Breaking News:

Berita Viral

Anak Durhaka! Wanita dan Pacarnya Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Cinta Tak Direstui, Awalnya Dijebak

Gara-gara cinta tak direstui, wanita dan pacarnya bunuh ibu kandung sendiri, kini terancam penjara seumur hidup.

Editor: Delta Lidina
Kolase TribunNewsmaker | TribunMadura/ Imam Nawawi
Seorang wanita dan pacarnya menjadi pelaku pembunuhan terhadap ibu kandung sendiri. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Restu orangtua memang sangat 'bekerja' pada hubungan asmara seorang anak.

Ada anak yang menerima jika orangtuanya tak setuju dengan kekasihnya.

Namun tak jarang ada anak-anak yang nekat bila hubungan asmaranya tak direstui.

Hal inilah yang dilakukan oleh seorang wanita di Jember, Jawa Timur.

Diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember.

Adapun motif pelaku tega menghabisi nyawa korban yang bernama Hasiya (60) lantaran tidak direstui menikah.

Lantas siapakah sosok anak kandung tersebut ?

Putri kandung korban ini bernama Nurul Hasanah alias NH yang saat ini berusia 34 tahun.

Dalam kasus ini ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap, yakni calon mantu korban berinisial SA.

Lalu NH, anak kandung korban dan AW, teman korban.

Baca juga: NGERI! Dipengaruhi Alkohol, Suami di Cilegon Tega Habisi Nyawa Istrinya, Sempat Ancam Bunuh Warga

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan wanita yang merupakan seorang janda itu pada pada 13 November 2023 silam.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan otak dari pembunuhan berencana tersebut adalah tersangka SA, yang merasa sakit hati.

SA kesal karena korban tidak merestui hubungan asmaranya dengan putrinya, NH.

Inilah sosok SA calon menantu yang tega menghabisi nyawa ibu di Jember
Inilah sosok SA calon menantu yang tega menghabisi nyawa ibu di Jember, Jawa Timur.

"Otak pelaku pembunuhan,adalah SA, dimana SA berencana memberikan pelajaran alias mau menganiaya korban, karena korban dianggap telah menghalangi hubungannya dengan anaknya (korban). Sehingga SA merasa sakit hati" ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (13/12/2023), dikutip TribunJatim.

Menurutnya, rencana tersebut disampaikan kepada di NH, anak kandung korban.

Bahkan, kedua tersangka ini sepakat melakukan tindakan itu.

"Niat ini disampaikan juga oleh SA kepada NH, dan NH menyetujuinya," ulas Hidayat.

Baca juga: TERKUAK Motif Pemuda yang Bunuh Mantan Kekasihnya di Apartemen Bogor, Korban Ditemukan Tanpa Busana

Setelah itu, kata dia, tersangka ini menghubungi tersangka AW untuk meminta bantuan, untuk menghabisi nyawa calon mertuanya tersebut.

"Karena AW yang juga teman korban. Saat itu SA menyatakan, jika SA ingin menghabisi nyawa korban dan AW menyanggupinya untuk membantu," Kata Hidayat lagi.

Selain itu, mereka berdua ingin menguasai harta Hasiya.

Wanita itu punya rumah dan sawah hasil kerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

Detik-detik kejamnya anak kandung dan calon mantu tega bunuh ibu kandung di Jember
Detik-detik kejamnya anak kandung dan calon mantu tega bunuh ibu kandung di Jember, Jawa Timur gegara tak restui menikah.

Kronologi kejadian

Ketiga tersangka tersebut menyusun strategi, untuk mencari lokasi untuk membunuh korban.

"Diawali AW menjemput korban di rumahnya, untuk diajak jalan-jalan.

Saat AW membonceng korban keluar, SA dan NH ikut membuntutinya, tanpa diketahui oleh korban," paparnya.

Baca juga: NASIB Ayah yang Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Terancam Hukuman Mati: Dilakukan dalam Kondisi Sadar

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hidayat mengungkapkan tersangka AW langsung mengeluarkan pisau dari celananya, dan langsung menghabisi nyawa korban.

"SA mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengeksekusi korban.

Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu SA dengan cara memegangi kedua tangan korban, " ucap Mantan Kapolres Jombang ini.

Atas perbuatanya, Hidayat menegaskan tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun, tergantung peran para pelaku," papar mantan Kasatreskrim Polres Jember ini. (Laily Fajrianty/TribunSumsel)

Diolah dari artikel TribunSumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Jemberpembunuhanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved