SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Akan Distop, Nikmati Bebas Denda & Gratis Balik Nama
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di wilayah ini akan berakhir, nikmati bebas denda dan gratis balik nama.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera ikuti! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di wilayah ini akan berakhir, nikmati bebas denda dan gratis balik nama.
Khusus bagi masyarakat Jakarta yang Pajak Kendaraan mati selama 5 tahun, segera ikuti pemutihan ini.
Diketahui pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jakarta akan berakhir pada 29 Desember 2023.
Untuk penunggak pajak kendaraan yang tidak memanfaatkan program ini siap-siap data STNK dihapus.
Sesuai aturan motor atau mobil yang menunggak pajak selama 5 tahun berturut-turut ditambah dua tahun berikutnya, data STNK dihapus.
Aturan data STNK dihapus karena menunggak pajak selama 7 tahun diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: CATAT! Perpanjang STNK Wajib Pakai KTP Pemilik Asli, Segera Balik Nama BPKB Atau Siap Kena Denda
Registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan yang sudah dihapus otomatis jadi bodong (ilegal).
Program pemutihan pajak motor 2023 di Jakarta sendiri sudah berlangsung dari 22 Juni 2023 lalu.
Beberapa keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta antara lain bebas denda pajak dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dikutip dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Sama dengan di Jakarta, pemutihan juga akan berakhir di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemprov Sultra memberikan keringanan bagi penunggak pajak diantaranya bebas pokok pajak termasuk denda BBNKB II.
Pemutihan pajak motor 2023 di Sultra akan berakhir pada Jumat (29/12/2023) besok.
Berikut ampunan pemutihan pajak motor di Sultra:
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Diskon 2,5 persen PKB masa pajak tahun 2023
- Diskon 10% pokok tunggakan PKB
- Diskon 20% PKB tunggakan kendaraan umum
- Diskon 30% tunggakan angkutan barang
- Diskon 40% tunggakan angkutan umum
6 Dokumen Penting Urus STNK Hilang, Pajak Kendaraan 2023 Lancar Cukup Bayar Rp 100 Ribuan Saja

Pemilik kendaraan hanya perlu mempersiapkan 6 dokumen ini, maka Pajak Kendaraan kembali lancar.
Seperti dilansir dari Motorplus-online.com selain BPKB, STNK juga merupakan dokumen penting kepemilikan kendaraan bermotor.
Saat STNK hilang jangan dibiarkan harus segera diurus ke Samsat terdekat.
Ada 6 dokumen yang wajib disiapkan untuk mempermudah proses pembuatan STNK yang baru.
Berikut ini 6 dokumen yang harus dibawa saat pengurusan pembuatan STNK di Samsat.
1. KTP asli dan fotokopi sebagai bukti pemilik kendaraan
2. BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti pemilik kendaraan
3. Surat laporan kehilangan dari kepolisian (Polsek) serta fotokopi
4. Rekomendasi Satlantas
5. Surat pernyataan dengan dilengkapi materai
6. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika proses pengurusan diwakilkan orang lain
Setelah 6 dokumen lengkap, pemilik motor yang akan mengurus STNK baru harus mendatangi Samsat pusat.
Tidak disarankan mendatangi Samsat keliling karena proses pembuatan STNK baru hanya tersedia di Samsat Pusat/ Induk.
Setelah mendatangi Samsat untuk proses pembuatan STNK baru, pemilik motor harus melewati beberapa proses, antara lain:
1. Cek fisik kendaraan bermotor
2. Isi formulir pendaftaran
3. Dokumen yang sudah dibawa diserahkan kepada petugas Samsat
4. Membayar atau melunasi tunggakan pajak STNK (jika belum dibayarkan)
5. Pembuatan STNK baru (jika semua dokumen sudah lengkap)
6. Pembayaran biaya administrasi
7. Pengambilan STNK baru
Sebelum meninggalkan Samsat, pemilik motor harus mengecek dengan seksama apakah data atau keterangan di STNK yang baru sudah sesuai dengan data yang lama.
Lalu berapa biaya yang harus dibayarkan untuk proses pembuatan STNK baru di Samsat?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian biaya pergantian STNK baru:
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp 100.000 per penerbitan
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 200.000 per penerbitan
Selain biaya pergantian STNK baru, pemotor juga biasanya harus membayar biaya pengesahan STNK.
Biaya pengesahan ini ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan yang disesuaikan dengan peraturan terbaru.
Biaya pengesahan biasanya lebih rendah daripada biaya penggantiannya, yaitu:
Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 Rp 25.000
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000.
(Motorplus-online.com)
Diolah dari artikel Motorplus-online.com.
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|