Pilpres 2024
KPU Evaluasi Hasil Debat Pertama, Bahas Aksi Gibran saat Prabowo & Anies Saling Sindir, Ditegur?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya.
Selain itu KPU juga bakal menegur calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka atas gerakan isyarat atau gestur yang ditunjukkan saat debat perdana capres.
Momen tak terduga terjadi saat debat perdana capres yang digelar di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023) malam.

Baca juga: HASIL Survei Litbang Kompas dan IPI, Anies-Muhaimin Ungguli Prabowo-Gibran & Ganjar-Mahfud di DKI
Debat perdana capres ini mengangkat tema Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga.
Saat itu, capres nomor urut 1, Prabowo sedang menjawab pertanyaan dari capres nomor urut 1, Anies Baswwedan tentang perasaan Prabowo saat mengetahui pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU dinodai adanya pelanggaran etika dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengambilan putusan uji materi pasal batas minimal usia capres dan cawapres.
Selain memberi teguran kepada Gibran dan tim pendukung, KPU RI bakal menjadikan hal ini sebagai evaluasi untuk debat capres dan cawapres selanjutnya.
"Ini yang enggak boleh dan kita tegur," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (13/13/2023).
"Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya kita sampaikan," sambungnya.

Baca juga: Arsjad Rasjid Sebut Ganjar Bisa Teruskan Kepemimpinan Jokowi Jika Jadi Presiden, Beber Kemiripan Ini
Tindakan capres termuda sepanjang sejarah Republik Indonesia itu turut menjadi perbincangan banyak pihak.
Bagaimana kronologi hingga pembelaan pihak Gibran atas hal itu? Berikut rangkuman Tribunnews.com:
Kronologi
Mulanya, Anies menanyakan Prabowo mengenai putusan MK yang meloloskan Gibran bisa mendaftar sebagai cawapres ke KPU.
Seusai putusan itu, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh para hakim MK, termasuk ketuanya yang juga paman dari Gibran, Anwar Usman.
"Pada tanggal 25 Pak Prabowo mendaftar ke KPU sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Sesudah keputusan MK. Kemudian di MK dibentuk MKMK, yang hasilnya mengatakan terjadi pelanggaran etika berat yang menyebabkan keputusan yang dibuat MK secara etika bermasalah.
Kemudian bapak punya waktu sampai dengan 13 November untuk mengambil karena disitu waktu mengambil keputusan bila ada perubahan. Sesudah bapak mendengar bahwa ternyata pencalonan persyaratannya bermasalah secara etika.
Sumber: Tribunnews.com
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|