Breaking News:

DAFTAR Dokumen Wajib Syarat Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Bea & Diskon Lainnya

Daftar dokumen wajib, syarat ikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati bebas bea dan banjir diskon.

Editor: Candra Isriadhi
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Daftar dokumen wajib, syarat ikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati bebas bea dan banjir diskon. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Daftar dokumen wajib, syarat ikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati bebas bea dan banjir diskon.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023 wajib siapkan beberapa dokumen penting ini.

Pasalnya, jika tak ada satu dokumen ini maka tak bisa mengikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Setidaknya ada 6 dokumen penting syarat untuk mengikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Pemutihan pajak kendaran di Jawa Barat kasih diskon dan lainnya.
Pemutihan pajak kendaran di Jawa Barat kasih diskon dan lainnya. (Otofemale.grid.id)

Di antaranya adalah:

Baca juga: SIAP-SIAP! Razia Ketaatan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai, Motor & Mobil Bodong Langsung Diangkut

- STNK asli

- e-KTP asli pemilik baru

- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terakhir

- BPKB asli

- Bukti pengalihan kepemilikian

- Bukti hasil cek fisik kendaraan

Jangan lupa motor bekas harus dibawa ke Samsat untuk mengikuti cek fisik.

Ditambah semua berkas tersebut juga wajib difotokopi.

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.
Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)

Jika semua berkas lengkap, berikut langkah-langkah balik nama motor bekas:

- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip

- Melakukan cek fisik kendaraan

- Menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran

- Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran

- Melakukan cek kepemilikan di loket progesif

- Mendaftar dan menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran

- Setelah petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TKNB, Wajib Pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran

- Menerima SKPD dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

- Mengambil TNKB baru di workshop TNKB.

Saat ini program pemutihan pajak berlaku di 7 provinsi.

Masing-masing daerah punya manfaat berbeda untuk pengurusan balik nama.

1. Sumatera Barat

Diberikan bebas BBNKB pelat BA dan non BA, serta bebas denda BBNKB.

Program tersebut berlaku sampai 23 Desember 2023.

2. Sumatera Selatan

Pemutihan berupa bebas denda dan bunga BBNKB II, serta pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Sumsel.

Program tersebut berlaku sampai 23 Desember 2023.

3. Banten

Diberikan bebas pokok dan denda BBNKB II, mutasi antar Kabupaten/Kota, dan mutasi masuk dari luar daerah.

Keringanan tersebut berlaku sampai 23 Desember 2023.

4. DKI Jakarta

BBNKB II dihapus mengikuti Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor e-0035 tahun 2023.

Pemutihan di DKI Jakarta berlangsung sampai 29 Desember 2023.

5. Jawa Barat

Jawa Barat akan menutup program pemutihan pada 16 Desember 2023.

Adapun manfaat pemutihan berupa bebas BBNKB II, diskon BBNKB I.

6. Jawa Tengah

Diberikan pembebasan BBNKB II dan pajak proresif.

Keringanan itu berlaku sampai 22 Desember 2023.

7. Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara memberi keringanan berupa bebas pokok dan denda BBNKB II.

Program pemutihan tersebut berlangsung sampai 29 Desember 2023.

(Motorplus-online.com)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com.

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved