Breaking News:

Berita Viral

BRUTAL! Pria di Bima Nekat Sekap Siswi SMP Selama 3 Hari, Korban Dipaksa Konsumsi Sabu-sabu

Seorang pria berinisial JF (44) nekat melakukan penyekapan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AG (13) di Kabupaten Bima.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
ILUSTRASI siswi SMP disekap 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial JF (44) nekat melakukan penyekapan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AG (13) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku menyekap korban selama kurang lebih 3 hari. Lebih mirisnya korban juga dipaksa untuk mengonsumsi sabu-sabu.

JF menyekap korban selama tiga hari di rumahnya di Desa Wawo Rada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi sabu-sabu (Megapolitan Kompas)

Baca juga: TRAGIS! Lansia di Bojonegoro Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Penyebab Kematian Masih Misteri

"Korban sempat menolak tapi pelaku mengancam dengan menodongkan parang di lehernya." kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).

"Bahkan mengancam akan membunuh kedua orangtua korban," lanjutnya.

Kronologi

Jufrin menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban diajak oleh rekannya yakni ID untuk mengambil mangga di rumah JF.

Setibanya di sana, JF kemudian mengizinkan mereka untuk mengambil mangga di halaman rumah, bahkan mengajak AG dan ID untuk duduk di dalam rumahnya.

Saat berada di dalam rumah tersebut, ID tiba-tiba keluar dengan alasan membuang sampah, namun ia justru tak kunjung datang kembali.

Melihat situasi itu, JF kemudian melancarkan aksinya. Dia memaksa AG untuk mengonsumsi sabu-sabu dan menyekap korban sampai Minggu (3/12/2023).

ILUSTRASI Disekap
ILUSTRASI Disekap (Tribunnews)

Baca juga: Gemparkan Warga! Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Yahukimo Papua, Leher Korban Penuh Luka

Korban berhasil keluar dari rumah tersebut dengan cara mencongkel gembok menggunakan gunting saat JF keluar untuk mengambil cucian.

"Korban membuka paksa pintu rumah pelaku menggunakan gunting dan melarikan diri pada hari Minggu sekitar pukul 21.00 Wita," ungkapnya.

Ditangkap

Korban lalu mengadu pada orangtuanya hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Bima Kota.

Jufrin mengatakan, setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan JF kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.

Selain JF polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa HP, plastik klip sabu-sabu, dompet, serta pakaian dalam milik korban.

"Barang bukti ditemukan di ruang tamu rumah JF. Sekarang dia dan BB kita amankan di polres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Jufrin.

Pelaku AW dan SU setelah diamankan oleh Polresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023) terkait kasus TPPO 53 gadis
Pelaku AW dan SU setelah diamankan oleh Polresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023) terkait kasus TPPO 53 gadis (Tribun)

Berkedok Salon, Pria di Jogja Sekap 53 Gadis, 2 Dibawah Umur, Dijadikan Pemandu Karaoke: Apes

Menggunakan kedok salon, dua pria di Jogja menyekap 53 gadis untuk dipekerjakan sebagai 'wanita malam'.

Di antara 53 gadis tersebut dua di antaranya masih di bawah umur.

Kelima puluh tiga gadis tersebut dipekerjakan mulai dari empat hingga delapan jam.

Mereka bekerja setiap malam hingga pukul 04.00 pagi.

Kini, manajer dari salon tersebut telah diamankan oleh kepolisian setempat.

Pasalnya, kasus ini termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan cukup menghebohkan Yogyakarta.

Kini, polisi menahan SU dan AW yang beperan sebagai pemilik salon yang sudah beroperasi sejak tahun 2014.

Dari bisnis haram ini, WA dan SU mendapat keuntungan 25 persen dari pendapatan perempuan yang di penampungan.

