Pilpres 2024
DIRAHASIAKAN! Bawaslu Temukan Fakta Baru Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Buka Lagi Peluang Pemanggilan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu mengatakan ada temuan data dan fakta baru, soal Gibran bagi-bagi Susu di CFD.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pada hari Kamis, 28 Desember 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming saat bagi-bagi susu di CFD beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, selang satu hari yakni Jumat (29/12/2023) malam, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu mengatakan bahwa ada temuan data dan fakta baru.
Hal ini kembali membuka kemungkinan pemanggilan Gibran untuk klarifikasi.
Baca juga: Gus Miftah Bagi-bagi Uang Dituding Kampanye Terselubung, TKN Prabowo-Gibran Bantah, Bukan Timses
Bawaslu Jakarta Pusat membuka kembali kemungkinan memanggil calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming.
Namun pada saat yang sama, kerja mereka dibatasi waktu sesuai aturan UU.
Hal ini setelah mereka mengeklaim mendapatkan "data dan fakta baru" terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran saat membagikan susu pada ajang Car Free Day (CFD) di Jakarta, 3 Desember silam.
Baca juga: Respon Gibran Soal Relawannya yang Kini Lumpuh karena Ditembak OTK di Sampang: Diurus yang Berwajib
"Kami dibatasi waktu. Nanti kita lihat besok, entah siapa, apakah memang kita memang perlu mengundang orang lagi atau tidak," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto, kepada wartawan pada Jumat (29/12/2023) malam.

Bawaslu Jakarta Pusat enggan membeberkan fakta dan data baru apa yang mereka temukan sehingga putusan pelanggaran Gibran harus ditunda.
Menurut mereka, itu rahasia.
Akan tetapi, fakta dan data baru itu diklaim menjadi pertimbangan kembali untuk memanggil Gibran setelah dikaji lebih mendalam.
Sebelumnya, mereka menganggap tak perlu memanggil Wali Kota Solo itu untuk klarifikasi karena sudah merasa cukup.
Baca juga: Soal Ada Suara Udah Seorang Wanita, saat Gibran Menyampaikan Jawaban Debat, Dijelaskan Stasiun TV
"Kita juga enggak bisa langsung memanggil tanpa dasar yang kuat. Makanya kita dalami lebih dalam lagi terkait kajian yang kita buat," kata Dimas.
Ini menjadi sebab Bawaslu Jakarta Pusat belum memutus perkara ini, kemarin, kendati mengaku telah mendapatkan temuan yang cukup.

"Kami perlu kajian dan analisis fakta yang lebih mendetail lagi. Kami belum berani mempublikasikan hal yang kurang mendetail.
Karena kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan publik terkait dengan status hukum," ungkap Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson "Sonny" Pangkey, dalam kesempatan yang sama.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, mereka memiliki waktu paling lama sampai 3 Januari 2024 untuk memutus perkara ini.
Itu merupakan tenggat akhir karena mereka harus memutus perkara maksimum 14 hari kerja sejak temuan/laporan diregistrasi.
Baca juga: Area CFD Tempat Dilarang Kampanye, Gibran Lakukan Kegiatan Bagi-bagi Susu, Ini Tanggapan Bawaslu
Sonny menegaskan, pihaknya tetap dapat membuat putusan seandainya Gibran tak memenuhi panggilan itu (in absentia).
Mereka mengakui, putra sulung Presiden Joko Widodo itu kemungkinan dijerat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.
"Iya (mungkin dijerat Pergub DKI)," ujar Dimas.
"Bapak (wartawan) sudah membuka semua itu," kata Sonny menimpali sambil tertawa.
Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area Car Free Day Jakarta dengan dalih ia tak membawa alat peraga kampanye.
Ia mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga di sana.
Meski demikian, Gibran sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.
Artikel diolah dari kompas.com
Sumber: Kompas.com
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|