Berita Kriminal
NASIB Ayah yang Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Terancam Hukuman Mati: Dilakukan dalam Kondisi Sadar
\Terungkap nasib Panca Darmansyah (41), ayah yang tega habisi empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap nasib Panca Darmansyah (41), ayah yang tega habisi empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Panca Darmansyah melakukan aksi pembunuhan di rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa pada Minggu (3/12/2023) siang.
Namun jasad korban berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AS (1) baru ditemukan pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.50 WIB, dalam keadaan tewas membusuk di dalam kamar rumah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan Panca melakukan pembunuhan saat keempat anaknya dalam kondisi sadar.
"Dalam kondisi masih sadar," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Nasib Ayah Bunuh 4 Anak
1. Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya.
Baca juga: PILU Kondisi Ibu Korban KDRT di Jagakarsa, Syok 4 Anaknya Dibunuh Suami, Kini Kejiwaannya Tak Stabil

AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panca setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," katanya, Jumat (8/12/2023).
Bintoro menuturkan, Panca telah mengaku bahwa dirinya yang membunuh empat anaknya itu.
Bahkan, Panca mengaku membunuh empat anaknya secara bergantian.
"Dimulai yang pertama anak yang kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun."
"Dilanjutkan anak korban yang juga inisial A umur 3 tahun."
"Kemudian anak korban ketiga umur 4 tahun, dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," papar Bintoro.
Baca juga: SADISNYA Panca Ayah di Jagakarsa Habisi Nyawa 4 Anaknya, Bocah 1 Tahun Dibekap Pertama: Aksi Direkam
2. Terancam Hukuman Mati
AKBP Bintoro menjelaskan, Panca Darmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.
"(Dijerat) Pasal 338 jo 340 dan UU perlindungan anak," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Sumber: Tribunnews.com
Emosi Ibunya Nikah Lagi, Kakak Adik di Bangkalan Bacok Ayah Tiri hingga Tewas, Dibunuh depan Balita |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Haji Sahroni & Keluarga, Sakit Hati Rental Mobil Malah Mogok, Uang Rp750 Tak Balik |
![]() |
---|
Kejamnya Pelaku Bunuh Haji Sahroni Sekeluarga di Indramayu, Pakai Pipa Besi, Bayi Ditenggelamkan |
![]() |
---|
Sosok 2 Pembunuh Keluarga Haji Sahroni di Indramayu, Sempat Linglung, Eks Rekan Kerja Korban di Bank |
![]() |
---|
Putrinya Tewas Dibacok Remaja 18 Tahun saat Pergi Mengaji, Ayah MA Murka ke Pelaku: Saya Cari Kau! |
![]() |
---|