WA dan SU diamankan di Polresta Kota Yogyakarta tangkap karena terlibat dalam penyekapan 53 perempuan di Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ada dua perempuan di bawah umur dijadikan pemandu lagu di Jalan Pasar Kembang (Sarkem) Kota Jogja.

Baca juga: Buat Senang-senang Husen Curi Uang Korban untuk Sewa PSK Pasca Bunuh Bos, Tak Menyesal

Baca juga: Habis Enak-enak di Hotel, Pria di Jakarta Ogah Bayar PSK, Duit Bokek, Murka Ditagih:Korban Ditusuk

Kronologi

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan kronologis kasus ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua peremuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di Sarkem.

"Pengungkapan pada hari Jumat, kami dapat informasi bahwa ada penampungan perempuan yang dipekerjakan sampai pukul 04.00 WIB," ujar Archye saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

Archye menjelaskan, setelah mendapatkan informasi awal, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim melakukan penggeledahan terhadap salon yang diduga sebagai tempat penampungan perempuan.

"Dari penggeledahan diamankan 53 perempuan dengan 2 di antaranya perempuan di bawah umur," katanya.

Pelaku AW dan SU setelah diamankan oleh Polresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023) terkait kasus TPPO 53 gadis
Pelaku AW dan SU setelah diamankan oleh Polresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023) terkait kasus TPPO 53 gadis (Tribun)

Dari hasil pemeriksaan diketahui penampungan perempuan berkedok salon ini sudah sejak 2014 silam.

Lanjut Archye, selama berada di penampungan 53 perempuan ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja.

"Mereka tidak boleh keluar dari penampungan selain bekerja," kata dia.

Selama bekerja 53 perempuan ini diantar jemput oleh manajemen salon.

"Kami dapat informasi ini dari salah satu dari mereka yang kabur sampai menjebol asbes milik tetangga," kata dia.

"Bisa dibilang penyekapan," imbuh dia.

Baca juga: Gue Bacok Lo Booking PSK di Michat, Pria di Bekasi Dibacok seusai Wik-wik, Minta Lebih: Gak Puas!

ILUSTRASI - kasus TPPO
ILUSTRASI - kasus TPPO (Freepik / Montase)

Polisi menahan dua orang berinisial AW yang berperan sebagai pemilik salon yang sudah beroperasi sejak 2014 lalu, dari usahanya ini AW mendapatkan keuntungan 25 persen dari pendapatan perempuan yang di penampungan.

"Satu orang perempuan itu satu jam Rp 100 ribu sebagai pemandu lagu, satu orangnya bisa bekerja dari 4 sampai 8 jam," kata Archye.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SU (49) asal Kebumen, Jawa Tengah.

SU bertugas sebagai admin salon sekaligus mengurus keuangan salon, serta mencari perempuan yang akan dipekerjakan.

Perempuan yang direkrut ditawarkan oleh manajemen salon uang pinjaman, dan juga barang-barang seperti gawai.

Hal itu dilakukan agar perempuan yang direkrut tidak bisa keluar dari manajemen.

ILUSTRASI Prostitusi
ILUSTRASI Prostitusi (Bangkapost)

"Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati," kata dia.

Atas perbuatan SU dan AW disangkakan pasal berlapis pertama adalah terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat 1, pasal 2 ayat 2.

Keduanya berkaitan dengan perlindungan anak dengan pasal 88 UU 35 tahun 2014, Pasal 761 UU 35 Tahun 2014. Ketika KUHP 296 terkait perbuatan cabul, dan 506 terkait dengan muncikari.

Kini pelaku terancma hukuman 15 tahun penjara.

"Maksimal hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, tersangka SU berdalih bahwa perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu ini boleh keluar tetapi harus dua orang atau tiga orang karena alasan keamanan.

"Kalau keluar dari mes wajib berdua atau bertiga demi keamanan mereka. Mereka kerja di dunia malam banyak tamu yang enggak kenal," kata dia.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipriasiswi SMPpelakukorbanBima
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved