Breaking News:

Berita Viral

MISTERI Mengapa Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo Tidak?

Inilah alasan cuma Putri Candrawathi yang dapat remisi Natal 2023 terkait hukumannya.

Editor: Dika Pradana
Instagram
Putri Candrawathi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM -  Menjadi terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Novriansyah Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi baru saja mendapatkan remisi Natal atau pengurangan masa hukuman penjara.

Dalam Natal tahun ini, Putri Candrawathi mendapatkan remisi satu bulan penjara.

Sebelumnya, Putri Candrawathi dijatuhi masa hukuman 10 tahun penjara.

Putri Candrawathi ke Brigadir J
Putri Candrawathi ke Brigadir J (Kolase Instagram, Facebook)

Sosok istri dari Ferdy Sambo tersebut harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

Di antara terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang memperoleh remisi.

Hal itu dikarenakan Putri Candrawathi dinilai sopan dan lembut selama menjadi terpidana.

Selain Putri, 15.922 narapidana termasuk eks Menteri Sosial, Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan dalam rangka Natal 2023."Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: VIRAL! Tukang Las di Batam Mirip Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Kabur?Pemilik Bengkel Bereaksi

Baca juga: Mama Cuma Bekali Kamu Adab! Isi Surat Putri Candrawathi ke Anak Sambo, Trisha Terharu: Maafkan Ya!

Pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan.

Seperti berlakuan baik, sopan dan lembut selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.

Sebelumnya, hukuman Putri Candrawathi dipotong 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.

Kasasi itu diajukan setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 20 tahun penjara ditolak.

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Surat Putri Candrawathi untuk Trisha Eungelica
Surat Putri Candrawathi untuk Trisha Eungelica (Instagram @trishaeas / YouTube Kompas)

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Sosok Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati diringankan hukumannya oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung menjadi pidana seumur hidup.

Ricky yang sebelumnya dihukum 13 tahun diringankan menjadi 8 tahun sementara Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniPutri CandrawathiNatalremisiKuat MarufBrigadir JFerdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved