Berita Viral
TERJERAT KASUS KORUPSI, Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Bui, Bakal Dihukum Cambuk
Terjerat kasus korupsi, Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terjerat kasus korupsi, Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Tak hanya itu, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga akan akan mendapat hukuman dua kali cambuk dan denda RM10 juta atau sekitar Rp34 miliar setelah dinyatakan melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Straits Time melaporkan, Kamis (9/11), Saddiq yang lahir 6 Desember 1992 akan menjadi sebagai politikus pertama yang menghadapi hukuman cambuk atas kasus korupsi.

Baca juga: Detik-detik 11 Rudal Israel Hancurkan Area Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Fasilitas Medis Rusak
Syed Saddiq bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti dan pencucian uang.
Dilaporkan kantor berita negara Bernama, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman merupakan anggota Malaysian United Democratic Alliance (MUDA) atau Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia.
Pada bulan September lalu, dia menarik dukungan untuk koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan alasan kekhawatiran korupsi setelah tuduhan korupsi terhadap wakil perdana menteri negara itu dibatalkan.
"Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," kata Hakim Azhar Abdul Hamid.
Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan.
Mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar RM1 juta untuk sayap pemuda partai tersebut.
Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada Maret 2020 saat Partai Bersatu masih berkuasa.

Baca juga: Survei Poltracking: Prabowo-Gibran Posisi Pertama, Anies-Cak Imin Dekati Elektabilitas Ganjar-Mahfud
Syed Saddiq yang kini berusia 30 tahun, adalah mantan ketua sayap pemuda Bersatu tetapi meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA, pada tahun 2020.
Dia dapat tetap menjadi anggota parlemen meskipun ada tuduhan.
Media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengizinkan mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu banding.
Anggota parlemen terkemuka dari partai yang berpusat pada kaum muda ini adalah politikus pertama yang menghadapi hukuman cambuk karena korupsi, lapor New Straits Times.
Syed Saddiq mengatakan kepada wartawan bahwa dia menerima keputusan pengadilan, namun akan berjuang untuk membersihkan namanya di Pengadilan Banding.
Sumber: Tribunnews.com
Sosok Istri Ustaz Khalid Basalamah yang jarang Disorot, Ternyata Seorang Mualaf, Minta Dipoligami! |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Pensiunan Guru di Karanganyar Jateng, Pelaku Menantu Tetangganya, Residivis Jambret |
![]() |
---|
Pemicu Ledakan di Pamulang Tangsel Terungkap! Tidak Ditemukan Residu Bahan Peledak |
![]() |
---|
Siswi SMP di Rembang Jateng Bully Teman Sekelas, Diduga Rebutan Pacar yang Merupakan Adik Tingkat |
![]() |
---|
Malu! Bukan Kaya yang Didapat, Istri Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp10 M Justru Menanggung Aib |
![]() |
---|