Breaking News:

Bansos dan BLT

BANSOS PKH 2023 Alokasi Desember Sudah Ditransfer, Pastikan Rp 750 Ribu Sudah Diterima Ibu Hamil

Bansos PKH 2023 alokasi Desember sudah ditransfer rekening masing-masing, pastikan dana Rp 750 ribu sudah masuk.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi Bansos PKH 2023 kategori ibu hamil. Bansos PKH 2023 alokasi Desember sudah ditransfer rekening masing-masing, pastikan dana Rp 750 ribu sudah masuk. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! Bansos PKH 2023 alokasi Desember sudah ditransfer rekening masing-masing, pastikan dana Rp 750 ribu sudah masuk.

Khusus bagi ibu hamil, bulan Desember kali ini berhak mendapatkan Bansos PKH 2023.

Adapun nominal bantuan yang akan diterima dari Bansos PKH 2023 senilai Rp 750 ribu.

Penerima dapat segera cek status pencairan Bansos PKH 2023 melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Ilustrasi cek nama penerima Bansos .
Ilustrasi cek nama penerima Bansos . (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Pasalnya masih ada masyarakat yang belum mendapat Bansos 2023 dari pemerintahan tersebut.

Masuk bulan Desember 2023, Bansos PKH tahap 4 akan tetap dicairkan melalui bank Himbara dan Kantor Pos.

Diketahui pencairan Bansos PKH 2023 akan disalurkan per tahapan dan saat ini telah memasuki tahap 4.

Baca juga: GAGAL Terima Bansos 2023? Begini Solusi Agar Bantuan Sosial 2024 Bisa Cair Tepat Sasaran Ke KPM

Dilansir dari Youtube Sukron Chanel bahwa Bansos bulan Desember pencairannya sudah keluar di situs SIKS-NG. 

Tentang tanggal cair bantuan tersebut akan dilakukan pencairannya sesuai dengan asal daerah masing-masing.

Bantuan tahap 4 yang masih cair ini untuk periode Oktober hingga Desember .

Tanggal pencairan Bansos PKH tersebut belum dapat dipastikan, namun diketahui bantuan sosial akan cair hingga akhir tahun.

Tampilan aplikasi Cek Bansos 2023.
Tampilan aplikasi Cek Bansos 2023. (TribunPontianak/Ka/Kontan)

Sesuai jadwal pencairan tahap 4 yakni Oktober, November hingga Desember 2023.

Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat mengeceknya secara langsung melalui laman resminya.

Tidak hanya itu, perlu untuk diingat bahwa penerima baru bisa mendapat Bansos apabila sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Maka bisa di cek sekarang juga secara online dengan panduan dibawah ini. 

Cara cek penerima Bansos 2023

Berikut cara cek pencairan Bansos PKH tahap 4.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

4. Masukan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik "Cari Data".

5. Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima Bansos.

Rincian nominal Bansos PKH 2023

Selanjutnya Bansos PKH cair hingga Rp750.000 sesuai dengan kategori, lebih lengkapnya dapat simak rincian nominal berikut.

Setidaknya ada 7 kategori yang akan mendapatkan Bansos PKH 2023 dengan total besaran yang diterima berbeda.

- Ibu Hamil atau Nifas, Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

- Anak Usia Dini, Rp750.000per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

- Pendidikan Anak SD/Sederajat, Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat, Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat, Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 

 - Penyandang Disabilitas berat, Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

- Lanjut Usia (Lansia), Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Bansos ini nantinya akan disalurkan melalui 2 tempat yakni lewat Bank Himbara dan Kantor Pos.

Penyaluran via Himbara akan tersalurkan kepada KPM pemegang KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial).

Sedangkan bagi KPM yang memiliki KKS lama atau yang tidak memiliki KKS bisa mengambil dana bantuan lewat Kantor Pos.

(TribunPontianak.co.id )

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.

Tags:
cara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansosBansos PKHBansos Ibu Hamil
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved