Berita Kriminal
SADIS & BRUTAL! Tak Diberi saat Minta 'Air Doa', Pemuda Nekat Aniaya Pria Paruh Baya di Situbondo
Pemuda berinisial SA (22) asal Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur ditangkap karena melakukan tindak kekerasan terhadap pria paruh baya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemuda berinisial SA (22) asal Kecamatan Ketapan, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur ditangkap karena melakukan tindak kekerasan terhadap seorang pria paruh baya.
Lebih mirisnya, korban dianiaya hingga mengalami luka berat.
Kapolsek Jangkar Iptu Agus Siswanto menyatakan, korban penganiayaan adalah Selamet (64) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
Korban dianiaya saat sedang tidur di gazebo pos kamling.
"Korban mengalami luka sabetan pada bahu kiri dan bagian dahi," kata Iptu Agus Siswanto Rabu (20/12/2023).
Kronologi
Dia menyatakan penganiayaan bermula ketika korban sedang tidur di gazebo depan rumah pelaku di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.
Pelaku kemudian datang dan meminta air doa karena anaknya sedang sakit saluran kencing. Namun permintaan pelaku ditolak.
"Pelaku minta air doa ke korban, namun korban menolak dan menjawab bahwa dirinya bukan dukun ngapain minta doa kepadanya, terus korban menyuruh pelaku ambil air saja di drum (tempat air hujan)," katanya.
Mendapat jawaban itu, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis clurit.
Korban dibacok sebanyak dua kali dan mengakibatkan luka di bagian kepala dan bahu.
Baca juga: INNALILLAHI! Terseret Ombak & Tenggelam di Pantai Seminyak, Wisatawan asal Tangerang Ditemukan Tewas
"Bacokan pertama diarahkan ke bagian bahu sebelah kiri, bacokan kedua diarahkan ke kepala tepat di dahi korban," katanya.
Akibat peristiwa tersebut pelaku langsung ditangkap dan dibawa Mapolsek Jangkar.
Sedangkan korban langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Jangkar karena lukanya cukup parah.
Dari peristiwa penganiayaan tersebut pelaku terancam dengan Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: TRAGIS! Gegara Uang Rp 2 Ribu, Pengamen di Banjarmasin Tewas Usai Dikeroyok 3 Orang Tukang Parkir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Tak-diberi-saat-minta-air-doa-pemuda-nekat-aniaya-pria-paruh-baya-di-Situbondo.jpg)