Breaking News:

Berita Kriminal

TEGANYA Pria di NTT Setubuhi Anak Kandungnya sejak SD hingga SMP, Kini Pelaku Jadi Tersangka: Inses!

Inilah kronologi ayah di NTT yang tega menjadikan anaknya budak birahinya sejak SD hingga SMP, kini pelaku jadi tersangka.

Editor: Dika Pradana
Tribun
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menjadikan anak kandungnya sebagai budak birahinya sejak SD hingga SMP, seorang ayah di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus inses ini sempat membuat geger warga setempat dan keluarga korban.

Diketahui, pelaku merupakan warga Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJambi)

Kini pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian atas ulah bejatnya.

Sosok 42 tahun berinisial PS ini melakukan tindakan sangat tidak terpuji karena menyebutuhi anak kandungnya sejak sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

Kini PS sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

“PS dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah sepertiga," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry DN Silaban saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: TERBONGKAR! Sosok Kakek Pelaku Inses di Jaksel, Cabuli Cucu Kandung, Identitas Pelaku: Pengajar

Baca juga: DITINGGAL Ibu Jadi TKW, Remaja di Sleman Jadi Budak Birahi Ayah Kandung, Diancam Dibunuh: Inses!

Ia mengatakan, korban persetubuhan ayah kandung itu saat ini duduk di bangku kelas 2 SMP.

Ia disetubuhi sang ayah sejak kelas 5 SD atau saat dirinya berusia 10 tahun.

Pelaku terakhir kali menyetubuhi korban pada akhir September 2023.

Kasus itu terungkap ketika korban menceritakan kepada ibu kandungnya pada (11/11/2023).

ILUSTRASI korban dirudapaksa
ILUSTRASI korban dirudapaksa (Freepik)

Kemudian, sang ibu melaporkan kasus itu ke kepala desa lalu dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada Senin (13/11/2023).

"Sudah terjadi berulang-ulang kali sejak anak korban kelas V SD sampai kelas VIII SMP" ujarnya.

"Yang terakhir kali terjadi pada hari Kamis, 28 september 2023," jelas Jeffry.

Ia menambahkan, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kini keluarga menuntut untuk memberikan hukuman berat pada pelaku.

Baca juga: GEGER INSES! Ayah di Tangerang Jadikan Anaknya Budak Nafsunya selama 9 Tahun, 100x Dicabuli sejak SD

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

BEJATNYA Pemuda Ini 10x Rudapaksa Pacarnya, Korban Ngos-ngosan, Ancam Sebar Aib, Kini Hamil 3 Bulan

TRAGISNYA nasib seorang gadis cantik dipaksa berhubungan intim berkali-kali oleh pacarnya.

Wanita asal Bontang, Kalimantan Timur tersebut kini harus menahan rasa malu dan trauma seusai menerima perbuatan bejat dari pacarnya.

Dalam insiden ini, pelaku merupakan seorang pemuda asal Tanjung Laut, Bontang, Kalimantan Timur.

Di usianya yang masih 20 tahun, pemuda berinisial MR tersebut terus memaksa pacarnya untuk bersetubuh dengannya.

ILUSTRASI pria cabuli kekasihnya hingga 10x
ILUSTRASI pria cabuli kekasihnya hingga 10x (Bangkapost)

Pelaku tetap memaksa korban untuk berhubungan intim meski pelaku sudah muak dan kelelahan.

Namun, pelaku terus memaksanya untuk melayani nafsu birahinya.

Pelaku mengancam korban akan membuka aibnya jika menolak ajakan birahinya.

Hingga pada akhirnya, pelaku melaporkan aksi bejat tersebut kepada keluarga.

Keluarga pun emosi dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Polres Bontang meringkus tersangka kasus persetubuhan.

Baca juga: GEGER! Terapis Pijat Histeris Bersimbah Darah di Kamar Hotel, Pegawai: Cekcok, Ada Suara Hantaman

Dalam insiden ini, pelaku ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang di rumahnya.

Dari keterangan pelaku, korban merupakan pacarnya.

Keduanya bahkan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah tersangka.

Namun pengakuan korban, pelaku memaksanya untuk terus berhubungan badan.

“Dari pengakuan korban, dia dipaksa, diancam juga disebarkan aibnya kalau sampai tersangka diputusin,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, Jumat (28/4/2023).

Persetubuhan itu tak hanya dilakukan sekali, tapi hingga 10 kali.

Akibatnya korban saat ini hamil 3 bulan anak pelaku.

Baca juga: DIGEREBEK Se-RT, Wanita Ini Gelagapan Kepergok Selingkuh di Kost, Suami Syok Temukan Ganja

Perempuan diperkosa pacarnya hingga hamil.
Perempuan diperkosa pacarnya hingga hamil. (Kolase TribunnewsMaker / Ritme / Alo)

“Orangtua korban yang melaporkan tersangka ke Polres,” katanya.

Kini pelaku telah diringkus dan terancam hukuman berat.

Tersangka pun dikenai pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan.

“Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya

Sementara itu, korban mengaku trauma mendapatkan aksi bejat tersebut.

Korban kini harus mengandung seorang diri tanpa pasangan.

Masa depannya pun direnggut oleh pacarnya.

Kini dirinya hamil duluan sebelum menjalin talian suci pernikahan.

Pihak kelaurga pun merasa syok ketika mendapati anaknya menajdi korban pelecehan seksual.

Keluarga tak menyangka anaknya hamil di luar nikah. 

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipriaNTTrudapaksacabulanak kandungayahtersangkainses
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved