PEMUTIHAN Pajak Kendaraan 2023 di Jambi Dimulai, Nikmati Bebas Denda Progresif & Bea Balik Nama
Segera daftar! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jambi dimulai, nikmati bebas denda progresif & bea balik nama.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera daftar! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jambi dimulai, nikmati bebas denda progresif & bea balik nama.
Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini diselenggarakan oleh UPTD Samsat Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Pemutihan resmi diberlakukan sejak 1 November 2023 dengan sejumlah keringanan.
Seperti bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.
Program pemutihan ini dilaksanakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan cara penghapusan denda.
Seperti yang disampaikan Kepala UPTD PPD BPKPD Provinsi Jambi pada Kabupaten Batanghari, Minarni.
"Seluruh Provinsi Jambi dilaksanakan pada masing-masing UPTD yang ada di daerah," ujarnya mengutip TribunBatanghari.com.
Baca juga: MOTOR & MOBIL Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Pengendara Wajib Bayar STNK
Minarni mengatakan masyarakat dapat langsung datang ke Kantor UPTD Samsat Kabupaten Batanghari pada jam kerja di hari Senin sampai dengan Sabtu untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Untuk hari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 pagi sampai 14.00 siang.
Untuk Jumat dan Sabtu jam layanan daei pukul 08.00 pagi sampai 11.00," jelasnya.
Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat cukup membawa KTP asli dan STNK asli.
Sementara untuk pembayaran pajak balik nama, masyarakat harus membawa KTP asli, BPKB asli, STNK asli serta menjalani cek fisik kendaraan dan membawa kwitansi pembelian.
Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan di Jambi sampai 23 Desember 2023.
Ia juga mengatakan kedepannya untuk masyarakat yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor hingga tujuh tahun maka terancam akan dihapus data kendaraan miliknya.
"Nanti kan ada pemblokiran atau penghapusan data jika tidak membayar pajak sampai dengan tujuh tahun akan dihapus," jelas Minarni.
9 PROVINSI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Banjir Diskon & Bebas Bea Balik Nama
Sejumlah provinsi kini sedang gencar menggelar program keringanan Pajak Kendaraan 2023 hingga akhir tahun.
Pada program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, masyarakat dimanjakan dengan sejumlah keringanan.
Lantas mana saja provinsi yang masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan 2023?
Banyak keuntungan dan diskon yang diberikan untuk penunggak pajak motor dari pemerintah daerah.
Namun harus diketahui kalau program pemberian keringanan pada masing-masing provinsi berbeda-beda.
Ada provinsi yang memberikan keringanan, bebas denda dan BBNKB sampai diskon besar-besaran.
Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar tahun ini dan berakhir pada Desember 2023 mendatang.
Pemutihan pajak dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak.
Baca juga: SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bangka Belitung Diperpanjang, Nikmati Bebas Denda & BBNKB
Wajib pajak hanya dibebankan untuk melunasi pokok pajaknya saja.
Sementara denda keterlambatan sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digratiskan.
Saat ini masih ada 9 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2023.
Mulai dari Jakarta sampai Papua dengan masa berlaku yang berbeda-beda.
Penunggak pajak kendaraan diharapkan melunasi pembayaran sebelum masa berlaku pemutihan pajak motor berakhir.
Berikut ini 9 provinsi di Indonesia yang masih ada pemutihan pajak kendaraan 2023:
1. Jakarta
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta masih berlangsung sampai saat ini.
Pemutihan di Jakarta menghapus sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
Pemutihan di Jakarta akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang.
2. Banten
pemutihan pajak kendaraan di Banten digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 24 Tahun 2022.
Penunggak pajak di Banten diberikan keringanan berupa:
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
- Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya.
- Pengurangan pajak pokok 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Banten).
3. Jawa Timur
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur sudah berlangsung sejak 1 April sampai 30 Desember 2023 mendatang.
Ampunan yang diberikan berupa potongan sanksi administrasi pengurusan PKB dan BBN.
Pemutihan PKB, BBN dan pajak lain tanpa sanksi administrasi.
4. Bengkulu
Provinsi Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus sampai 30 November 2023.
Pemutihan meliputi pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ serta pembebasan BBN II.
5. Sumatera Utara
Program ampunan di Sumatera Utara diadakan dari 6 September sampai 30 November 2023.
Keringanan yang diberikan bebad denda PKB, BBN II, denda BBN II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
6. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan di Sumses berlangsung dari 1 Agustus sampai 31 Desember 2023 dan ampunan yang diberikan yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.
7. Kepulauan Riau
Program ampunan di Kepulauan Riau sudah dilaksanakan dari 16 Oktober sampai 18 November 2023.
Wajib pajak diberikan keringanan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda SWDKLLJ dan bebas BBN II.
8. Kalimantan Timur
Provinsi ini menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 17 Agustus sampai 31 Oktober 2023.
Pemprov Kaltim memberikan diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo.
Tunggakan lebih dari 4 tahun hanya bayar PKB tiga tahun, bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN II dan bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.
9. Papua
Papua juga ikut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023.
Keringanan yang didapat penunggak pajak motor antara lain bebas denda PKB, denda BBN, denda BBN II dan denda SWDKLLJ dari tahun sebelumnya.
(TribunJambi.com)
Diolah dari Motorplus-online.com.
| Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo, Banjir Diskon Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan |
|
|---|
| Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku, STNK Mati Bisa Ditebus Gratis Tanpa Denda |
|
|---|
| Daftar Promo Superindo, Indomaret dan Alfamart, Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan Saja |
|
|---|
| Riset Ipsos 2025: Ungkap Aspek UMKM & Brand Lokal dalam Memilih Platform E-Commerce |
|
|---|
| Transjakarta Buka Lowongan Kerja 2025, Dicari Banyak Lulusan Jurusan IT, Ijazah SMA Boleh Mendaftar |
|
|---|