Breaking News:

Bansos dan BLT

ALHAMDULILLAH! Bansos PKH 2024 Tetap Ada, KPM Tak Memenuhi Syarat Bisa Dicabut Status Penerima

Alhamdulillah! Bansos PKH 2024 tetap ada, KPM tak memenuhi syarat bisa dicabut status penerima.

Editor: Candra Isriadhi
Grid.id
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos. Alhamdulillah! Bansos PKH 2024 tetap ada, KPM tak memenuhi syarat bisa dicabut status penerima. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! Bansos PKH 2024 tetap ada, KPM tak memenuhi syarat bisa dicabut status penerima.

Hal itu disampaikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) selaku penyedia bantuan sosial (bansos).

Kemensos akan memvalidasi dan verifikasi data terbaru masyarakat penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada tahun 2024 Kemensos menetapkan standar bagi peserta yang mengajukan nama masuk dalam DTKS. 

KPM Penerima Bansos PKH.
KPM Penerima Bansos PKH. (TribunPontianak/Ka/Net)

Dan apabila data KPM tidak memenuhi persyaratan maka kemungkinan tidak bisa untuk menerima Bansos berupa PKH. 

Lalu, apa yang menjadi penyebab status penerima Bansos PKH dihapus dan tidak lagi mendapatakan bantuan dana dari pemerintah tersebut. 

Dirangkum dari kanal YouTube PKH Reportase, ada 5 alasan dihapusnya penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan pada tahun ini. 

Baca juga: BANSOS BPNT 2023 Tahap 5 Cair Dua Bulan Sekaligus, Masyarakat Miskin Berhak Dapatkan Rp 400 Ribu

Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial tahun ini, penerima harus memenuhi 3 komponen dalam anggota keluarga yaitu: 

-Komponen Kesehatan terdiri dari Ibu hamil dan anak usia dini.

-Komponen Pendidikan terdiri dari Anak Sekolah SD/SMP/SMA.

-Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari orang lanjut usia atau penyandang disabilitas berat.

Kolase DTKS penerima Bansos PKH.
Kolase DTKS penerima Bansos PKH. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Jika tidak memenuhi 3 komponen tersebut dapat dipastikan akan dihapus sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan. 

Status penerima bantuan sosial akan dihapus bilamana penerima telah ada peningkatan ekonomi. 

Penerima bantuan sosial harus mengikuti sejumlah peraturan yang ditetapkan oleh Kemensos seperti menghadiri pertemuan kelompok setiap bulan, mengikuti posyandu, dan mengumpulkan administrasi anak sekolah.

Baca juga: SYARAT Dapatkan Bansos Beras 2023 Seberat 10 Kg, KPM Harus Terdata DTKS, Begini Cara Cek Statusnya!

Jika aturan tetap ini tidak diikuti, siap-siap nama kepesertaan dihapus sebagai penerima Bantuan sosial 

Sudah memiliki penghasilan di atas ketentuan yang disarankan penghasilan ini sebagai indikator untuk mendapatkan bantuan pemerintah.

Tidak mau melaporkan perubahan kategori data yang valid dan sah sebagai syarat, dikarenakan setiap kategori memiliki bantuan yang berbeda-beda

Apabila anda tidak termasuk pada ciri-ciri di atas, kemungkinan anda akan kembali menerima bantuan sosial.

Ilustrasi cek nama penerima Bansos PKH.
Ilustrasi cek nama penerima Bansos PKH. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Mendapatkan dana Bansos mungkin menjadi keinginan semua orang, terutama bagi masyarakat di bawah garis kemiskinan. 

Dana Bansos ini bisa menjadi bantuan untuk meningkatkan perekonomian dalam keluarga. 

Perlu diketahui dan diingatkan kembali, untuk bisa mendapatkan Bansos dari pemerintah harus terlebih dahulu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Ini menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos dari pemerintah. 

Maka dari itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengusulkan melalui desa.

Hal ini dikarenakan agar masyarakat yang belum pernah menerima Bansos dan layak menerima Bansos tersebut bisa dimasukan namanya ke DTKS.

Pemerintah juga menetapkan kriteria data kependudukan yang bisa dimasukkan pada DTKS yakni data kependudukan yang memenuhi kriteria integritas data.

Sehingga pemilik data kependudukan yang tidak memenuhi kriteria integritas data kemungkinan besar akan dicoret namanya di DTKS yang otomatis akan dihapus Bansosnya.

Adapun integritas data menganduk kategori data perorangan yang bersifat individual dan tunggal. Dengan kata lain data kependudukan yang dimiliki tidak boleh ganda.

Data perorangan yang mempunyai NIK, nama, alamat sesuai dengan data kependudukan di Disdukcapil.

Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah bisa karena pekerjaan atau suatu hal harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.

Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan karena bisa mengakibatkan Bansos akan dihapus.

(TribunPontianak.co.id/Eka Riztha Pratama)

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.

Tags:
syarat mendapat bansoscara mengambil bansosBansos PKHBansos LansiaKPM
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved