Breaking News:

CATAT! Pajak Kendaraan 2 Tahun Tak Dibayar Data STNK Langsung Dihapus, Begini Cara Mencegahnya

Catat! Pajak Kendaraan 2 tahun tak dibayar data STNK langsung dihapus, begini cara mencegahnya.

Editor: Candra Isriadhi
Facebook/Orares Berstes
Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan. Pajak Kendaraan 2 tahun tak dibayar data STNK langsung dihapus, begini cara mencegahnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! Pajak Kendaraan 2 tahun tak dibayar data STNK langsung dihapus, begini cara mencegahnya.

Bagi pemilik motor atau mobil yang telah bayar Pajak Kendaraan selama 2 tahun berturut-turut kini wajib waspada.

Pasalnya jika tak segera diurus Pajak Kendaraan selama 2 tahun, maka data pemilik kendaraan bakal dihapus.

Hal tersebut akan diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Cara mengurus STNK.
Cara mengurus STNK. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, dalam UU Lalu Lintas Pasal 74 disebutkan bahwa masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama dua tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal.

Menurut Firman, artinya kendaraan tersebut tidak lagi memiliki surat-surat yang sah sehingga tidak bisa dipergunakan.

Baca juga: MOTOR Telat Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Begini Aturan Lengkapnya! 

“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu lima plus dua, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus duanya ini sudah tidak bisa lagi dicatat di mana,” ujar Firman, disitat dari NTMC Polri (14/11/2023).

“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan, jadi mobil ini hanya ada seonggok besi yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak. Oleh karena itulah, tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,” kata dia.

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur. (KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

Selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Firman mengatakan, dana itu merupakan wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Walaupun begitu, ia menekankan agar pengendara selamat dalam berkendara.

“Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama-sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya,” ucap Firman.

(Kompas.com)

Diolah dari Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraancara perpanjang stnkcara urus stnk matiSTNK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved