CPNS 2023
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Barang yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2023, Kartu Peserta hingga KTP
Inilah daftar barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes, termasuk kartu ujian, jangan sampai ketinggalan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah daftar barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes, termasuk kartu ujian, jangan sampai ketinggalan.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilaksanakan pada 9 - 18 November 2023 mendatang.
Ada sejumlah barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes, bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.
Lantas, apa saja barang yang wajib dibawa saat SKD CPNS 2023?
Berikut adalah barang yang wajib dibawa peserta SKD CPNS:
Baca juga: 25+ Soal & Kunci Jawaban Tes SKD TIU CPNS 2023, Perbedaan Suhu dalam Kulkas Saat Mati dan Hidup

1. Kartu Peserta Ujian
Kartu Peserta Ujian tersebut dapat dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
Baca juga: PENTING! Berikut Materi Lengkap Tes SKD CPNS 2023, Terdiri dari TWK, TIU, TKP, Benar Nilai 5 Salah 0
2. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
3. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023
Selain itu, peserta juga wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian, yakni:
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
d. Sepatu tertutup berwarna hitam;
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Materi Soal, Jumlah Soal dan Passing Grade SKD CPNS 2023
a. Tes Wawasan Kebangsaan
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara;
2) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
3) Nilai paling tinggi sebesar 150 (seratus lima puluh), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
b. Tes Intelegensia Umum
1) Tes Intelegensia Umum (TIU) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural;
2) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal;
3) Nilai paling tinggi sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
c. Tes Karakteristik Pribadi
1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme;
2) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;
3) Nilai paling tinggi sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima), dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
(TribunJakarta)
Diolah dari artikel tayang di TribunJakarta.com
CARA Cek Lokasi Penempatan CPNS Kejaksaan 2023 Bagi Peserta Lulus, Akses Rekrutmen.kejaksaan.go.id! |
![]() |
---|
CARA ISI Daftar Riwayat Hidup Seleksi CPNS 2023 di Sscasn.bkn.go.id, Catat Baik-baik Agar Tak Keliru |
![]() |
---|
HORE! Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2023 Akan Diumumkan, Begini Cara Cek di Portal Sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
HASIL AKHIR CPNS 2023 Diumumkan, Cek Pengumuman Seleksi Kemenkumham, Kejaksaan, KPK, Kemenag, BIN |
![]() |
---|
JADWAL Lengkap SKB CAT CPNS 2023, Jadi Tes Paling Banyak Gugurkan Peserta, Begini Rincian Bobotnya |
![]() |
---|