Berita Viral
BRUTAL! Pria di Jaktim Tega Aniaya Keponakan Pacar yang Masih Balita hingga Koma, Sebut Sering Rewel
Seorang pria bernama Risqi Ariskalaki (29), warga Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur diketahui tega menganiaya keponakan pacarnya berinisial HZ (3).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria bernama Risqi Ariskalaki (29), warga Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) diketahui tega menganiaya keponakan pacarnya berinisial HZ (3).
Lebih mirisnya, pelaku menganiaya korban hingga mengalami kritis.
Penganiayaan itu dipicu emosi, pelaku kesal lantaran keponakan pacarnya itu sering rewel.

Baca juga: TRAGIS! Hendak Seberangi Rel, Perempuan di Lamongan Tewas Usai Tertabrak Kereta Api Argo Anggrek
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan dari hasil penyidikan Risqi berdalih terganggu saat melakukan hubungan asmara dengan tante korban, SAB (17).
"Pengakuannya HZ sering rewel dan mengganggu hubungan asmara antara tersangka dengan saksi (SAB), maka tersangka sering melakukan kekerasan," kata Leonardus, Selasa (12/11/2023).
Berdasar penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Risqi dan SAB selama ini tinggal pada unit kontrakan sama layaknya suami istri.
Pada unit kontrakan tersebut, HZ yang dititipkan ibu kandungnya kepada SAB dianiaya Risqi secara biadab hingga kini korban dalam keadaan koma terbaring di RS Polri Kramat Jati.
"Tersangka sering melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap korban HZ dengan cara menyundut rokok, membanting, memukul dan mencekik leher korban," ujarnya.

Baca juga: DETIK-DETIK Pengantin Wanita Dipermalukan Tamu Pria, Kerudung Dirobek dan Disemprot, Keterlaluan!
Leonardus menuturkan tindak penganiayaan dialami HZ tersebut setidaknya terjadi sejak bulan awal November 2023 lalu hingga puncaknya pada 8 Desember 2023.
Saat HZ dibawa ke RS Polri Kramat Jati oleh Risqi dan SAB pada 8 Desember 2023, korban bahkan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dianiaya hingga mengalami cedera berat di otak.
"Korban menderita luka luar dan dalam sehingga korban saat ini kritis, dilakukan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. Kami mintakan Visum et Repertum (bukti penganiayaan medis)," tuturnya.
Sementara Risqi sudah ditahan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya sejumlah video saat Risqi menganiaya HZ yang direkam oleh SAB di unit kontrakan.
"Kita sudah koordinasikan ibu (kandung HZ) yang saat ini bekerja di Malaysia. Kesulitan orangtua biaya untuk kembali (ke Indonesia). Kita sedang upayakan agar ibu ini segera pulang," lanjut Leonardus.
Leonardus mengatakan selama ini ibu kandung korban rutin mengirimkan uang kepada SAB untuk kebutuhan biaya hidup HZ, tapi uang tersebut digunakan Risqi untuk kebutuhan hidup.
Sosok Affan Kurniawan, Ojol Muda dari Palmerah Jakbar yang Tewas Terlindas Mobil Brimob saat Demo |
![]() |
---|
Tangis Akbar Cowok 20 Tahun Dipaksa Ikut Demo di Gedung DPR 28 Agustus, Terisak di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Sosok Robin Westman Pelaku Penembakan Brutal di Sekolah Minneapolis AS, Meninggal Usai Bunuh 2 Bocah |
![]() |
---|
Sosok Said Iqbal, Komandan Aksi Ribuan Buruh Hari Ini yang Terus Lantang Suarakan Keadilan |
![]() |
---|
Heboh Penemuan Potongan Kaki di Tempat Sampah, Ternyata Milik Pasien RS di Ternate Setelah Amputasi |
![]() |
---|