Breaking News:

Berita Kriminal

Tak Terima Disalip, 2 Pemuda di Surabaya Aniaya Anak di Bawah Umur, Ketiganya Sempat Dihakimi Warga

Tak terima disalip saat berkendara, 2 orang pria di Surabaya, Jawa Timur nekat menganiaya pelajar hingga lebam.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
2 pemuda di Surabaya aniaya anak di bawah umur 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak terima disalip saat berkendara, 2 orang pria di Surabaya, Jawa Timur nekat menganiaya pelajar hingga lebam.

Kasus itu pun kini ditangani oleh kepolisian Surabaya. Bahkan ketiga orang itu juga sempat dihakimi warga sekitar lokasi.

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Achmadi mengatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku Erga Kurniawan (25) dan Rian Dani (18) warga Jalan Tubanan Indah, Tandes, berboncengan menggunakan sepeda motor.

ILUSTRASI wanita dikeroyok
ILUSTRASI dihakimi warga  (TribunJambi)

Baca juga: DETIK-DETIK Penemuan Mayat Wanita di Toilet Pengobatan Alternatif Blitar, Keluarga: Pamitnya Berobat

Kedua orang tersebut mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di kawasan Jalan HR Muhammad, Minggu (10/12/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.

Kemudian, korban berinisial SA (16) melintas di jalan yang sama dengan kecepatan yang tak kalah tinggi.

Pelajar SMA tersebut menyalip sepeda motor kedua tersangka.

"Tersangka EK dan RD ini emosi dan menendang korban sehingga jatuh saat di underpass Jalan HR Muhammad," kata Achmadi, di Polsek Dukuh Pakis, Kamis (14/12/2023).

2 pemuda di Surabaya aniaya anak di bawah umur
2 pemuda di Surabaya aniaya anak di bawah umur (Kompas.com)

Baca juga: MISTERI Ditemukannya Mayat Wanita Muda di Sungai Citarum KBB, Korban Pembunuhan, Ini Motif Pelaku

Kedua tersangka yang melihat korban terjatuh dari sepeda motornya kembali menghampiri. Mereka langsung melakukan penganiayaan kepada anak di bawah umur tersebut.

"Tersangka memukul korban SA menggunakan tangan kosong dan kaki, penganiayaan menyebabkan korban luka robek dan lebam di bagian pelipis dan pipi kanan," jelasnya.

Warga sekitar yang melihat hal tersebut berpikiran mereka adalah gangster yang menyebabkan kekacauan.

Puluhan masyarakat pun berdatangan hingga ikut memukul ketiganya.

"Kejadian (pengeroyokan) tersebut mengundang warga datang, yang berjumlah kurang lebih 20 orang dan menghakimi ketiga orang itu (dua pelaku dan korban)," ujar dia.

Selanjutnya, salah satu warga melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian untuk segera diamankan.

Kedua pelaku dan korban dibawa untuk dimintai keterangan di Polsek Dukuh Pakis.

Atas peristiwa itu, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 170 KUHP, terkait tindak pidana pengeroyokan.

Mereka pun terancam mendapatkan hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," tutupnya.

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istock)

Baru 5 Hari Keluar Penjara, Bos Hotel di Jepara Aniaya Mantan Istrinya Lagi: Tewas

Baru keluar penjara selama lima hari, bos hotel di Jepara, Jawa Tengah ini kembali menganiaya mantan istrinya.

Kini, wanita tersebut tewas bersimbah darah di tangan mantan suaminya dengan tubuh babak belur.

Sosok bos hotel tersebut kini kembali berurusan dengan kepolisian.

Baca juga: INNALILLAHI! Gara-gara Ngebet Dinikahi, Wanita di Sumenep Dianiaya Teman Kencan, Berakhir Tewas

Diketahui, pemilik Hotel Mustika berinisial RH (50) ternyata residivis kasus serupa sebelum membunuh mantan istrinya, TK (44) di Kecamatan Mayong, Jepara.

Dari rekam jejak tersangka, sudah beberapa kali ia berupaya melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.

Baca juga: JERIT TANGIS Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya Ayah, Ibu, Kakak, & Nenek: Tangan Dicelupkan Air Panas

Tersangka merupakan residivis kasus KDRT.

Tersangka pernah melakukan percobaan pembunuhan kepada mantan istrinya itu pada tahun 2022.

"Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan Pertalite,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dilansir dari TribunJatim.com.

Akibatnya, tersangka menjalani hukuman penjara lima bulan.

Namun baru lima hari keluar dari penjara, tersangka kembali menganiaya mantan istrinya hingga meninggal dunia.

Kasus ini terungkap usai ibu tiga anak itu ditemukan tewas dengan luka lebam di kamar rumahnya.

Lokasi rumahnya berada di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Ingin Rayakan Ultah! Pengakuan Bocah 7 Tahun di Malang yang Dianiaya 1 Keluarga, 6 Bulan Menderita

Kronologi

Wahyu mengatakan, tersangka awalnya berkunjung ke rumah korban hendak menanyakan soal desas-desus ilmu hitam.

Tersangka menuding mantan istrinya berupaya mencelakai dirinya melalui ritual santet.

"Tersangka datang meminta obat atau penawar guna-guna. Tersangka merasa diguna-guna oleh mantan istrinya," ujar Wahyu.

Beberapa saat kemudian keduanya terlibat cekcok lantaran korban bersikukuh tidak pernah melakoni praktik santet seperti yang dituduhkan.

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istimewa)

Korban selanjutnya dianiaya tersangka hingga tewas di dalam rumah.

Korban dihajar secara brutal menggunakan tangan kosong, gagang sapu, dan botol kaca.

Mulut korban juga dibekap oleh tersangka.

Dari hasil otopsi RSUD RA Kartini, ditemukan luka lebam di sekujur tubuh korban.

Luka cukup parah ditemukan pada bagian kepala.

"Penyebab kematian korban karena gagal napas, dimungkinkan karena dibekap mulut dan hidungnya," kata Wahyu.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, usai mengeksekusi korban, tersangka yang berupaya kabur sempat menelepon anak-anaknya dengan kabar yang mengejutkan.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipemudaaniayapelajarwargaSurabayapelakukorban
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved