Breaking News:

Pemilu 2024

Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti

PDIP minta Mahkamah Konstitusi (MK) hilangkan perolehan suara PSI dan Demokrat jadi nol, apa sebab?

Editor: Delta Lidina
Kompas.com/ Fitria Chusna
PDIP minta Mahkamah Konstitusi (MK) hilangkan perolehan suara PSI dan Demokrat jadi nol, apa sebab? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selesai untuk sidang sengketa Pilpres 2024, kini giliran sidang sengketa Pileg 2024 yang dilaksanakan.

Senin (29/4/2024) digelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.

Untuk hari ini dilakukan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Pada sidang sengketa tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), minta agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.

Di mana, MK diminta untuk membatalkan hasil pemilihan anggota DPRD Papua Tengah, Dapil Papua Tengah V (Kabupaten Mimika), DPRD Kabupaten Puncak Dapil II, III, dan IV, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah III, Kabupaten Puncak.

Bahkan, PDIP dalam petitumnya juga meminta untuk suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat dinihilkan di tingkat Kecamatan dan Provinsi.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PDIP, Wiradarma Harefa dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, pada Senin (29/4).

Baca juga: Ekspresi Ganjar dan Anies saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Kompak: Saling Lirik dan Tertawa

“Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Tengah, Dapil Papua tengah V untuk PDIP sebagai berikut; PDIP memperoleh suara D.

Hasil distrik atau kecamatan 36.753, D. Hasil provinsi 36.753 suara,” kata Wiradarma dalam persidangan.

Dia kemudian meminta perolehan suara PSI dinihilkan pada tingkat kecamatan dan provinsi.

Hal ini menurut dia berlaku juga bagi perolehan suara DPRD Partai Demokrat.

Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) (Tribunnews/Jeprima)

“Menetapkan parpol PSI perolehan suara (formulir) D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara (formulir) D hasil provinsi 0,” ungkap Wiradarma.

“Menetapkan Partai Demokrat perolehan suara (formulir) D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara (formulir) D Hasil provinsi 0.

Memerintahkan pada KPU untuk melakukan putusan ini. Apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” sambung dia membacakan petitumnya.

Wiradarma dalam pokoknya juga meminta MK memerintahkan KPU segera mengeksekusi putusan yang diajukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PDIPPSIPileg 2024Mahkamah Konstitusi
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved