Breaking News:

Berita Viral

SADIS! Pemuda di Serdang Bedagai Aniaya Paman hingga Tewas, Motifnya Dendam Pelecehan Seksual

Seorang pemuda tega menghabisi nyawa pamannya sendiri dengan menggunakan senjata tajam (sajam), Kamis (2/11/2023) malam.

Editor: Eri Ariyanto
iStock
Pemuda di Serdang Berdagai aniaya paman hingga tewas 

"Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi," kata AKBP Wahyu seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: BIADAB! Imingi Password WiFi, Pria di Blitar Setubuhi 2 Gadis di Bawah Umur, Beraksi saat Rumah Sepi

AKBP Wahyu mengatakan, perilaku seksual tak wajar NG yang akhirnya menyeret korban ini sudah melalui persetujuan istrinya.

Faktanya, NP yang saat itu berada di kamar membiarkan suaminya itu mencabuli korban.

ILUSTRASI - pasutri Jepara melakukan hubungan badan dengan siswi SMA
ILUSTRASI - pasutri Jepara melakukan hubungan badan dengan siswi SMA (TribunJateng.com)

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Jepara, NG selama ini kurang puas dengan istrinya sehingga mengutarakan keinginan berhubungan intim dengan dua wanita.

"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap AKBP Wahyu.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, dalam perkembangannya, NG justru secara diam-diam di luar sepengetahuan istrinya berulang kali memperkosa korban di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.

NG berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.

"Korban ketakutan,

Diancam akan dilaporkan ke pacarnya."

"Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah 6 kali memperkosa korban di hotel," ujar AKP Tohari.

Baca juga: BIADAB! Tolak Diajak Menikah Lalu Diputuskan, Pria di Gresik Malah Setubuhi Mantan Pacar di Rumahnya

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Jepara pada 11 Juni 2023.

Sebelumnya orangtua korban mencurigai perubahan psikis putrinya itu hingga menginterogasinya.

"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," kata AKP Tohari.

Dua tersangka kini dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkas AKP Tohari.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipemudabunuhpamankekerasan seksualSerdang Bedagaipelakukorban
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved