Breaking News:

Bansos dan BLT

SELAMAT! 5 Bansos 2024 Cair Januari, PKH 750 Ribu, BPNT Rp 400 Ribu hingga KJP Plus Rp 450 Ribu

5 Bansos 2024 cair mulai Januari, PKH capai 750 ribu hingga KJP Plus Rp 450 ribu.

Editor: Candra Isriadhi
TribunPontianak/Ka/Tribunnews.com
Bansos 2024. 5 Bansos 2024 cair mulai Januari, PKH capai 750 ribu hingga KJP Plus Rp 450 ribu. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 5 Bansos 2024 cair mulai Januari, PKH capai 750 ribu hingga KJP Plus Rp 450 ribu.

Sejumlah bantuan sosial (Bansos) akan disalurkan pada 2024 nanti.

Setidaknya ada lima jenis bantuan sosial yang akan disalurkan mulai awal tahun 2024.

Masyarakat bisa dapatkan bantuan PKH Rp 750 ribu hingga BPNT Rp 400 ribu.

Bansos ini diberikan pemerintah untuk para KPM dengan tujuan agar membantu mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Bansos BPNT Sembako yang diterima KPM setiap bulan dengan kompensasi uang tunai Rp 200 ribu.
Bansos BPNT Sembako yang diterima KPM setiap bulan dengan kompensasi uang tunai Rp 200 ribu. (TribunPontianak/Net/Ka)

1. Bansos PKH 

Bansos PKH 2024 telah memasuki tahap 1 nantinya untuk periode pencairan Januari 

Sejumlah penerima telah bisa mencairkan Bansos ini melalui kartu KKS ATM Merah Putih bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI

Besaran Bansos PKH 2024 yakni:

- PKH balita umur 0-6 tahun akan menerima bantuan uang tunai Rp750 ribu.

- PKH siswa Sekolah Dasar akan menerima bantuan uang tunai Rp225 ribu.

- PKH siswa Sekolah Menengah Atas akan menerima bantuan uang tunai Rp500 ribu.

- PKH ibu hamil dan masa nifas akan menerima bantuan uang tunai Rp750 ribu.

- PKH lansia berusia 70 tahun ke atas akan menerima bantuan uang tunai Rp600 ribu.

- PKH disabilitas akan menerima bantuan uang tunair Rp600 ribu.

Adapun masyarakat yang akan menerima Bansos PKH yakni yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI.

2. Bansos BPNT 

Bansos BPNT Tahap memasuki pencairan Januari 2024, dana sudah bisa dicairkan dan masih akan terus dicairkan kepada seluruh KPM secara merata.

Sama seperti PKH peneriman BPNT yakni mereka yang terdaftar di DTKS Kemensos RI yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana Bansos PKH dan BPNT oleh Kemensos RI.

Untuk Bansos BPNT ini para penerima akan mendapatkan uang Rp400 ribu dari Kemensos RI.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bansos PKH 2024 Tahap 1 Cair Januari, KPM Siap Terima Ratusan Ribu Rupiah Per Bulan

3. Bansos Beras Bulog 10 kg

Bansos yang masih dilanjutkan pencairannya di bulan Desember adalah Bansos beras 10 kg untuk periode bulan Januari 2024.

 Mereka yang akan mendapatkan Bansos beras 10 kg yakni terdaftar sebagai penerima Bansos PKH oleh Kemensos RI serta terdata di DTKS Kemensos RI.

Bansos beras Bulog 10 kg akan disalurkan melalui kantor pos atau tenpat yang dijadikan rujukan oleh wilayah masing-masing.

4. Bansos BLT El Nino

Sesuai namanya Bansos BLT El Nino diberikan pemerintah karena dinilai penerima terkena dampak fenomena alam El Nino.

Mereka yang jadi penerima Bansos BLT El Nino 2024 akan menerima uang tunai Rp200 ribu.

Syarat jadi penerima Bansos BLT El Nino hampir sama dengan Bansos sebelumnya yakni harus terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Bansos EL Nino akan dicairkan dua bulan sekaligus sehingga para penerima bakal mendapatkan uang tunai Rp400 ribu.

5. KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

KJP Plus merupakan bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat.

KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 sudah mulai cair pada November dan akan dilanjutkan pada bulan Desember 2024 ini.

Penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 akan menerima bantuan mulai dari Rp135 ribu sampai yang tertinggi Rp450 ribu.

Bansos pendidikan KJP plus Tahap 1 tahun 2024 akan dicairkan melalui rekening bank DKI di setiap KPM siswa penerima.

Cara daftar Bansos Tahun 2024 

Bansos BPNT dan PKH tahap 1 mulai cair bulan Januarim 2024.
Bansos BPNT dan PKH tahap 1 mulai cair bulan Januarim 2024. (TribunPontianak/Ka/Net)

Adapun cara mendaftar DTKS Bansos 2024 yang wajib dilakukan oleh penerima manfaat untuk memperbaharui Datar Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Untuk melakukan pendaftaran, kamu dapat melakukannya dengan dua cara, yaitu secara online dan offline.

Berikut cara mendaftar DTKS Bansos 2024 yang dapat kamu simak dengan seksama.

1. Daftar DTKS Bansos 2024 Online

* Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store pada ponsel

*Lalu, buat akun baru untuk pendaftaran aplikasi cek Bansos

*Masukkan data seperti Nomor KK, KTP, dan nama yang sesuai dengan KK serta KTP

*Kemudian, unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP

*Klik 'Buat Akun Baru'

*Setelah itu, cek email verifikasi dan aktivasi akun Cek Bansos

*Jika registrasi berhasil, Anda dapat membuka aplikasi Cek Bansos dan klik menu 'Daftar Usulan'

*Masukkan data pribadi sesuai dengan KK dan KTP

*Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan

*Klik 'Tambah Usulan' dan tunggu sampai proses usulan selesai

*Selain menggunakan cara online, kamu juga dapat mendaftar DTKS Bansos 2024 dengan cara offlne.

2. Daftar DTKS Bansos 2024 Offline

Masyarakat mendaftarkan diri langsung ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW setempat
Lalu, usulan-usulan tersebut akan menjadi Prelist Awal

Desa/Kelurahan akan membahas Prelist Awal hingga menjadi Prelist Akhir

Akan dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verifikasi lapangan diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota

Pengesahan dilakukan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota

Proses usulan data yang diajukan oleh Daerah Kapubaten/Kota akan diteruskan ke Menteri Sosial Republik Indonesia

Usulan data tersebut dialkukan dengan cara pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial. 

(TribunPontianak.co.id)

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.

Tags:
cara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansosBansos PKHKJP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved