Bansos dan BLT
BANSOS PKH 2023 Tahap 4 Cair, Pastikan Nama Sudah Terdata DTKS, Rp 750 Ribu Pasti Bisa Diambil
Bansos PKH 2023 Tahap 4 cair, pastikan nama sudah terdata DTKS, Rp 750 ribu pasti cair.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bansos PKH 2023 Tahap 4 cair, pastikan nama sudah terdata DTKS, Rp 750 ribu pasti cair.
Pada bulan November 2023 ini, beberapa bantuan sosial akan disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat (KPM).
Salah satu bantuan sosial yang akan disalurkan adalah Bansos PKH 2023 Tahap 4.
Mulai dari data penerima yang telah di update di DTKS hingga KPM sudah dinyatakan tidak layak untuk menjadi penerima PKH.

Padahal nominal uang yang diterima dari PKH bisa mencapai ratusan ribu dalam satu kali tahap pencairan.
Bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli beberapa kebutuhan mulai dari makanan hingga keperluan sekolah.
Meskipun awalnya menerima tapi bisa saja jika tahap selanjutnya bukan jadi penerima bantuan karena ditidaklayakan oleh petugas.
Baca juga: 5 BANSOS Cair Januari 2024, Begini Cara Dapatkan Bantuan PKH Rp 750 Ribu hingga BPNT Rp 400 Ribu
Kendati demikian, pencairan dana PKH tahap 4 pada November 2023 bisa batal ditransfer atau tidak disalurkan ke KPM karena beberapa hal, Seperti dilansir lawat kemensos.go.id
Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:

- Kategori Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Kategori Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Penyebab Bansos PKH Gagal Cair
1. Data NIK/no KK di catatan sipil tidak valid
2. Data dapodik tidak terindikasi sistem, kemungkinan karena kesalahan penginputan NIK, nama di data dapodik sekolah.
Jadi, orang tua harus memastikan agar data anaknya dicek dan siswa bersangkutan membenarkanya ke operator sekolah sesuai dengan NIK.
3. Data lansia terindikasi belum belum melakukan eKTP di catatan sipil.
4. Perbedaan NIK pengurus dan NIK di rekening KPM.
Misalnya nama pengurus ternyata anak, sedangkan di rekening adalah nama ibunya.
5. Terindikasi penerima dobel bansos dalam satu KK.
Contoh, istri penerima PKH, suami penerima bansos lain selain PKH
6. Terindikasi ada tunggakan pinjaman Bank baik pinjaman online ataupun bank biasa.
7. Komponen belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik di daerah maupun Kemensos.
8. Siswa terindikasi sudah berusia lebih dari 20 tahun ke atas.
9. Komponen disabilitas belum terindikasi di DTKS.
10. Komponen ibu hamil belum terindikasi di DTKS
11. Pengurus meninggal dunia saat pengupdate-an data saat no KK berubah.
12. NIK KPM berubah di sistem.
13. Nama pengurus beda dengan di buku tabungan.
14. Terindikasi sekolah anak adalah sekolah elit
15. Terindikasi ada status sosial pekerjaan yang mumpuni dalam KK.
16. Permasalahan lainnya.
17. Hasil dari verifikasi SAGIS menyatakan KPM tidak pantas menerima PKH.
Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk penerima PKH tahap 4 yang cair pada November 2023 di laman cekbansos.kemensos.go.id secara berkala.
Demikian tadi informasi pencairan Bansos bulan November 2023 terkait kendala apa saja yang menjadi penyeban Bansos gagal dicairkan kepada KPM.
(TribunPontianak.co.id/Eka Riztha Pratama)
Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.
Sumber: Tribun Pontianak
Cara Daftar BSU Guru 2025, Siapkan Bukti Terdaftar di Dapodik Agar Rp600 Ribu Cair Sekaligus |
![]() |
---|
BSU 2025 Masih Cair? Begini Fakta Penyaluran Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja Terdaftar BPJS K |
![]() |
---|
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap III, Sudah Siap Cair! Akses cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Cara Aktivasi Rekening Penyaluran Insentif Guru Non-ASN & BSU Guru PAUD, Pastikan Rp 2,1 Juta Cair |
![]() |
---|
Cara Cek BSU Guru PAUD & Pengajar Non-ASN 2025, Akses info.gtk.dikdasmen.go.id Dapat Rp 2,1 Juta |
![]() |
---|