensiun seperti PNS, beriku aturan baru pada UU ASN 2023.
b. jaminan kecelakaan kerja
c. jaminan kematian
d. jaminan pensiun
e. jaminan hari tua.
(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
a. fisik
b. nonfisik.
(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
a. pengembangan talenta dan karier
b. pengembangan kompetensi.
(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:
a. litigasi
b. nonlitigasi.
(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Menurut UU ASN 2023 Pasal 22 Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ini akan diberikan atau dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait :#CPNS 2023
CARA Cek Lokasi Penempatan CPNS Kejaksaan 2023 Bagi Peserta Lulus, Akses Rekrutmen.kejaksaan.go.id! |
![]() |
---|
CARA ISI Daftar Riwayat Hidup Seleksi CPNS 2023 di Sscasn.bkn.go.id, Catat Baik-baik Agar Tak Keliru |
![]() |
---|
HORE! Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2023 Akan Diumumkan, Begini Cara Cek di Portal Sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
HASIL AKHIR CPNS 2023 Diumumkan, Cek Pengumuman Seleksi Kemenkumham, Kejaksaan, KPK, Kemenag, BIN |
![]() |
---|
JADWAL Lengkap SKB CAT CPNS 2023, Jadi Tes Paling Banyak Gugurkan Peserta, Begini Rincian Bobotnya |
![]() |
---|