Breaking News:

Berita Kriminal

KRONOLOGI Prada MZR Tewas Dianiaya Seniornya di Semarang, Organ Vital Dipukul: Korban sempat Dihukum

Inilah kronologi tewasnya Prada MZR, anggota TNI dari Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya Ambarawa, Kabupaten Semarang dianiaya senior.

Editor: Dika Pradana
Kompas.com
ILUSTRASI anggota TNI dianiaya senior 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Prada MZR anggota TNI dari Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya Ambarawa, Kabupaten Semarang meninggal dunia setelah dianiaya oleh seniornya.

Organ vital Prada MZR mendapatkan pukulan cukup keras dari seniornya pada Kamis, (30/11/2023).

Sebelum meninggal dunia, Prada MZR sempat dijatuhi hukuman oleh seniornya.

Prada MZR, anggota TNI dari Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya Ambarawa, Kabupaten Semarang meninggal dunia dianiaya senior
Prada MZR, anggota TNI dari Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya Ambarawa, Kabupaten Semarang meninggal dunia dianiaya senior (handover)

Kasus kematian Prada MZR cukup menggegerkan jagat maya dan menuai sorotan dari publik.

Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (30/11/2023) malam.

Prada MZR dianiaya oleh seniornya markas di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya.

Adapun kedua terduga pelaku berinisial Pratu W dan Pratu D.

Baca juga: GERTAKAN Pria di Kalsel Bikin Istri Pasrah Dianiaya, Badan Lebam Diinjak Suami: Gegara Ayam Goreng

Baca juga: GEGARA Kabel, Penjual Gorengan di Tulungagung Babak Belur Dianiaya Kakek Pemilik Lahan:Pelipis Memar

Keduanya kini ditahan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IV/Diponegoro.

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, menjelaskan kronologi kejadian.

Menurut Kolonel Inf Richard Harison, awalnya ada teguran dari senior ke junior hingga terjadi pemukulan.

"Itu kan senior junior. Waktu itu juniornya ada teguran dari seniornya."

"Akhirnya dikumpulkan dan ditindak, hingga terjadi pemukulan," ujar Kolonel Inf Richard Harison dikutip dari Tribunjateng.com, Minggu (3/12/2023).

ILUSTRASI anggota TNI dianiaya senior
ILUSTRASI anggota TNI dianiaya senior (Kompas.com)

Saat itu kata Kolonel Inf Richard Harison, ada empat junior berpangkat Prada yang dikumpulkan oleh seniornya.

Satu di antaranya Prada MZR, warga Demak, Jawa Tengah.

Lalu, Prada MZR dipukul oleh seniornya di bagian leher dan dada.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun dinyatakan meninggal dunia.

"Hingga akhirnya menyebabkan Prada MZR meninggal dunia," ujarnya.

"Ini bukan pembunuhan yang disengaja, bicaranya mungkin ada teguran dari senior-senior, junior-junior dikumpulkan, senior mukul. Ada tradisi jelek di situ,"sambung dia.

Sementara jenazah Prada MZR sudah dikebumikan.

Baca juga: NESTAPA Bocah di Banjar Dianiaya Ibu Kandung, Kulit Melepuh Disiram Air Panas, Gizi Buruk: Tolong!

Ilustrasi jenazah.
Ilustrasi jenazah. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, kini ada dua seniro Prada MZR yakni Pratu W dan Pratu D telah diproses hukum.

"Pangdam perintahkan semua diproses hukum," kata Kapendam.

Korban diketahui berasal dari Kabupaten Demak, Jateng.

Penyelidikan kasus penganiayaan ini juga masih terus dilakukan.

Pihak Pomdam IV/Diponegoro akan terus melakukan pengembangan terkait perkara tersebut.

"Semua akan diproses hukum," kata dia.

Kini kasus penganiayaan tersebut masih terus menjadi sorotan publik.

Pihak keluarga korban tentu syok dengan kasus kematian Prada MZR.

DERITA Ibu di Lampung Dianiaya Suami, Lebam Dipukul & Dibenturkan: Gegara Minta Uang Berobat Anak

Bukannya perhatian, seorang pria di Lampung nekat menganiaya istrinya yang baru saja meminta uang berobat anaknya yang lagi sakit.

Pria tersebut tega berulang kali memukul dan membenturkan wajah istrinya hingga babak belur.

Akibat kekejian suami, wanita tersebut kini menderita luka lebam di sejumlah wajahnya.

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istock)

Sementara ketiga anaknya yang masih kecil merengek sedang sakit.

Diketahui, kejadian KDRT ini dialami oleh ibu di Pesisir Barat, Lampung.

Peristiwa ini bermula saat ketiga anaknya sakit, dan memerlukan biaya untuk berobat.

Korban mendatangi pelaku berinisial UM dengan harapan akan diberi sedikit uang.

Baca juga: NESTAPA Bocah di Banjar Dianiaya Ibu Kandung, Kulit Melepuh Disiram Air Panas, Gizi Buruk: Tolong!

Baca juga: GETIR Bocah 4 Tahun di Tangerang Dianiaya Ibu Tiri, Lebam, Tetangga Gak Tega: Ayah Kandung Nganggur

Selain itu, korban juga meminta pelaku untuk menjenguk anak-anaknya.

Bukannya merasa khawatir dengan ketiga anaknya, pelaku UM ketika itu rupanya langsung emosi.

Ia marah-marah terhadap korban dan menuduhnya yang tidak-tidak hingga penganiayaan pun terjadi.

UM menampar mulut korban serta melakukan pemukulan pada wajah korban hingga sebanyak tiga kali.

Pelaku memukul bagian mata kanan, mata kiri, dan telinga kiri korban hingga lebam.

Akibat pukulan tersebut bola mata korban juga memerah.

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istimewa)

Melihat korban sudah kesakitan, pelaku seolah masih belum puas.

Seperti sedang kesetanan, ia membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali.

Hal ini pun membuat korban jadi babak belur.

Dilansir dari TribunLampung, korban mengalami luka lebam pada bagian pangkal hidung, belakang telinga sebelah kiri, serta bahu kiri.

Sedangkan telinga kirinya juga mengalami kurang pendengaran akibat pukulan keras sang suami.

Kepala bagian kiri korban pun bengkak, serta terdapat luka lecet pada bagian siku tangan kanan, juga menderita sakit di perut sebelah kiri.

Baca juga: JERIT Bidan di Bengkulu Dianiaya Mantan Suami Oknum TNI, Memar Dipukul: Kemana Harus Mengadu?

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istimewa)

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono mengatakan, peristiwa terjadi terjadi pada Sabtu (11/11/2023) sekira Pukul 19.00 WIB.

Usai korban melapor ke polisi, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, di Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (22/11/2023).

"Pelaku sudah kita amankan ke Mako Polres Pesisir Barat," kata Kasiyono.

Kasiyono menyebut, atas perbuatannya ini pelaku UM dikenakan pasal 44 UU nomor 23 Tahun 2024.

Kini pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta.

"(Pelaku) terancam pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta dan pidana paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta," ungkapnya.

Kasus KDRT ini sontak membuat geger warga setempat.

Artikel ini diolah dari TribunPalu

Tags:
berita viral hari iniPrada MZRtewasdianiayaseniorSemarangTNI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved