Breaking News:

Bansos dan BLT

HORE! Bansos KIP Kuliah 2024 Segera Datang, Simak Syarat Lengkap Dapatkan Rp 4 Juta Per Bulan

Bansos KIP Kuliah 2024 segera datang, simak syarat lengkap dapatkan Rp 4 juta per bulan.

Editor: Candra Isriadhi
Tangkap layar laman Puslapdik Kemendikbud Ristek
Ilustrasi universitas swasta yang bisa pakai KIP Kuliah. Bansos KIP Kuliah 2024 segera datang, simak syarat lengkap dapatkan Rp 4 juta per bulan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bansos KIP Kuliah 2024 segera datang, simak syarat lengkap dapatkan Rp 4 juta per bulan.

Memasuki akhir tahun 2023, penyaluran bantuan sosial tahun 2024 sudah mengemuka.

Salah satunya adalah Bansos KIP 2024, yang begitu ditunggu khususnya siswa sekolah yang ingin melanjutkan ke pendidikan tinggi.

 KIP Kuliah punya manfaat utama yakni memberikan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (prodi).

Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. (Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Selain itu, KIP Kuliah juga memberikan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terpilih.

Bergulirnya Program KIP Kuliah 2024 bisa menjadi alternatif masyarakat Indonesia yang ingin menempuh perguruan tinggi. 

Sehingga ada persyaratan ekonomi yang harus dipenuhi bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2024 mendatang.

Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah, ada 4 persyaratan ekonomi yang harus dipenuhi calon mahasiswa untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 mendatang.

Baca juga: SELAMAT! Bansos PKH 2023 Tahap 4 Cair Desember, Rp 750 Ribu Sudah Bisa Diambil Mulai Tanggal 1

Persyaratan ekonomi bagi pendaftar KIP Kuliah 2024 Sebagai informasi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;

2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:

- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);

- Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);

- Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

Halaman
123
Tags:
cara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansosKIPKartu Indonesia Pintar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved