Breaking News:

CPNS 2023

Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Barang yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2023, Kartu Peserta hingga KTP

Inilah daftar barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes, termasuk kartu ujian, jangan sampai ketinggalan.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi tes SKD CPNS 2023. Simak barang yang wajib dibawa. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah daftar barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes, termasuk kartu ujian, jangan sampai ketinggalan.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilaksanakan pada 9 - 18 November 2023 mendatang.

Ada sejumlah barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes, bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.

Lantas, apa saja barang yang wajib dibawa saat SKD CPNS 2023?

Barang Yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS

Berikut adalah barang yang wajib dibawa peserta SKD CPNS:

Baca juga: 25+ Soal & Kunci Jawaban Tes SKD TIU CPNS 2023, Perbedaan Suhu dalam Kulkas Saat Mati dan Hidup

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (WARTAKOTA/Alex Suban)

 

1. Kartu Peserta Ujian

Kartu Peserta Ujian tersebut dapat dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

Baca juga: PENTING! Berikut Materi Lengkap Tes SKD CPNS 2023, Terdiri dari TWK, TIU, TKP, Benar Nilai 5 Salah 0

2. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau

- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau

- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

3. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023

Selain itu, peserta juga wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian, yakni:

a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);

d. Sepatu tertutup berwarna hitam;

e. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Ilustrasi tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023.
Ilustrasi tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023. (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Materi Soal, Jumlah Soal dan Passing Grade SKD CPNS 2023

a. Tes Wawasan Kebangsaan

1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara;

2) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;

3) Nilai paling tinggi sebesar 150 (seratus lima puluh), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

b. Tes Intelegensia Umum

1) Tes Intelegensia Umum (TIU) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural;

2) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal;

3) Nilai paling tinggi sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

c. Tes Karakteristik Pribadi

1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme;

2) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;

3) Nilai paling tinggi sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima), dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

(TribunJakarta)

Diolah dari artikel tayang di TribunJakarta.com 

Tags:
CPNSSKDKTPpeserta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved