Breaking News:

SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bisa Dinikmati Melalui HP, Cukup Instal Aplikasi SIGNAL

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 bisa dinikmati melalui HP, cukup instal aplikasi SIGNAL.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 bisa dinikmati melalui HP, cukup instal aplikasi SIGNAL. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera ikuti! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 bisa dinikmati melalui HP, cukup instal aplikasi SIGNAL.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak Pajak Kendaraan 2023, bisa menikmati program keringanan ini.

Tak harus pergi ke Samsat setempat, pemutihan Pajak Kendaraan 2023 bisa dinikmati melalui HP.

Kamu bisa bayar pajak tahunan kendaraan bermotor lewat ponsel secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.
Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)

Membayar pajak kendaraan bermotor saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai metode, termasuk secara online.

Para pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak tahunan cukup menggunakan ponsel pintar dan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Baca juga: DAFTAR Dokumen Wajib Syarat Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Bea & Diskon Lainnya

Selain digunakan untuk membayar pajak sepeda motor secara online, aplikasi SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL.

Berikut cara membayar pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Cara mudah membayar pajak tahunan secara online menggunakan Aplikasi SIGNAL.
Cara mudah membayar pajak tahunan secara online menggunakan Aplikasi SIGNAL. (ist)

Dilansir laman samsatdigital.id, berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.

Baca juga: SIAP-SIAP! Razia Ketaatan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai, Motor & Mobil Bodong Langsung Diangkut

1. Cara Registrasi Akun SIGNAL

- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.

- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.

- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

- Masukan foto e-KTP.

- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

- Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.

- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat.
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat. (Samsatdigital.id)

2. Cara Daftar Kendaraan di aplikasi SIGNAL

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

- Pilih kendaraan atas nama sendiri.

- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor Anda.

3. Cara Bayar Pajak Motor di Aplikasi SIGNAL

- Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.

- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.

- Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.

- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.

- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

- Klik lanjut,dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.

- Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

- Proses selesai.

(TribunJakarta.com 

Diolah dari artikel TribunJakarta.com.

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraandiskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorSignal
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved