Breaking News:

Pilpres 2024

Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian

Gugatan PDIP ke PTUN bisa jadi ganjalan pelantikan Prabowo-Gibran pada Oktober 2024 mendatang, ini jawaban MPR.

Editor: Delta Lidina
Instagram @prabowo
Gugatan PDIP ke PTUN bisa jadi ganjalan pelantikan Prabowo-Gibran pada Oktober 2024 mendatang, ini jawaban MPR. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelantikan Prabowo dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia akan dilakukan pada 20 Oktober mendatang.

Namun ada saja desas-desus bila pelantikan itu akan terganjal atau ditunda.

Dari pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengklaim bisa saja pelantikan itu ditunda karena gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan.

Gugatan itu mempermasalahkan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pada Pilpres 2024 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarief Hasan turut memberikan responsnya.

Syarief dengan tegas membantah klaim PDIP tersebut.

Pasalnya jika mengacu pada dalam Undang-undang Pemilu, maka MPR tetap harus melantik presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Sementara KPU juga telah resmi menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

Oleh karena itu menurut Syarief, MPR tetap bisa melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden selanjutnya, menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin.

Baca juga: Peluang PDIP Susul PKB dan NasDem Merapat ke Kubu Prabowo, Dinilai Sulit Karena Terhalang Faktor Ini

"Menurut UU Pemilu, MPR harus melantik presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU hasil pemilu," kata Syarief dilansir Kompas.com, Kamis (2/5/2024).

Sementara itu, di kesempatan berbeda Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid klaim PDIP itu baru harapan PDIP saja.

Selanjutnya PDIP tetap harus menanti keputusan hukum dari PTUN.

"Itu baru harapan saja. Kita tunggu keputusan hukum PTUN," ungkap Jazilul.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarief Hasan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarief Hasan

Sebagai informasi, PDIP sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan PDIP karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
MPRPDIPPrabowo
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved