Breaking News:

Berita Kriminal

TERKUAK! Alasan Dukun di Cirebon Culik & Cabuli Bayi 4 Bulan, Anus Luka: Cintanya Ditolak Ibu Korban

Inilah pengakuan dukun cabul di Cirebon tega mencabuli bayi empat bulan, sakit hati pada ibu korban.

Editor: Dika Pradana
TribunJabar
Pelaku cabul terhadap bayi empat bulan di Cirebon diringkus polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terbongkar alasan seorang dukun cabul tega menyetubuhi bayi berusia empat bulan di Cirebon, Jawa Barat.

Dalam pengakuannya, dukun cabul tersebut merasa sakit hati pada ibu korban.

Dia sudah menyimpan rasa dendamnya selama dua tahun lantaran cintanya selama ini ditolak.

Penculik bayi, pria berinisial A (40) ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon.
Penculik bayi, pria berinisial A (40) ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon. (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Lantaran tak sanggup lagi menahan amarah, dukun cabul tersebut nekat mencabuli anak korban yang masih berusia empat bulan.

Kini kondisi sang anak cukup memprihatinkan, alat vital dan anusnya terluka. akibat ulah dukun cabul tersebut.

Diketahui, pelaku cabul tersebut berinisial A berusia empat puluh tahun.

Baca juga: GERTAKAN Pedangdut Asal Tarakan Bikin Gadis Syok Digagahi di Rumah Kosong, Diancam: Kenalan di IG

Baca juga: DETIK-DETIK Remaja di Sidoarjo Digagahi 4 Pria Bergiliran, Dicekoki Miras:Awalnya Diajak Jalan-jalan

Dalam aksinya, A menculik dan mencabuli bayi berusia 4 bulan di Kaliwedi, Cirebon, Jawa Barat.

Pelaku melakukannya karena sakit hati cintanya ditolak ibu korban, N (29).

"Ada luka dari ibunya," ujar A dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (24/11/2023).

Luka itu, sambung A, berujung sakit hati yang membuatnya gelap mata melakukan aksi penculikan dan pencabulan.

A mengaku memiliki perasaan jatuh cinta kepada N.

Namun, perasaan itu ditolak mentah-mentah oleh ibu sang bayi.

"Sakit hati, karena dia tuh ingin dimiliki sama saya tapi tidak mau," ucapnya.

Ilustrasi bayi
Ilustrasi bayi (Eva.vn)

Rasa cintanya itu telah diutarakan kepada N pada dua tahun lalu. Namun, N menolaknya.

A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

A terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal tentang perlindungan anak.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap bayi berusia empat bulan, pada Kamis (23/11/2023) malam.

Penangkapan pelaku juga terjadi kurang dari 24 jam dari peristiwa yang dialami bayi berjenis kelamin laki-laki itu pada Kamis sekitar pukul 03.00 WIB.

Dikatakannya, penangkapan dilakukan usai pihak keluarga melaporkan peristiwa itu beberapa jam setelah kejadian.

Tim penyelidik yang terdiri dari Unit PPA Polresta Cirebon dan Polsek Kaliwedi langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalami dugaan laporan yang dimaksud.

Pelaku cabul terhadap bayi empat bulan di Cirebon diringkus polisi
Pelaku cabul terhadap bayi empat bulan di Cirebon diringkus polisi (TribunJabar)

"Dari laporan itu, alhamdulillah tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang pelaku penculikan terhadap bayi empat bulan," ujar Arif.

Arif mengatakan, pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum beraksi.

Dia nekat mencongkel jendela rumah korban dan menculik bayi tersebut.

"Sehingga setelah melakukan pesta miras, tersangka menghampiri rumah korban dan dari jendela itu dengan cara mencongkel tersangka masuk melihat dan membawa bayi tersebut," jelas dia.

Baca juga: PILU! Bayi di Sumenep Tewas seusai Diambil Darah dari Tumit, Kejang-kejang & Sesak Napas: Ortu Syok!

Di kebun berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban, tersangka A melancarkan aksinya dengan perbuatan cabul.

"Bayi tersebut kemudian ditinggal di kebun," kata Arif.

Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka.

Kini pelaku mendapatkan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.

Keluarga korban pun terkejut dengan tingkah laku dukun cabul sekaligus tukang pijat tersebut.

Kabar pencabulan ini sontak membuat geger warga setempat.

BEJAT! Seorang Murid Jadi Korban Cabul Guru Agama, Keris & Minyak Jadi Bukti, Modus:Ritual Buka Aura

 Diiming-imingi akan dibukakan aura, seorang murid di sebuah pondok pesantren di Tanggamus, Lampung menjadi korban rudapaksa guru agamanya.

Guru berperilaku bejat tersebut nekat menggagahi korban dengan modus ritual buka aura.

Alih-alih auranya dibuka, murid tersebut justru menjadi korban rudapaksa dari sang guru berinisial PJ (26).

Kini korban merasakan trauma mendalam akibat aksi bejat guru agamanya itu.

Dia pun melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Pelaku tindak asusila diperiksa Satreskrim Polres Tanggamus karena melakukan tindakan ke murid dengan modus ritual buka aura.
Pelaku tindak asusila diperiksa Satreskrim Polres Tanggamus karena melakukan tindakan ke murid dengan modus ritual buka aura. (TribunLampung)

Pihak keluarga pun naik pitam dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kepolisian pun bergerak cepat meringkus pelaku rudapaksa tersebut.

Diketahui, korban sudah melancarkan aksinya dalam kurun waktu hampir setahun.

Dalam setahun, pelaku diketahui sudah tiga kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Pada insiden ini, pelaku menggunakan properti berupa keris hingga botol kecil berisi minyak untuk berpura-pura melakukan pengobatan terhadap korban.

"Awalnya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai korban," kata PJ.

Baca juga: TEGA! Anak Kades & 9 Temannya Rudapaksa Dua Gadis, Korban Dicekoki Alhokol & Digilir di Kebun Salak

Kini pelaku diringkus dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Dirinya juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan itu kepada muridnya sendiri.

Penyesalan itu diutarakan juga karena telah mencoreng nama keluarga.

Dia juga menyesal telah mencoreng nama baik tempat mengaji miliknya.

"Saya minta maaf kepada semuanya, saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," tutupnya.

Kasat Raskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Hendra Safuan, jelaskan pelaku diamankan di Kecamatan Gisting atas laporan dari keluarga korban.

Korban berasal dari Kecamatan CUkuh Balak, Tanggamus dan selama ini jadi murid dari pelaku.

"Tersangka ditangkap Rabu, 16 Mei 2023 pukul 16.00 WIB," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus

Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: TOLONG Lagi Asyik Main di Kebun, Remaja Ini Dicabuli 2 Pria, Teman Korban Histeris & Cari Bantuan

ILUSTRASI murid dirudapaksa guru agama dengan modus ritual buka aura.
ILUSTRASI murid dirudapaksa guru agama dengan modus ritual buka aura. (Tribun/Kompas)

Dari pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa enam botol kecil minyak yang diduga untuk melakukan ritual kepada korban.

Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil menemukan tiga buah kris kecil atau semar mesem berwarna emas.

Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan peristiwa tersebut berdasarkan keterangan dari orang tua korban.

Diketahui kejadian itu diketahui pada Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Hal itu diketahui lantaran korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung dan tidak ingin kembali ke ponpes tempat ia menimba ilmu.

Korban terus didesak untuk mengatakan alasannya tidak mau kembali mengaji tersebut.

Baca juga: SAKIT HATI Lamarannya Ditolak, Pria 50 Tahun Nekat Rudapaksa Wanita Idamannya, Korban Histeris

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Kemudian, korban langsung bercerita bahwa telah mendapat tindak asusila dari bulan Agustus 2022 sampai Mei 2023.

"Bibi korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban, selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," kata Hendra

Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku saat menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi membuka aura dari korban.

Lantaran korban tidak paham dan takut sehingga korban tidak dapat menolak permintaan dari pelaku.

"Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban," ungkapnya.

Pelaku PJ dijerat dengan UU peradilan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inidukuncabulibubayiCirebon
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved