Breaking News:

Berita Kriminal

NASIB Ayah yang Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Terancam Hukuman Mati: Dilakukan dalam Kondisi Sadar

\Terungkap nasib Panca Darmansyah (41), ayah yang tega habisi empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Foto Kolase: Tribun Bogor
Terungkap nasib Panca, tega bunuh keempat anaknya di Jagakarsa. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap nasib Panca Darmansyah (41), ayah yang tega habisi empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Panca Darmansyah melakukan aksi pembunuhan di rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa pada Minggu (3/12/2023) siang.

Namun jasad korban berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AS (1) baru ditemukan pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.50 WIB, dalam keadaan tewas membusuk di dalam kamar rumah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan Panca melakukan pembunuhan saat keempat anaknya dalam kondisi sadar.

"Dalam kondisi masih sadar," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Nasib Ayah Bunuh 4 Anak

1. Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya.

Baca juga: PILU Kondisi Ibu Korban KDRT di Jagakarsa, Syok 4 Anaknya Dibunuh Suami, Kini Kejiwaannya Tak Stabil

Sosok Panca Darmansyah, pria yang habisi nyawa 4 anaknya di Jagakarsa, dulu romantis bareng istri
Sosok Panca Darmansyah, pria yang habisi nyawa 4 anaknya di Jagakarsa, dulu romantis bareng istri (TribunBogor)

AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panca setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," katanya, Jumat (8/12/2023).

Bintoro menuturkan, Panca telah mengaku bahwa dirinya yang membunuh empat anaknya itu.

Bahkan, Panca mengaku membunuh empat anaknya secara bergantian.

"Dimulai yang pertama anak yang kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun."

"Dilanjutkan anak korban yang juga inisial A umur 3 tahun."

"Kemudian anak korban ketiga umur 4 tahun, dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," papar Bintoro.

Baca juga: SADISNYA Panca Ayah di Jagakarsa Habisi Nyawa 4 Anaknya, Bocah 1 Tahun Dibekap Pertama: Aksi Direkam

2. Terancam Hukuman Mati

AKBP Bintoro menjelaskan, Panca Darmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.

"(Dijerat) Pasal 338 jo 340 dan UU perlindungan anak," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JagakarsaPanca Darmansyahpembunuhananak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved