Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! 4 Pria di Kolaka Nekat Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Korban Digilir, Orangtua Syok
Sebanyak 4 orang pria nekat melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis di bawah umur di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebanyak 4 orang pria nekat melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis di bawah umur di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Lebih mirisnya, ternyata 4 pelaku itu menyetubuhi korban secara bergantian.
Orangtua korban pun yang mengetahui kejadian itu merasa sangat terpukul.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria di Kupang Setubuhi Gadis ABG dan Hamili 4 Perempuan
Seperti diketahui, Kepolisian Resor atau Polres Kolaka mengejar pelaku lain kasus rudapaksa secara bergilir gadis 15 tahun berinisil WMP.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan rudapaksa secara bergilir bermula saat korban keluar malam tanpa izin, Selasa (28/11/2023), sekitar pukul 21.00 WITA.
"Saat korban WMP keluar rumah tanpa izin orangtuanya," ucap Aipda Riswandi saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (29/11/2023).
Insiden tersebut berawal pada Selasa, 28 November 2023 sekira pukul 21.00 WITA, korban WMP (15) keluar rumah tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Kemudian, karena WMP (15) belum pulang hingga pukul 22.00 WITA, orangtua korban pun pergi mencari keberadaan sang anak tersebut.
Korban pun ditemukan di Pertigaan Tugu Cokelat di Kelurahan Ranomentaa, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
Setelah WMP ditemukan, ibu korban pun menyuruh pulang, setibanya di rumah ibu korban bertanya.

Baca juga: MISTERI Penemuan Mayat Pria di Dalam Mobil di Wuawua Kendari, Penyebab Kematian Masih Misterius
"Kamu dari mana" tanya ibu korban, kemudian korban menjawab dari Lamundre bersama pelaku LH.
Sambil menunjukkan foto, korban selanjutnya menyampaikan kepada sang ibu, dirinya telah disetubuhi LH.
Karena keberatan atas perbuatan LH telah merudapaksa sang anak secara bergilir, ibu korban melapor ke Mapolsek Watubangga.
Kini pelaku LH telah tertangkap dan dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolsek Watubangga, IPDA Rusdianto menambahkan ketiga pelaku yakni inisial ASL, M, dan P berhasil melarikan diri.
Benarkah Suami Salsa Erwina Perwira NATO? Dukung Penuh Istri Debat dengan Ahmad Sahroni: Tak Ragu! |
![]() |
---|
Alasan DPR Tidak Mau Menemui Massa Demo, Sebut Ada Penumpang Gelap yang Buat Suasana Tak Kondusif |
![]() |
---|
Mahasiswa Ucapkan Kekecewaan di Hadapan DPR, Singgung Momen Joget: Kita Cuma Dianggap Pas Pemilu |
![]() |
---|
Tak Hanya Jam Rp11 Miliar Ahmad Sahroni, Bocah 14 Tahun juga Bawa Barang Lain, Ini Kata Sang Ibu |
![]() |
---|
4 Keganjilan Kasus Haji Sahroni yang Terkubur di Rumah dengan Keluarganya, Ada Mobil Box Terparkir |
![]() |
---|