Berita Viral
MISTERI Kematian Gadis di Tasikmalaya, Ternyata Dihabisi Pacar, Motif Pembunuhan Akhirnya Terungkap
Fakta-fakta baru terkait kasus meninggalnya perempuan muda berinisial WW (19) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUINNEWSMAKER.COM - Fakta-fakta baru terkait kasus meninggalnya perempuan muda berinisial WW (19) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Sebelumnya korban ditemukan meninggal tepatnya di kebun durian yang berlokasi di Kampung Sedaleuwih, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Mayat korban ditemukan pada hari Rabu (29/11/2023) sore kemarin.

Baca juga: Warga Buton Temukan Mayat Pria di Sekitar Lokasi Hiburan Malam, Kepala & Wajah Korban Penuh Luka
Ternyata, korban WW meninggal karena dibunuh sang kekasih.
Pengakuan sang kekasih tersangka pembunuh perempuan muda di Tasikmalaya ternyata mengaku gelap dan buntu pikiran.
Tersangka yang berinisal HP mengakui bahwa dirinya telah menjalin hubungan dengan korban selama 4 tahun.
“Kurang lebih 4 tahun. WW mengabari saya kalau dia sudah tidak datang bulan pada Senin (13/11/2023) lalu,” ucapnya, Kamis (30/11/2023).
Saat mengetahui kekasihnya tersebut tidak datang bulan, tersangka HP menduga bahwa WW tengah hamil dan berniat untuk menggugurkan kandungan tersebut.
“Mau digugurin, cuma, (saya) enggak lihat hasil digugurinnya (pada WW), jadi dibunuh,” jelasnya.
Herdis juga mengakui bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan tersebut hanya dalam waktu satu malam.
“Pikiran saya sudah mentok, jadi saya rencanakan pembunuhan itu,” pungkasnya.

Baca juga: BEJAT! Pergoki Mahasiswi Berbuat Mesum, Pria Banjarbaru Malah Minta Jatah, Korban Terpaksa Melayani
Akibat perbuatannya, tersangka Herdis dijerat Pasal 340 dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Sempat geger terkait ditemukannya sesosok jasad perempuan muda di antara semak belukar kebun durian yang berlokasi di Kampung Sedaleuwih, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (29/11/2023) sore kemarin.
Tak disangka, perempuan muda tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri.
Kurang dari 24 jam, Satuan Resrse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengidentifikasi korban yang kemudian diketahui berinisial WW (19) selaku warga Kelurahan Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pelaku pembunuhan tersebut bernama Herdis Permana (20) selaku mahasiswa di salah satu universitas di Tasikmalaya.
Ia segera diringkus polisi pada Kamis (30/11/2023) pukul 01.00 WIB dini hari setelah pihak kepolisian mengumpulkan beberapa keterangam saksi dan alat bukti.
“Melalui keterangan tersangka, korban mengatakan kepada tersangka bahwa korban terlambat haid selama 2 bulan (red: diduga tengah hamil),” jelas Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin kepada TribunPriangan.com pada Kamis (30/11/2023).
“Bahkan, sebelum kejadian ini, mereka berpacaran dan melakukan hubungan badan selayaknya suami istri,” lanjutnya.
Akan tetapi, terkait dugaan korban yang tengah hamil, Zainal masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik.
“Dari kejadian tersebutlah, maka tersangka ini berniat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” paparnya.
Pasalnya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang berlumuran darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kemudian, kami juga berhasil mengamankan satu buah pisau kerambit dari tangan tersangka. Dua alat bukti tersebut, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pundak, bawah telinga, dan leher di bagian kanan serta belakang,” lengkap Zainal.
“Bagian rusuk sebelah kanan korban juga diketahui ditusuk oleh tersangka,” tutupnya.

Ditagih Utang, Ibu di Sukabumi Bunuh Rentenir, Dibungkus Sprei: Ajak Anak 13 Tahunnya Buang Mayat
Murka ditagih utang, seorang ibu di Sukabumi, Jawa Barat nekat menghabisi nyawa rentenir dan mengajak anaknya yang masih berusia 13 tahun membuang jasad korban.
Aksi yang dilakukan wanita tersebut terbilang sungguh keji lantaran menghabisi nyawa rentenir itu dengan besi berukuran besar.
Tak sampai disitu, jasad korban lantas dibungkus menggunakan sprei sebelum dihanyutkan ke sungai.
Wanita itu juga mengajak anaknya untuk membantunya membuang mayat tersebut ke sungai.
Beruntung kini ibu tersebut berhasil diringkus oleh tim kepolisian setempat.
Polisi menangkap PS (28), ibu muda asal Sukabumi, Jawa Barat, yang telah membunuh seorang rentenir berinisial RS (37) pada Senin (13/11/2023).
PS ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya.
Baca juga: JERIT Remaja Dijadikan PSK di Jogja, Diimingi Rp10Juta, Sehari Layani 4 Pria:Kabur Masuk Rumah Warga
Setelah membunuh RS, PS membungkus jenazah korban dengan seprai, lalu mengajak anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk membuang mayat korban ke Sungai Cipelang.
Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, kejadian itu bermula saat RS datang ke rumah PS untuk menagih utang sebesar Rp 3,5 juta, Senin siang.
Namun, PS mengaku belum bisa membayar utangnya karena tidak memiliki iang.
RS terus memaksa sehingga terjadi cekcok mulut berujung perkelahian antara PS dan RS.
Di dalam rumah, PS mendorong RS ke dalam kamar hingga terjatuh.
Baca juga: JERIT Wanita Penjaga Warung Dibunuh Pria di Kotabaru, Korban Lemas Diikat, sempat Digagahi: Dendam

PS kemudian mencekik korban hingga setengah tidak sadar.
Melihat kondisi korban yang tidak berdaya, PS mengambil batang besi di belakang rumahnya dan dipukulkan ke kepala korban hingga tewas.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka membungkus jasad RS dengan kain seprei.
Ibu beranak tiga yang bingung dengan keberadaan jasad korban, kemudian memanggil anaknya yang paling besar untuk membantu membuang jasad korban.
Besoknya, pada Selasa (14/11/2023), anak korban kemudian menyewa mobil bak terbuka.
Baca juga: TOLONG! Jerit Pemulung di Tanah Abang sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Trotoar, Suami: Dia Sakit!
Mobil itu digunakan untuk membawa jasad korban dan membuangnya ke aliran Sungai Cipelang yang tidak jauh dari rumah PS.
"Keterangan pelaku, setelah korban sekarat, dimasukkan ke kamar dan pintu ditutup." ujar Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (19/11/2023).
"Hari Selasa, digulung kasur dan seprei dan minta bantuan anaknya untuk mengangkat kasur tersebut dan dibuang ke sungai," bebernya.
Sementara, anak PS masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Ari, anak itu tak tahu disuruh ibunya untuk membuang jasad korban.
"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS." ujarnya.
"Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," katanya.

Terungkap
Ari mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada warga yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya ke Polres Sukabumi Kota.
Polisi juga mendapat informasi penemuan jenazah seorang wanita di Sungai Cipelang.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengembangkan kasus ini dan menemukan informasi yang mengarah ke tersangka.
Polisi kemudian menangkap PS di rumahnya yang berada di Jalan Liosanta, Sukabumi.

"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang, di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban." jelasnya.
"Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tambahnya.
PS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman mati.
Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
(Tribunpriangan.com/Aldi M Perdana)
Diolah dari berita tayang di Tribunpriangan.com
Mobil Keluarga Sahroni yang Tewas di Indramayu Mondar-mandir Setelah Pembunuhan, Siapa yang Pakai? |
![]() |
---|
Sosok Agus Setiawan Ketua BEM UI Dianggap Khianat usai Bertemu Pimpinan DPR, Tak Mau Ambil Pusing |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Kurniawan Pecah, Diberi Rumah di Bogor, Ungkap Keinginan Putranya: Seperti Ini |
![]() |
---|
Sosok Khariq Anhar Diduga Ajak Pelajar Demo di DPR RI, Dulu Dipolisikan Rektor Unri, Berprestasi |
![]() |
---|
Sosok Dendi Irwandi, Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo, Senyum Lebar seusai Divonis 10 Tahun Bui |
![]() |
---|