Breaking News:

Berita Viral

Warisan 10 Miliar Diserobot Selingkuhan Ibu, Wanita Semarang Perjuangkan Hak, 'Palsukan Akta Nikah'

Wanita perjuangkan hak atas harta warisan mendiang Ibu yang diserobot oleh selingkuhan Ibunya, disinyalir palsukan akta nikah

Editor: Talitha Desena
freepik
Ilustrasi harta warisan mendiang Ibu diserobot oleh selingkuhan Ibunya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perjuangan seorang wanita asal Semarang atas harta warisan mendiang Ibu yang diserobot selingkuhan Ibunya, disebut palsukan akta nikah.

Wanita bernama Tina Nuryani, warga Karangjati Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang kini terus perjuangkan haknya mempertahankan harta peninggalan ibunya yang diserobot oleh selingkuhan almarhumah.

Harta warisannya diserobot selingkuhan ibunya yang diduga memalsukan akta nikah.

Dia melaporkan kejadian itu ke Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi  LP/B/2/I/2023/SPKT/ Polda Jawa Tengah tanggal 7 Januari 2023.

Tina mengatakan ditinggalkan ibunya pada tahun 1995.

Saat meninggalkan rumah ibunya masih berstatus istri orang dan pergi bersama laki-laki lain tanpa ada ikatan pernikahan.

Kedua orang tuannya resmi bercerai pada tahun 1998.

Baca juga: TRAGIS! Kakak Bunuh Adiknya di Subang, Dibekap & Ditusuk Pisau, Sakit Hati Dituding Serakah Warisan

Tina Nuryani (kiri), didampingi penasihat hukumnya paparkan masalah aset ibunya yang diserobot
Tina Nuryani (kiri), didampingi penasihat hukumnya paparkan masalah aset ibunya yang diserobot

"Namun pada tahun 2000 saat saya kelas 3 SMP saya sering dijenguk ibu saya. Hubungan saya sangat dekat dengan ibu. Hingga lulus SMA saya disuruh membantu kerjaan ibu," tuturnya, saat ditemui tribunjateng.com, Minggu (3/12/2023).

Dia menuturkan ibunya di tahun 2014 sakit keras, dan di tahun 2015 di vonis gagal ginjal.

Hingga akhirnya ibunya meninggal dunia di tahun 2021.

"Dari tahun 2015 hingga tahun 2021 ibu saya cuci darah seminggu dua kali. Satu tahun terakhir ibu saya kritis karena divonis kanker," ujarnya.

Ia mengatakan,lelaki itu mulai mengganggu setelah ibunya meninggal dunia.

Lelaki itu sering mengganggu pekerjaan yang dikerjakannya dan menyerobot aset-aset milik ibunya. 

"Saya minta keadilan semua aset-aset yang ditinggalkan ibu saya jangan semuanya dikuasai laki-laki tersebut. Karena saat ini semua aset ibu saya dikuasai laki-laki tidak ada hubungan perkawinan. Aset yang dibawa sekitar Rp 10 miliar berupa rumah,sawah, mobil, kendaraan," tuturnya.

Penasihat hukum Tina, Khikmah menambahkan ibu kliennya meninggalkan rumah tahun 1995.

Namun pada tahun 1996 muncul buku pernikahan yang dikeluarkan KUA Semarang Timur.

"Saat kami cek tahun 2022 ternyata pernikahan ibu klien kami dan selingkuhannya tidak tercatat di KUA Semarang Timur," tuturnya.

Lanjutnya, lelaki itu membuat surat keterangan waris di kantor Desa berdasarkan buku nikah abal-abal tersebut.

Ilustrasi warisan
Ilustrasi warisan (Freepik)

Lelaki itu tidak memasukan kliennya di surat keterangan waris.

"Padahal klien kami anak satu-satunya ibunya dari pernikahan resmi dengan ayahnya," ujarnya.

Ia mengatakan, lelaki itu menggunakan surat keterangan waris untuk menguasai aset peninggalan ibu kliennya.

Kejadian itu dilaporkan kliennya ke Polda Jateng pada tahun 2022.

"Kami berharap perkara itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus itu bisa berjalan tanpa adanya intervensi dari manapun," imbuhnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake mengatakan berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun hingga saat ini polisi belum mendapatkan informasi kelanjutan berkas perkara itu.

"Hingga saat ini belum dapat informasi dari JPU apakah P21 atau P19," tandasnya. 

(Tribun Jateng/rahdyan trijoko pamungkas)

Diolah dari artikel di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
warisanselingkuhSemarangpalsu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved