Breaking News:

Berita Kriminal

Diimingi Diterima SMK Jalur Ordal, Gadis di Makassar Syok Digagahi Oknum Honorer: Kini Hamil 5 Bulan

Inilah kronologi gadis di Makassar digagahi oknum honorer, diimingi diterima sekolah lewat jalur orang dalam.

Editor: Dika Pradana
TribunLampung
Ilustrasi siswi dirudapaksa sepupu 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tergoda tawaran diterima SMK lewat jalur orang dalam (ordal), gadis di Makassar, Sulawesi Selatan pasrah disetubuhi oleh seorang oknum pegawai honorer.

Gadis tersebut benar-benar terjebak tawaran licik dari pegawai  honorer tersebut hingga membuat nasibnya kini menderita.

Kesuciannya pun terenggut demi tawaran diterima SMK via jalur orang dalam.

ILUSTRASI rudapaksa bergilir
ILUSTRASI rudapaksa(TribunJambi)

Di usianya yang menginjak 15 tahun, gadis itu kini tengah hamil lima bulan.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial MAS berusia 25 tahun, sedangkan korban berinisial NS berusia 15 tahun.

Diketahui, pelaku dan korban masih memilih hubungan satu keluarga yakni sepupu.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman mengatakan, MAS ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/2618/XII/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, tertanggal 20 Desember 2023.

Baca juga: GERTAKAN Sopir Truk di Bangkalan Bikin Remaja 14 Tahun Pasrah 3x Digagahi: Awalnya Kenalan di Medsos

Pelaku telah mencabuli korban sejak Mei 2023 hingga November 2023.

Berulang kali, korban harus melayani nafsu birahi sepupunya.

"Pelaku melakukan aksinya sejak bulan Mei 2023 sampai bulan November 2023 di rumah korban di Kecamatan Tallo," kata Syahuddin kepada Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

Syahuddin menjelaskan kronologis kejadiannya. Bermula saat korban NS ingin mendaftar online di SMK Negeri 7 Makassar.

Di mana pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga yakni bersepupu serta masih tetangga rumah.

Pelaku yang tahu korban sedang mencari sekolah langsung menawarkan jasa orang dalam agar bisa dengan mudah diterima di SMK tersebut.

Baca juga: DERITA Remaja di Indramayu Digagahi 4 Pemuda, Trauma, Dicekoki Miras, Kini Ibu Meninggal Gegara Syok

Ilustrasi siswi bertahun-tahun dirudapaksa sepupu
Ilustrasi siswi dirudapaksa sepupu (TribunLampung)

"Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki kenalan di SMKN 7 Makassar dan memiliki akses mudah agar bisa lulus. Sehingga korban pun menerima tawarannya pelaku," ujarnya.

Di situlah, sambung Syahuddin, pelaku sejak Mei mendatangi kamar korban.

Dia kerap mendatangi korban pada saat kedua orangtua korban sedang pergi bekerja.

Kemudian saat di dalam kamar, pelaku mengatakan kepada korban apabila ingin dibuatkan akun untuk login mendaftar sebagai calon siswa harus melayani pelaku untuk berhubungan badan dengannya.

Kini setelah melayani nafsu birahi sepupunya, korban hamil lima bulan.

"Korban dan pelaku pun melakukan hubungan badan lebih dari satu kali hingga (NS hamil dan) memasuki usia kandungan 5 bulan," tandasnya.

Baca juga: DETIK-DETIK Remaja di Sidoarjo Digagahi 4 Pria Bergiliran, Dicekoki Miras:Awalnya Diajak Jalan-jalan

ILUSTRASI korban dirudapaksa
ILUSTRASI korban dirudapaksa (Freepik)

Adapun pasal yang dikenalan terhadap pelaku yakni Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kasus ini pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Untuk hukumannya, tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara," ungkap dia.

Sementara pelaku MAS telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini tentu membuat geger dan heboh satu keluarga.

Keluarga tercengang dengan adanya kasus pencabulan ini.

DETIK-DETIK Remaja di Sidoarjo Digagahi 4 Pria Bergiliran, Dicekoki Miras: Awalnya Diajak Jalan-jalan

Seorang remaja berusia 17 tahun di Sidarjo, Jawa Timur disetubuhi secara bergiliran oleh empat pria di sebuah kos.

Remaja tersebut awalnya diajak teman lamanya untuk jalan-jalan, namun pada akhirnya dibawa ke sebuah kamar kos.

Sosok remaja tersebut tak bisa memberontak karena dicekoki Minuman Keras (miras) oleh empat lelaki cabul itu.

ILUSTRASI Remaja dirudapaksa bergiliran oleh 4 pemuda.
ILUSTRASI Remaja dirudapaksa bergiliran oleh 4 pemuda. (TribunPekanbaru)

Setelah korban mulai pusing, kemudian para pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 5 November 2023 di sebuah kamar kos di Sidoarjo.

Awalnya, EAI (19), E (16), D (17) dan S (16) menggelar pesta miras jenis arak.

Kemudian EAI bertanya kepada E, D dan S apakah ada teman wanita yang bisa diajak ke kamar kos.

Lalu E menghubungi temannya sejak kecil dan satu sekolah, yakni korban.

Baca juga: NASIB Pilu Sopir Minibus yang Tertabrak KA Probowangi di Lumajang, Kritis & Cedera Otak: Trauma!

Baca juga: DUEL Maut Nenek di Makassar Lawan Pelaku Cabul Anaknya, Mbah Sabbe Meninggal, Jasad Dibuang ke Sumur

Remaja perempuan itu kemudian dibujuk oleh E untuk diajak jalan-jalan.

Namun setelah itu, korban dibawa ke tempat kos yang sudah ada tiga kawannya tadi.

“Di kamar kos inilah korban dipaksa para pelaku untuk minum arak. Hingga mengakibatkan korban pusing." kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023).

"Kemudian EAI, E, D, dan S melakukan perbuatan cabul,” bebernya.

Setelahnya, korban mengalami muntah dan merasa tak enak badan.

Para pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk dimandikan oleh E.

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita.
Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita. (hoy.com/Colombiareports.com)

Selanjutnya EAI datang dan masuk ke dalam kamar mandi.

Pada momen itu, EAI langsung menyetubuhi korban.

Setelah tersadar, korban diantarkan pulang oleh D.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Dari sana, kemudian D yang mengantarkan korban disuruh oleh ibu korban agar menghadirkan pelaku yang lain.

Baca juga: SOSOK Guru Ponpes Batang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, 4 Santri Korban Cabul, Modus Pengobatan

Tak terima dengan peristiwa yang dialami putrinya, ibu korban melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Saat itu, pelaku juga ikut ke Polresta Sidoarjo dan langsung diamankan.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, para pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kini para pelaku mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Mereka dijerat Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniSMKgadisMakassarhonorersekolahhamil
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved