Breaking News:

CPNS 2023

KABAR GEMBIRA! PPPK Kini Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS, Berikut Aturan Baru Pada UU ASN 2023

Kabar gembira! PPPK bakal dapat pensiun seperti PNS, beriku aturan baru pada UU ASN 2023.

Editor: Candra Isriadhi
Tribungayo.com
Ilustrasi jejeran para PNS. Kabar gembira! PPPK bakal dapat pensiun seperti PNS, beriku aturan baru pada UU ASN 2023. 

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian. 

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang dimaksud mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa menurut UU ASN 2023, PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, karena termasuk dalam kriteria Pegawai ASN.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Diolah dari artikel Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Tags:
jadwal pendaftaran pppkperbedaan gaji pns dan pppktunjangan pppkgaji pppkPPPKASNPNS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved