Breaking News:

Berita Viral

UPDATE Perempuan di Pasuruan Tewas di Toilet Rumahnya, Diduga Dibunuh, Hp dan Kalung Korban Hilang

Fakta baru terkait kasus meninggalnya seorang perempuan di Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Editor: Eri Ariyanto
Surya.co
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi menangani kasus pembunuhan di Gempol. 

"Korban ini selalu ngomongin warisan kepada tetangga sehingga banyak tetangga yang ngomongin bahkan bilangnya pelaku rakus kuasai warisan," kata Kapolres Subang pada Rabu (8/11/2023).

ILUSTRASI pembacokan
ILUSTRASI pembacokan (Humas Polri)

Karena kesal, pelaku pun berencana meghabisi nyawa adiknya. AKBP Ariek pun menjelaskan kronologi S saat membunuh Tasem.

Pada hari kejadian, Minggu (20/8/2023) malam, pelaku pergi ke rumah sang adik, Tasem melalui gang dan perkebunan dengan membawa pisau.

Ia kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

Dia berusaha memasuki rumah korban dengan cara mencongkelnya hingga pintu terbuka.

S yang masuk ke rumah melihat korban di ruang tengah dalam kondisi tertidur.

Kakek 70 tahun itu kemudian membekap mulut korban dengan kain menggunakan tangan kiri.

Ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Stock Image/Alamy)

Sementara tangan kanannya menusuk tubuh korban berkali-kali di bagian perut dan punggung dengan pisau yang ia bawa.

Alhasil, tubuh korban pun bersimbah darah.

Setelah menghabisi nyawa adiknya, S pulang ke rumah melewati jalan belakang melewati kebun dan persawahan.

Sesampainya di rumah, S langsung mencuci pakaian dan pisaunya.

"Sampai di rumahnya pelaku langsung mencuci pakaian dan pisau yang digunakan ketika melakukan penusukan dengan menggunakan deterjen," ucapnya

Kini S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Subang.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti tersebut antara lain pakaian korban yang penuh bercak darah, kasus, bantal, kain sarung serta pisau yang digunakan untuk membunuh korban.

"Pelaku S (70) terancam terjerat pasal 340 KUHP contoh 338 KUHP.

Pelaku kini mendapatkan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," ucapnya

Diolah dari berita tayang di Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniperempuanistrisuamikorbanPasuruan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved