CPNS 2023
KABAR GEMBIRA! PPPK Kini Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS, Berikut Aturan Baru Pada UU ASN 2023
Kabar gembira! PPPK bakal dapat pensiun seperti PNS, beriku aturan baru pada UU ASN 2023.
Editor: Candra Isriadhi
Tribungayo.com
Ilustrasi jejeran para PNS. Kabar gembira! PPPK bakal dapat pensiun seperti PNS, beriku aturan baru pada UU ASN 2023.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang dimaksud mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa menurut UU ASN 2023, PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, karena termasuk dalam kriteria Pegawai ASN.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Diolah dari artikel Tribunnews.com.
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Berita Terkait :#CPNS 2023
CARA Cek Lokasi Penempatan CPNS Kejaksaan 2023 Bagi Peserta Lulus, Akses Rekrutmen.kejaksaan.go.id! |
![]() |
---|
CARA ISI Daftar Riwayat Hidup Seleksi CPNS 2023 di Sscasn.bkn.go.id, Catat Baik-baik Agar Tak Keliru |
![]() |
---|
HORE! Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2023 Akan Diumumkan, Begini Cara Cek di Portal Sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
HASIL AKHIR CPNS 2023 Diumumkan, Cek Pengumuman Seleksi Kemenkumham, Kejaksaan, KPK, Kemenag, BIN |
![]() |
---|
JADWAL Lengkap SKB CAT CPNS 2023, Jadi Tes Paling Banyak Gugurkan Peserta, Begini Rincian Bobotnya |
![]() |
---|