Breaking News:

Berita Viral

Ayah di Banyuasin Setubuhi Anak Kandung, Korban Dipaksa Layani Nafsu saat Hendak Berangkat Sekolah

Seorang ayah di Banyuasin diamankan polisi karena tega mencabuli anak kandungnya.

Editor: Eri Ariyanto
TribunJambi
ILUSTRASI anak kandung jadi koban tindak asusila oleh ayahnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ayah di Banyuasin diamankan polisi karena tega mencabuli anak kandungnya.

Pelaku berinisial M (41) menyetubuhi korban, IL (13), ketika istrinya sedang bekerja.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku beralasan perbuatan tak senonoh itu nekat dilakukan karena dirinya sudah tak lagi dilayani istri.

Pelaku tindak sausila (kiri), ilustrasi korban pencabulan.
ilustrasi pelaku tindak sausila (kiri), korban pencabulan. (Tribunnews)

Baca juga: TRAGIS! Pria di Bekasi Ditemukan Tewas Dalam Bagasi Bus, Kondisi Telungkup dan Sudah Banyak Lalat

Akibat perbuatannya, M kini mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin usai dilaporkan oleh I (40) yang merupakan istrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, M memperkosa buah hatinya sejak Oktober 2023 ketika istrinya bekerja. Mirisnya, korban yang hendak sekolah dipaksa pelaku untuk berhubungan.

“Korban menolak namun diancam oleh pelaku, sehingga dia pun takut,” kata Kurniawan, Rabu (22/11/2023).

Kurniawan mengungkapkan, ibu kandung IL telah curiga adanya perubahan sikap korban.

Kecurigaan itu lantas membuatnya untuk mengintai perilaku M di rumah.

Benar saja, I begitu terkejut mendapati suaminya itu sedang menggerayangi IL.

Ia kemudian membawa anaknya itu masuk ke dalam kamar hingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

ILUSTRASI rudapaksa bergilir
ILUSTRASI anak kandung jadi koban tindak asusila oleh ayahnya. (TribunJambi)

Baca juga: BREAKING NEWS! 2 Cucu Pemimpin Hamas Tewas dalam Serangan Israel, Berikut Sosok Kedua Korban

“Tersangka kami tangkap saat hendak kabur dari rumah,” ujar Kurniawan.

Hasil pemeriksaan, M tega memperkosa putri kandungnya karena tidak lagi dilayani istrinya. Ia pun nekat melakukan perbuatan tersebut.

“Motifnya karena tidak dilayani istri lagi, tapi masih kami kembangkan pemeriksaan dari tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka M terancam dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

ILUSTRASI korban dirudapaksa
ILUSTRASI korban dirudapaksa (Freepik)

Pria di Kalbar Cabuli Putri Kandung, Dipergoki Ibu tapi Dibiarkan: Terkuak saat Lapor ke Kakak

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniayahanak kandungpelakukorbanBanyuasin
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved