Breaking News:

Berita Kriminal

TRAGIS! Balita yang Dianiaya Pacar Tante Berakhir Meninggal Dunia, Ini Penyakit yang Diderita Korban

Balita yang dianiaya pacar tante di Jakarta Timur, berakhir meninggal dunia.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas
Balita yang dianiaya pacar tante berakhir meninggal dunia 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Balita yang dianiaya pacar tantenya di Jakarta Timur, berakhir meninggal dunia.

Setelah dianiaya pacar tante, korban dirawat di rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati.

Akibat penganiayaan itu, korban divonis mengalami gegar otak berat.

Ayah di Muara Baru aniaya anak sampai tewas, korban dipukuli saat asyik main sama teman
Ilustrasi penganiayaan anak sampai tewas.(TribunJakarta)

Baca juga: TEKA-TEKI Kematian Pria Tanpa Identitas di Sidoarjo, Kondisi Penuh Luka, Korban Pembunuhan?

Polres Metro Jakarta Timur bakal menambah sangkaan pasal untuk Risqi Ariskalaki (29), tersangka penganiayaan balita berinisial HZ (3) yang merupakan keponakan dari pacarnya, SAB (17).

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan selain jerat pasal kekerasan terhadap anak yang sudah ditetapkan pihaknya bakal menambahkan sangkaan pasal pembunuhan.

Tambahan jeratan pasal ini lantaran HZ meninggal dunia pada Jumat (15/12/2023) sore saat menjalani perawatan di rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati akibat gegar otak berat.

"Kemungkinan dengan hasil autopsi dari ahli forensik mungkin ada pasal alternatif. Mungkin bisa 338 KUHP (tentang pembunuhan)," kata Sri di RS Polri Kramat Jati, Jumat (15/12/2023) malam.

Bila nantinya diterapkan maka Risqi dijerat dengan pasal berlapis, karena saat HZ masih dirawat pelaku sudah disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Balita yang dianiaya pacar tante berakhir meninggal dunia
Balita yang dianiaya pacar tante berakhir meninggal dunia (Kompas)

Baca juga: TRAGIS! Wanita Berusia 58 Tahun di Makassar Tewas Usai Ditabrak Mobil, Begini Kronologinya

Pasal 76C jo Pasal 80 mengatur tentang kekerasan terhadap anak-anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan.

Guna keperluan penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pada Jumat (15/12) malam jenazah HZ pun sudah diautopsi tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati.

Hasil autopsi berupa dokumen Visum et Repertum tersebut yang nantinya akan diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti untuk membuktikan perbuatan Risqi di tingkat pengadilan.

"Alhamdulillah (jenazah HZ) sudah selesai diautopsi dan dimandikan. Untuk mobil (membawa jenazah HZ) ke Bengkulu sudah disiapkan, semua difasilitasi dan dibiayai negara," ujar Sri.

Sri menuturkan jenazah HZ dibawa ke Bengkulu untuk dimakamkan sesuai permintaan ayah kandung korban, Rudi yang sebelumnya mendampingi perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Sementara untuk ibu kandung korban, hingga jenazah HZ selesai diautopsi pada Jumat sekira pukul 21.56 WIB tidak tampak datang ke Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati.

Antara Rudi dengan ibu kandung korban memang tidak tinggal bersama karena keduanya sudah bercerai, hal ini yang menjadi alasan kenapa HZ tinggal bersama dengan tantenya, SAB.

"Sampai saat ini belum, yang bersangkutan belum berkenan untuk hadir. Kami dari penyidik sudah dilakukan upaya-upaya (agar ibu kandung HZ datang ke RS Polri Kramat Jati)," tutur Sri.

Sri mengatakan sejak HZ dirawat di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (8/12/2023) pihaknya sudah menghubungi ibu kandung korban yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Namun ibu korban menyatakan belum dapat kembali ke Indonesia untuk mendampingi HZ karena sedang hamil tua, dan belum lengkapnya dokumen untuk kembali ke Indonesia.

"Alasannya yang bersangkutan hamil tua, kemudian dokumennya belum bisa didapatkan jadi belum siap kembali ke Indonesia," lanjut Sri.

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istock)

Baru 5 Hari Keluar Penjara, Bos Hotel di Jepara Aniaya Mantan Istrinya Lagi: Tewas

Baru keluar penjara selama lima hari, bos hotel di Jepara, Jawa Tengah ini kembali menganiaya mantan istrinya.

Kini, wanita tersebut tewas bersimbah darah di tangan mantan suaminya dengan tubuh babak belur.

Sosok bos hotel tersebut kini kembali berurusan dengan kepolisian.

Baca juga: INNALILLAHI! Gara-gara Ngebet Dinikahi, Wanita di Sumenep Dianiaya Teman Kencan, Berakhir Tewas

Diketahui, pemilik Hotel Mustika berinisial RH (50) ternyata residivis kasus serupa sebelum membunuh mantan istrinya, TK (44) di Kecamatan Mayong, Jepara.

Dari rekam jejak tersangka, sudah beberapa kali ia berupaya melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.

Baca juga: JERIT TANGIS Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya Ayah, Ibu, Kakak, & Nenek: Tangan Dicelupkan Air Panas

Tersangka merupakan residivis kasus KDRT.

Tersangka pernah melakukan percobaan pembunuhan kepada mantan istrinya itu pada tahun 2022.

"Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan Pertalite,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dilansir dari TribunJatim.com.

Akibatnya, tersangka menjalani hukuman penjara lima bulan.

Namun baru lima hari keluar dari penjara, tersangka kembali menganiaya mantan istrinya hingga meninggal dunia.

Kasus ini terungkap usai ibu tiga anak itu ditemukan tewas dengan luka lebam di kamar rumahnya.

Lokasi rumahnya berada di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Ingin Rayakan Ultah! Pengakuan Bocah 7 Tahun di Malang yang Dianiaya 1 Keluarga, 6 Bulan Menderita

Kronologi

Wahyu mengatakan, tersangka awalnya berkunjung ke rumah korban hendak menanyakan soal desas-desus ilmu hitam.

Tersangka menuding mantan istrinya berupaya mencelakai dirinya melalui ritual santet.

"Tersangka datang meminta obat atau penawar guna-guna. Tersangka merasa diguna-guna oleh mantan istrinya," ujar Wahyu.

Beberapa saat kemudian keduanya terlibat cekcok lantaran korban bersikukuh tidak pernah melakoni praktik santet seperti yang dituduhkan.

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istimewa)

Korban selanjutnya dianiaya tersangka hingga tewas di dalam rumah.

Korban dihajar secara brutal menggunakan tangan kosong, gagang sapu, dan botol kaca.

Mulut korban juga dibekap oleh tersangka.

Dari hasil otopsi RSUD RA Kartini, ditemukan luka lebam di sekujur tubuh korban.

Luka cukup parah ditemukan pada bagian kepala.

"Penyebab kematian korban karena gagal napas, dimungkinkan karena dibekap mulut dan hidungnya," kata Wahyu.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, usai mengeksekusi korban, tersangka yang berupaya kabur sempat menelepon anak-anaknya dengan kabar yang mengejutkan.

(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Diolah dari berita tayang di TribunJakarta.com

Tags:
berita viral hari inibalitaPacar Tantekorbanmeninggal duniaJakarta Timur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved