Berita Viral
MIRIS! 8 Orang Oplos Gas LPG Subsidi ke Non Subsidi, Omzet Rp1 M Per Hari, Sudah Berjalan 2 Tahun
Sebanyak 8 orang diamankan polisi karena penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNJNEWSMAKER.COM - Sebanyak 8 orang diamankan polisi karena penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG).
8 pelaku itu diketahui mengoplos gas LPG bersubsidi yang dipindahkan ke gas komersil.
Mereka melakukan aksi nakalnya tersebut di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga: HEBOH! Anak di Jember Syok Temukan Ayahnya Tewas, Kondisi Bersimbah Darah, Korban Pembunuhan?
Terkini 8 orang tersangka itu telah ditangkap. Mereka adalah TJ (56) sebagai pemilik, HR (40) dan SD (24) sebagai operator, AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38), dan RZ (29) sebagai pembantu operator.
"Kami telah melakukan operasi tangkap tangan di tempat atau lokasi kegiatan pemindahan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram ke LPG non subsidi 12 dan 50 kilogram," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim di Serang, Rabu (13/12/2023).
Abdul Karim mengatakan, pengungkapan ini hasil pengembangan perkara sebelumnya pada 19 September 2023.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2.638 buah tabung LPG 3 Kg, 587 tabung LPG 12 Kg, 74 tabung LPG 50 Kg dari lokasi.
Selain itu, diamankan juga 237 selang regulator,100 alat transfer gas, lima timbangan, dan sarana angkut berupa 16 unit kendaraan.

Baca juga: Langit-langit Restoran Tiba-tiba Ambrol, Pelanggan Syok Lihat Penyebabnya, Ada Ular Piton!
Mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu mengungkapkan, sumber tabung 3 kilogram didapat tersangka dari wilayah Jabodetabek.
"Kebutuhan perhari 25.000 sampai dengan 35.000 tabung LPG Subsidi 3 kilogram untuk kegiatan penyuntikan," ujar Abdul Karim.
Dalam sehari, mafia gas ini memeroleh keuntungan dari bisnis penyalahgunaan LPG subsidi Rp1 miliar.
Mafia gas subsidi ini telah menjalankan bisnis selama 2 tahun dan menyebabkan negara dirugikan Rp 1,1 miliar setiap harinya.
"Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan," ungkap Abdul.
Kedelapan orang tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," tandas Karim.

BELI Gas LPG Tabung 3 Kg Wajib Pakai KTP, Berlaku Januari 2024, Ini Beda Subsidi & Nonsubsidi
Beli gas LPG tabung 3 Kg wajib pakai KTP, berlaku mulai Januari 2024, ini beda subsidi dan nonsubsidi.
Penyaluran gas LPG tabung 3 Kg bersubsidi ke masyarakat kini bakal dibatasi.
Kali ini pemerintah ingin melakukan langkah transformasi penyaluran subsidi gas LPG 3 Kg berbasis target penerima.
Diketahui Kementerian ESDM mewajibkan masyarakat untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian Gas LPG 3 kilogram.
Aturan tersebut dirilis sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.
Dengan aturan baru tersebut masyarakat yang akan melakukan pembelian Gas tabung LPG 3 kg harus mencocokan data P3KE (Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk P3KE, maka diwajibkan untuk melakukan pembaruan data.
Adapun pendataan P3KE untuk wilayah Jawa, Bali dan NTB mulai dilakukan sejak 1 Maret 2023.
Baca juga: APES! Niat Curi Tabung Gas LPG, Maling di Kudus Kalang Kabut Kepergok Warga: Motor Lupa Dibawa, Rugi
Khusus wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi pendataan P3KE dilakukan sejak 1 Mei 2023.
Apabila proses pendataan P3KE di semua wilayah selesai dilakukan pada akhir tahun ini.
Maka kemungkinan besar per 1 Januari 2024 hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg.
Langkah ini dilakukan pemerintah agar penyaluran LPG di daerah ini tepat sasaran.

Mengingat pembelian LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.
Sebagai informasi ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan Gas Elpiji 3 Kg.
Di antaranya yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Untuk caranya masyarakat harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun perlu diingat kartu P3KE dan DTKS hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
Apabila Anda masuk dalam kategori tersebut namun belum mendaftar P3KE dan DTKS, disarankan untuk segera mendatangi kantor Desa/Kelurahan setempat.
Setelah terdaftar, masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya petuGas akan melakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.
Lebih lanjut, untuk saat ini pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian Gas Elpiji 3 Kg.
Sehingga masyarakat masih bisa membeli Gas Elpiji 3 Kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian.
Akan tetapi per 1 Januari mendatang, pembelian Gas Elpiji 3 Kg hanya bisa dilakukan menggunakan KTP.
Dengan KTP pembelian Gas Gas Elpiji 3 Kg tepat sasaran?
Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menanggapi rencana pemerintah yang mengharuskan pembeli LPG 3 Kg wajib membawa KTP mulai 1 Januari 2024.
"Yang harus dipikirkan pemerintah adalah aksesibilitas rakyat terhadap Gas LPG 3 kg. Sebab nantinya dengan sistem pendataan ini penjualan Gas melon tidak akan sebebas saat ini, ketika Gas ini bisa dijangkau rakyat di gang-gang kecil, di kampung-kampung," teGas Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Dikutip dari Kompas.com
Kebijakan itu merupakan lanjutan dari proses registrasi atau pendataan pengguna 'Gas melon' yang disubsidi oleh pemerintah sejak 1 Maret lalu di sub penyalur atau pangkalan.
Ketua Tanfidziyah PBNU bidang ekonomi dan lingkungan hidup itu mengingatkan, ketika nantinya Gas Gas Elpiji 3 Kg hanya bisa dibeli melalui sub-penyalur sebagai dampak kebijakan ini, jangan sampai rakyat kecil susah mendapatkannya.
Gus Falah menyatakan, warga NU banyak yang menjadi konsumen Gas melon, sehingga NU sangat berkepentingan menjaga aksesibilitas rakyat terhadap Gas bersubsidi tersebut.
"Warga Nahdliyin ini khan banyak yang menggunakan Gas melon, jadi kami harus memastikan mereka tidak kesulitan setelah kebijakan ini diterapkan," ujar Gus Falah.
“Jadi sebaiknya pemerintah fokus melakukan penambahan subpenyalur, supaya rantai pasoknya bisa menjangkau rakyat hingga pelosok-pelosok. Bila ini tidak dilakukan, rakyat akan sulit memperoleh Gas bersubsidi ini," tambah Anggota Komisi VII DPR-RI itu.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembelian elpiji 3 kilogram harus menunjukkan KTP.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Sore Sebelum Racuni 2 Anak Lalu Akhiri Hidup, Ibu Muda di Bandung Jabar Masih Sempat Jajan Basreng |
![]() |
---|
Sosok Raja Juli Antoni, Menhut yang Viral Main Domino dengan Azis Wellang Tersangka Pembalakan Liar |
![]() |
---|
Sosok Sujadi, Pria di Pagar Alam Sumsel yang Bohongi Warga dengan Daging Kambing Muda Padahal Kucing |
![]() |
---|
Istri Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur 10 M Ternyata Kerja Ojol & Jualan Online Demi Susu 3 Anak |
![]() |
---|
Puluhan Barang Ahmad Sahroni Dikembalikan, dari Mainan Hingga Sertifikat Tanah, 3 Orang Ditangkap |
![]() |
---|