Breaking News:

Beasiswa 2024

HAL Penting Perlu Dihindari Pada Beasiswa LPDP 2024, Peserta Tak Boleh Pakai Dokumen Kadaluarsa

Hal yang perlu dihindari pada Beasiswa LPDP 2024, peserta tak boleh mengundurkan diri.

Editor: Candra Isriadhi
Dok. LPDP
Ilustrasi Beasiswa LPDP. Hal yang perlu dihindari pada Beasiswa LPDP 2024, peserta tak boleh mengundurkan diri. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hal yang perlu dihindari pada Beasiswa LPDP 2024, peserta tak boleh mengundurkan diri.

Bagi yang berminat ingin mendaftar Beasiswa LPDP 2024, sebaiknya perlu perhatikan hal-hal berikut ini.

Sejumlah hal ini penting dihindari agar Beasiswa 2024 bisa diraih dan bagi yang sudah mendapatkan tak dicabut bantuannya.

Dilansir dari akun Instagram @kobieducation pada Jumat (8/12/2023), berikut 5 hal yang bikin kamu tidak lolos beasiswa LPDP 2024.

Logo Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Logo Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). (DOK. LPDP)

1. Curang selama tahap pendaftaran

Apabila kamu melakukan kecurangan selama proses pendaftaran LPDP, kamu akan dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan administrasi, seperti ketentuan usia, IPK, kemampuan bahasa, masa berlaku sertifikat bahasa, ketentuan surat rekomendasi, dan lainnya.

2. Menyampaikan informasi palsu

Bila informasi yang kamu berikan ada yang terindikasi palsu, sanksi yang didapatkan ialah sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima.

Pelanggar akan masuk dalam blacklist dan diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Jadi, pastikan semua informasi yang diberikan saat pendaftaran seperti data diri, ijazah, transkrip, dan esai, sertifikat adalah benar adanya dan sesuai fakta. Jangan dilebihkan atau dikurangi.

3. Mengundurkan diri dari statusnya sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI atau anggota Polri

Kalau mengundurkan diri dari institusi penegak hukum dan institusi pemerintah saat sudah menerima beasiswa, maka sanksinya adalah diberhentikan beasiswanya.

Maka jangan pernah mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota Polri, TNI, maupun PNS, setelah ditetapkan sebagai calon atau penerima beasiswa LPDP.

4. Pakai dokumen kadaluarsa atau dokumen yang waktu penerbitannya tidak sesuai ketentuan LPDP

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
beasiswa kampus luar negeribeasiswa kuliah luar negeribeasiswa kuliah gratisinfo beasiswaBeasiswa LPDP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved