Berita Viral
Residivis Pencurian di Sragen Berulah Lagi, Gasak Uang dan Rokok, Padahal Pernah Dipenjara 2 Kali
Tak kapok seorang pria bernama Narto (39) alias Gondrong kapok diamankan polisi karena melakukan tindak kejahatan pencurian.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak kapok seorang pria bernama Narto (39) alias Gondrong kapok diamankan polisi karena melakukan tindak kejahatan pencurian.
Padahal sebelumnya Narto pernah mendekam di penjara sebanyak 2 kali.
Seperti diketahui, pelaku merupakan warga Desa Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Baca juga: INNALILLAHI! 8 Ruko di Karimun Kepri Hangus Terbakar, 2 Karyawan Toko Sepatu Tewas Terpanggang
Narto kembali ditangkap polisi atas kasus pencurian di sebuah toko kelontong di Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana menerangkan aksi pencurian yang dilakukan Narto dilakukan pada Kamis (21/12/2023) lalu.
Diperkirakan, Narto mencuri di toko kelontong milik Sutopo (67) tersebut sekira pukul 10.30 WIB.
"Pemilik toko kelontong baru tahu tokonya kemalingan usai didatangi tetangganya, kemudian korban pulang ke rumah, dan mendapati tokonya sudah dalam keadaan berantakan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (23/12/2023).
Lanjut Iptu Suyana, korban lalu memeriksa apa saja yang hilang dari tokonya.
Dan didapati uang sebesar Rp 80.000 dan 22 bungkus rokok berbagai merk sudah hilang.

Baca juga: TRAGIS! Kepergok Warga, Maling Lembu di Kisaran Nyaris Tewas Diamuk Massa, Aksi Kejar-Kejaran Viral
"Total kerugian atas kejadian tersebut sebesar Rp 527.500, dan korban melapor ke Polsek Ngrampal," jelasnya.
Tak lama, pelaku pun dapat diamankan oleh polisi di Dukuh Ngringin, Desa Kebonromo yang tidak jauh dari lokasi pencurian.
Menurut Iptu Suyana, Narto beraksi dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Lalu, Narto menunggu hingga toko kelontong tersebut tidak ada yang menjaga, kemudian ia melakukan pencurian tersebut.
"Jadi modus pelaku adalah dengan berpura-pura membeli dan saat toko tidak ada penjaganya, pelaku mengambil uang dan barang yang ada di toko," terangnya.
"Pelaku juga merupakan residivis pencurian sebanyak 2 kali, dan dipidana pada tahun 2018 dan tahun 2020 atas kasus tindak pidana pencurian di Kabupaten Sragen," sambungnya.
Sumber: Tribun Solo
Isi Surat Dokter Kandungan di Garut yang Divonis Penjara Atas Kasus Pelecehan, Tulis Cinta Istri |
![]() |
---|
Rayakan Ultah Anak di Bali, Artis Ternama Korea Jeon Hye Bin Malah Kecopetan, 132 Juta Rupiah Raib |
![]() |
---|
Potret Menkeu Purbaya Ajak Stafnya Makan Ayam Goreng di Warung Kaki Lima Sederhana, 'Pedas Banget' |
![]() |
---|
Terjebak Reruntuhan Ponpes Al Khoziny 3 Hari, Remaja Ini Berhasil Selamat, Kaki Kiri Terjepit Puing |
![]() |
---|
Motif Ibu Muda di Cipete yang Buang Bayi di Saluran Air, Sebut Khilaf Karena Sembunyikan Kehamilan |
![]() |
---|