Breaking News:

Pemilu 2024

DITEMUKAN Transaksi Mencurigakan Dana Pemilu 2024, KPK, Bawaslu & KPU Langsung Bergerak

Ada transaksi janggal terkait dana Pemilu 2024, KPK, Bawaslu & KPU langsung bergerak mengusut.

Editor: Delta Lidina
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ditemukan transaksi janggal terkait dana Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jelang dua bulan pelaksanaan Pemilu 2024, ditemukan ada transaksi mencurigakan dana pemilu.

Data transaksi janggal itu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung bergerak untuk mengusut data tersebut.

Khususnya KPK yang langsung mempelajari dan mulai merencanakan tindak lanjut terhadap data tersebut.

"Sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut enggan bicara lebih lanjut mengingat data dari PPATK masuk dalam informasi intelijen.

"KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye atau apa istilahnya, dan pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan dan bahas dengan pimpinan. Itu disposisi saya," ujar Alex.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Lowongan Menarik Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024, Honor Rp 2,2 Juta, Syarat Mudah, Mau?

Bawaslu pun mengakui sudah menerima data dari PPATK tersebut.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan data PPATK tersebut tak bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk dugaan tindakan pelanggaran Pemilu.

"Data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum," kata Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/12/2023).

Data-data itu hanya bisa digunakan pihaknya sebagai informasi awal.

Selain itu data yang diberikan PPATK terhadap Bawaslu bersifat rahasia.

Sehingga, mereka tidak bisa untuk menyampaikan data tersebut ke publik.

"Kami sebutkan bahwa kami menerima surat laporan PPATK, kami harus menyebutkan juga bahwa dalam surat tersebut ada disclaimer," ujarnya.

Petugas KPU Jakarta Pusat memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Jakarta Pusat, Sawah Besar, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Petugas KPU Jakarta Pusat memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Jakarta Pusat, Sawah Besar, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Disclaimer itu menyebutkan bahwa dari data tidak boleh disampaikan kepada publik," sambung Bagja.

Karena itu, kata Bagja, apabila pihaknya menyampaikan temuan PPATK itu kepada publik maka bisa menjadi masalah besar.

Dia menambahkan, data tersebut hanya bisa diteruskan dan ditelusuri aparat penegak hukum.

Sementara, Bawaslu hanya menangani yang berkaitan dengan dana kampanye.

Baca juga: Alasan Bawaslu Ingin Ikut Dilibatkan saat KPU Rapat Merancang Format Debat Capres Cawapres 2024

"Bawaslu menangani pelanggaran berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," kata Bagja.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun sudah menerima data dari PPATK tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPU bakal menggelar rapat dengan PPATK untuk membahas lebih rinci tentang laporan dana mencurigakan untuk kampanye.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan data yang diterima KPU dari PPATK masih bersifat umum dan tidak rinci.

KPU hendak memastikan apakah transaksi keuangan itu menggunakan rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau tidak.

"Dalam rapat koordinasi yang akan segera dilaksanakan untuk memastikan apakah transaksi keuangan yang menjadi temuan atas pemantauan transaksi keuangan PPATK tersebut terjadi menggunakan RKDK atau bukan," kata Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Idham menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU hanya menangani rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana dampanye (LPPDK).

KPU tidak menangani rekening partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang kemudian diperbaharui menjadi UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"KPU juga belum mendapatkan penjelasan dari PPATK atas frasa 'ekening bendahara parpol', apakah frasa tersebut merupakan terkategori sebagai RKDK dan SDB atau bukan," kata Idham.

Idham juga mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari PPATK apakah safe deposit book (SDB) adalah bagian dari sumbangan dana kampanye yang diberikan penyumbang kepada peserta pemilu atau bukan.

KPU menerima surat dari PPATK soal data dana tersebut pada 12 Desember lalu.

Dalam surat itu PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

Fakta-Fakta Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun mengungkap fakta terkait temuan transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024.

1. Transaksi Mencurigakan meningkat lebih dari 100 Persen

Ivan Yustiavandana menyebut transaksi mencurigakan tersebut meningkat lebih dari 100 persen pada masa kampanye Pemilu 2024.

"Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen," kata Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

2. Rekening Khusus Dana Kampanye Tak Bertambah dan Berkurang

Ivan pun menyebut transaksi mencurigakan itu ditemukan karena rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang tak bertambah maupun berkurang.

Padahal RKDK digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kampanye.

Aktivitas pembiayaan kegiatan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain.

"Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," kata Ivan.

3. Transakasi yang Ditelusuri Capai Triliunan

Sejauh ini, tracing atau pelacakan sudah dilakukan PPATK terkait dana kampanye Pemilu 2024.

Termasuk di antaranya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye capres-cawapres dan partai politik.

Data-data transaksi mencurigakan pun sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Besaran transaksi yang ditracing oleh PPATK terkait kampanye ini mencapai triliunan rupiah.

"Semua sudah kita lihat. Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan," ujar Ivan.

Selain itu, tracing juga dilakukan terkait dengan dana kampanye para calon anggota legislatif (caleg).

Tracing terkait itu dilakukan PPATK bermodalkan data-data daftar calon tetap (DCT) yang ada.

Kemudian PPATK juga melakukan tracing berdasarkan laporan-laporan yang diterima.

"Kita dapat DCT kan. Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan Pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK," katanya.

4. Ditemukan Sumber Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

PPATK pun menemukan adanya indikasi dana kampanye Pemilu 2024 berasal dari sumber ilegal.

Termasuk di antaranya dari hasil kejahatan lingkungan, khususnya illegal mining atau pertambangan ilegal.

"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining," ujar Ivan Yustiavandana.

Tak hanya illegal mining, PPATK juga menemuan indikasi dana kampanye yang bersumber dari tindak pidana lain. Namun tak dibeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana yang dimaksud.

Sedangkan sumber dana yang berasal kejahatan lingkungan, termasuk illegal mining, PPATK telah menyerahkan data-datanya kepada penegak hukum.

"Banyak ya kita lihat semua tindak pidana. Yang kejahatan lingkungan sudah ada di penegak hukum. Sudah ada di teman-teman penyidik," kata Ivan.

(Tribunnews.com/ ashri/ ilham/ mario)

Diolah dari artikel Tribunnews

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu 2024KPKBawasluKPU
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved