Breaking News:

Berita Viral

Sosok Sujadi, Pria di Pagar Alam Sumsel yang Bohongi Warga dengan Daging Kambing Muda Padahal Kucing

Sujadi (55), pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, bikin geger setelah ketahuan menjual daging kucing yang disamarkan sebagai kambing muda.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Dokumentasi Polres Pagar Alam
JUAL DAGING KUCING - Sujadi (55), pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, bikin geger setelah ketahuan menjual daging kucing yang disamarkan sebagai kambing muda. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sujadi (55), pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, bikin geger setelah ketahuan menjual daging kucing yang disamarkan sebagai kambing muda. 

Selama empat bulan, ia sudah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing

Aksinya terbongkar usai videonya viral, hingga membuat warga resah dan pecinta hewan marah.

Baca juga: Curhatan Rahasia Diplomat Arya Daru pada Vara Sebelum Tewas, Kisah yang Disembunyikan dari Istri

Pria tersebut adalah Sujadi (55), warga Lampung Tengah yang kini menetap di Pagar Alam.

Sujadi mengaku sudah menjagal lebih dari 100 ekor kucing dan menjual dagingnya dengan modus dijual sebagai daging kambing muda.

Sujadi pun enggan berjualan di pasar agar modusnya tak terungkap.

Aksi Sujadi akhirnya terbongkar setelah videonya menyembelih kucing di bawah jembatan viral di media sosial.

Pria itu pun ditangkap polisi pada Rabu (3/9/2025) di sebuah losmen.

Terungkap, Sujadi menjajakan daging secara keliling ke pemukiman warga, terutama di pinggiran kota.

Harga jualnya sekitar Rp100.000 per kilogram, meski kadang diturunkan jika pembeli menawar. 

Kasat Reskrim Pagar Alam Iptu Irawan Adi Candra menerangkan pelaku beraksi selama empat bulan dan telah membunuh lebih dari 100 ekor kucing

SJ mengambil kucing yang berkeliaran di jalan dan pemukiman warga.

JUAL DAGING KUCING - Sujadi (55), pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, bikin geger setelah ketahuan menjual daging kucing yang disamarkan sebagai kambing muda.
JUAL DAGING KUCING - Sujadi (55), pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, bikin geger setelah ketahuan menjual daging kucing yang disamarkan sebagai kambing muda. (TribunNewsmaker.com | Dokumentasi Polres Pagar Alam)

"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara." 

"Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," tuturnya, Jumat (5/9/2025). 

Saat diperiksa, SJ mengaku menjual langsung ke warga yang awam dengan tekstur daging.

Halaman
1234
Tags:
SujadiPagar AlamkucingkambingSumatera Selatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved