Breaking News:

CPNS 2023

CAPAI Passing Grade Saja Tak Cukup, Peserta SKD CPNS 2023 Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Lanjut SKB

Capai Passing Grade saja tak cukup, peserta SKD CPNS 2023 wajib penuhi syarat ini.

Editor: Candra Isriadhi
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Ruang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS). Capai Passing Grade saja saja tak cukup, peserta SKD CPNS 2023 wajib penuhi syarat ini. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Capai Passing Grade saja tak cukup, peserta SKD CPNS 2023 wajib penuhi syarat ini.

Bagi peserta CPNS 2023 yang telah menjalani tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harap-harap cemas menunggu pengumumannya.

Namun, ada syarat yang wajib terpenuhi jika ingin lolos ke tahap selanjutnya setelah SKD CPNS 2023.

Peserta wajib memenuhi nilai ambang batas minimal atau passing grade agar dinyatakan berhak ke tahap seleksi CPNS 2023 selanjutnya.

Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2).
Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Namun, tak hanya memenuhi passing grade saja untuk mencapai tahap seleksi CPNS 2023 selanjutnya.

Sebagai syarat lulus SKD CPNS 2023, peserta harus masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Baca juga: SOSOK MH Joki CPNS Kemenkumham Ternyata Mahasiswa Unhas, Nilai SKD Tembus 416: Siasatnya Terbongkar!

Diketahui, saat ini SKD CPNS 2023 tengah berlangsung hingga 18 November 2023.

Peserta SKD CPNS 2023 wajib mengerjakan 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Sebagai acuan, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023:

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Nilai Ambang Batas tes SKD CPNS 2023.
Nilai Ambang Batas tes SKD CPNS 2023. (Instagram)

1. Pendaftar umum

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

2. Pendaftar dari lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

- Nilai TIU paling rendah 85

3. Pendaftar jalur khusus Diaspora

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

- Nilai TIU paling rendah 85

4. Pendaftar jalur khusus penyandang disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

- Nilai TIU paling rendah 60

5. Pendaftar jalur khusus putra atau putri Papua

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

- Nilai TIU paling rendah 60

Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/;

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia;

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, nilai SKD akan tercantum pada sertifikat

Cara Cetak Sertifikat Nilai SKD CPNS 2023

Sertifikat nilai SKD CPNS dapat diunduh melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/.

Adapun cara untuk mengunduh sertifikat SKD CPNS yakni sama dengan cara cek nilai seperti yang telah dituliskan sebelumnya.

Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan otomatis terunduh ke dalam file dalambentuk Jpg.

Batas waktu pengunduhan sertifikat nilai SKD CPNS tersebut dapat diunduh dalam periode selama dua tahun.

Apabila sudah terunduh, sertifikat nilai SKD CPNS dapat dicetak secara mandiri oleh masing-masing peserta.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Diolah dari artikel Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
tips lolos pendaftaran cpnsCPNSjadwal pengumuman hasil skdcara cek nilai skdjadwal tes skd cpnsSKD
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved