Berita Viral
MISTERI Mengapa Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo Tidak?
Inilah alasan cuma Putri Candrawathi yang dapat remisi Natal 2023 terkait hukumannya.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menjadi terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Novriansyah Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi baru saja mendapatkan remisi Natal atau pengurangan masa hukuman penjara.
Dalam Natal tahun ini, Putri Candrawathi mendapatkan remisi satu bulan penjara.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dijatuhi masa hukuman 10 tahun penjara.

Sosok istri dari Ferdy Sambo tersebut harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.
Di antara terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang memperoleh remisi.
Hal itu dikarenakan Putri Candrawathi dinilai sopan dan lembut selama menjadi terpidana.
Selain Putri, 15.922 narapidana termasuk eks Menteri Sosial, Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan dalam rangka Natal 2023."Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).
Baca juga: VIRAL! Tukang Las di Batam Mirip Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Kabur?Pemilik Bengkel Bereaksi
Baca juga: Mama Cuma Bekali Kamu Adab! Isi Surat Putri Candrawathi ke Anak Sambo, Trisha Terharu: Maafkan Ya!
Pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan.
Seperti berlakuan baik, sopan dan lembut selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
Sebelumnya, hukuman Putri Candrawathi dipotong 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.
Kasasi itu diajukan setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 20 tahun penjara ditolak.
Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Sosok Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati diringankan hukumannya oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung menjadi pidana seumur hidup.
Ricky yang sebelumnya dihukum 13 tahun diringankan menjadi 8 tahun sementara Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com
Sosok Polwan Diduga Jadi Selingkuhan Irjen Krishna Murti, Kini Menanti Nasib di Ujung Sidang Etik |
![]() |
---|
Awal Mula Wali Kota Prabumulih Marah ke Kepsek SMPN 1, Anak Kehujanan Usai Drum Band, Kini Damai |
![]() |
---|
Nasib Aiptu Rajamuddin Polisi di Sinjai Viral Saksikan Anaknya Pukul Wakasek, Kini Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Walikota Prabumulih H Arlan yang Viral Perkara Kisruh SMPN 1 Punya Harta 17 Miliar, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Baru 3 Hari Menikah, Pengantin Baru Tewas Ditangan Mertua dan Adik Ipar, Anak Menjerit Histeris |
![]() |
---|