Breaking News:

Beasiswa 2023

BEDA Beasiswa LPDP 2024 Reguler & PTUD, Syarat Pemilihan Kampus hingga TOEFL, Teliti Sebelum Melamar

Beda Beasiswa LPDP 2024 reguler dan PTUD, peserta sebaiknya teliti sebelum melamar.

Editor: Candra Isriadhi
DOK. LPDP
Ilustrasi beasiswa LPDP 2024. Beda Beasiswa LPDP reguler dan PTUD, peserta sebaiknya teliti sebelum melamar. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beda Beasiswa LPDP 2024  reguler dan PTUD, peserta sebaiknya teliti sebelum melamar.

Bagi pelamar Beasiswa LPDP sebaiknya perhatikan baik-baik perbedaan jenis pembiayaan akademis ini.

Pasalnya jika salah pengertian terkait Beasiswa LPDP nantinya pelamar akan rugi sendiri.

Beasiswa LPDP sendiri memiliki berbagai program pendaftaran, salah satunya program umum yang berisi beasiswa reguler, beasiswa Perguruan Tinggi Dunia (PTUD), dan beasiswa parsial.

Logo Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Logo Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). (DOK. LPDP)

Dua skema ini tentu memiliki perbedaan, maka dari itu sebelum mendaftar, ada baiknya pelamar mengetahui terlebih dahulu perbedaan beasiswa LPDP reguler dan beasiswa LPDP PTUD.

Dilansir dari situs resmi LPDP, berikut ini 5 perbedaan skema beasiswa LPDP reguler dan beasiswa LPDP PTUD yang telah dirangkum oleh Kompas.com.

Baca juga: HORE! Beasiswa UGM 2023 Dibuka, Raih Kuliah Gratis S1 Dapat Dana UKT Rp 4 Juta Per Semester

1. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional

LoA merupakan surat pernyataan diterima di perguruan tinggi luar negeri.

Beasiswa LPDP reguler tidak mewajibkan pelamar untuk memiliki LoA dari perguruan tinggi.

Namun, jika pelamar ingin memilih perguruan tinggi di luar list LPDP maka diperlukan LoA untuk mendaftar.

Sebaliknya, beasiswa PTUD mewajibkan pelamar memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi utama dunia untuk menempuh jenjang pendidikan Magister dan Doktor.

Ilustrasi mahasiswa kuliah di luar negeri.
Ilustrasi mahasiswa kuliah di luar negeri. (Freepik.com)

2. Persyaratan IPK

Beasiswa LPDP reguler memiliki persyaratan IPK dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau yang telah dilegalisasi, untuk jenjang S2 IPK minimal harus 3,00 dari skala 4,00.

Selanjutnya, untuk jenjang S3 IPK minimalnya adalah 3,25 dari skala 4.

Sementara itu, beasiswa PTUD tidak memiliki persyaratan IPK bagi pelamarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
beasiswa kampus luar negeribeasiswa kuliah luar negeribeasiswa kuliah gratisinfo beasiswaBeasiswaBeasiswa LPDP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved