DAFTAR Dokumen Wajib Syarat Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Bea & Diskon Lainnya
Daftar dokumen wajib, syarat ikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati bebas bea dan banjir diskon.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Daftar dokumen wajib, syarat ikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati bebas bea dan banjir diskon.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023 wajib siapkan beberapa dokumen penting ini.
Pasalnya, jika tak ada satu dokumen ini maka tak bisa mengikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023.
Setidaknya ada 6 dokumen penting syarat untuk mengikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023.
Di antaranya adalah:
Baca juga: SIAP-SIAP! Razia Ketaatan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai, Motor & Mobil Bodong Langsung Diangkut
- STNK asli
- e-KTP asli pemilik baru
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikian
- Bukti hasil cek fisik kendaraan
Jangan lupa motor bekas harus dibawa ke Samsat untuk mengikuti cek fisik.
Ditambah semua berkas tersebut juga wajib difotokopi.
Jika semua berkas lengkap, berikut langkah-langkah balik nama motor bekas:
- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran
- Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
- Melakukan cek kepemilikan di loket progesif
- Mendaftar dan menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
- Setelah petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TKNB, Wajib Pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Menerima SKPD dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
- Mengambil TNKB baru di workshop TNKB.
Saat ini program pemutihan pajak berlaku di 7 provinsi.
Masing-masing daerah punya manfaat berbeda untuk pengurusan balik nama.
1. Sumatera Barat
Diberikan bebas BBNKB pelat BA dan non BA, serta bebas denda BBNKB.
Program tersebut berlaku sampai 23 Desember 2023.
2. Sumatera Selatan
Pemutihan berupa bebas denda dan bunga BBNKB II, serta pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Sumsel.
Program tersebut berlaku sampai 23 Desember 2023.
3. Banten
Diberikan bebas pokok dan denda BBNKB II, mutasi antar Kabupaten/Kota, dan mutasi masuk dari luar daerah.
Keringanan tersebut berlaku sampai 23 Desember 2023.
4. DKI Jakarta
BBNKB II dihapus mengikuti Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor e-0035 tahun 2023.
Pemutihan di DKI Jakarta berlangsung sampai 29 Desember 2023.
5. Jawa Barat
Jawa Barat akan menutup program pemutihan pada 16 Desember 2023.
Adapun manfaat pemutihan berupa bebas BBNKB II, diskon BBNKB I.
6. Jawa Tengah
Diberikan pembebasan BBNKB II dan pajak proresif.
Keringanan itu berlaku sampai 22 Desember 2023.
7. Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara memberi keringanan berupa bebas pokok dan denda BBNKB II.
Program pemutihan tersebut berlangsung sampai 29 Desember 2023.
(Motorplus-online.com)
Diolah dari artikel Motorplus-online.com.
| Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo, Banjir Diskon Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan |
|
|---|
| Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku, STNK Mati Bisa Ditebus Gratis Tanpa Denda |
|
|---|
| Daftar Promo Superindo, Indomaret dan Alfamart, Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan Saja |
|
|---|
| Riset Ipsos 2025: Ungkap Aspek UMKM & Brand Lokal dalam Memilih Platform E-Commerce |
|
|---|
| Transjakarta Buka Lowongan Kerja 2025, Dicari Banyak Lulusan Jurusan IT, Ijazah SMA Boleh Mendaftar |
|
|---|