Breaking News:

Palestina vs Israel

UU Kontroversial yang Disahkan PM Netanyahu, Dibatalkan Mahkamah Agung Israel, Bakal Picu Keretakan

Mahkamah Agung Israel membatalkan undang-undang kontroversial yang disahkan oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Senin (1/1/2024).

Editor: Sinta Manila
Reuters Via India Today
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Negara Israel sedang menghadapi pergolakan dalam negeri tentang undang-undang baru yang disahkan oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Dilansir dari Reuters pada Selasa (2/1/2024), undang-undang tersebut merupakan bagian dari perombakan peradilan yang diusulkan oleh Netanyahu dan koalisinya,.

Nantinya dikhawatirkan akan terjadi keretakan, pada prinsip-prinsip demokarasi di Israel.

Baca juga: Tentara Israel Kena Infeksi Kulit Parah di Gaza, Setelah Digigit Lalat Pasir yang Bawa Parasit Tikus

Mahkamah Agung Israel membatalkan undang-undang kontroversial yang disahkan oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Senin (1/1/2024).

Sebelumnya, undang-undang tersebut memicu protes nasional selama berbulan-bulan.

Undang-undang itu menghilangkan kemampuan pengadilan, atau peradilan yang lebih memihak kepada Netanyahu.

Baca juga: Jet Tempur Israel Tewaskan Mantan Menteri Agama Palestina, Rumah Dihantam Serangan pada Pagi Hari

Dampaknya ialah menyebabkan keretakan di Israel dan menjadi bentuk keprihatinan terhadap prinsip-prinsip demokrasi di negara tersebut.

Keputusan pengadilan hari Senin dapat menguji kekompakan pemerintahan darurat yang dibentuk untuk mengelola perang melawan Hamas.

Menteri Keuangan Bezalel Smotrich menolak keputusan tersebut sebagai keputusan ekstrem dan memecah belah.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara selama konferensi pers di pangkalan militer Kirya di Tel Aviv pada 28 Oktober 2023 di tengah pertempuran yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara selama konferensi pers di pangkalan militer Kirya di Tel Aviv pada 28 Oktober 2023 di tengah pertempuran yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas. (ABIR SULTAN / KOLAM RENANG / AFP)

Sedangkan 12 dari 15 hakim memutuskan bahwa hal tersebut berada dalam parameter pengadilan untuk membatalkan "undang-undang dasar" kuasi-konstitusional.

Sementara delapan hakim memutuskan untuk membatalkan undang-undang dasar khusus ini.

Yang menurut pengadilan menyebabkan kerusakan yang parah dan belum pernah terjadi sebelumnya pada karakteristik inti Israel sebagai negara demokratis.

Baca juga: Netanyahu Tak Terima Disamakan dengan Hitler Oleh Presiden Erdogan, Sebut Turki Genosida Suku Kurdi

Partai Likud pimpinan Netanyahu mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung tersebut sangat disayangkan, karena menentang keinginan rakyat untuk bersatu, terutama pada masa perang.

Meski demikian, partai ini tidak membahas langkah-langkah yang akan diambil dalam pernyataan singkatnya tersebut.

Yair Lapid, ketua oposisi dan mantan perdana menteri, memuji keputusan pengadilan tersebut.

Sejarah berdirinya Israel
Sejarah berdirinya Israel (Shutterschock)

Sementara Mahkamah Agung mengatakan bahwa pemerintah dalam mengesahkan amandemen undang-undang dasar sepenuhnya mencabut kemungkinan untuk melakukan peninjauan yudisial terhadap kewajaran keputusan yang dibuat oleh pemerintah, perdana menteri, dan para menteri.

PM Netanyahu Nyatakan Perang Gaza Akan Terus Berlanjut Berbulan-bulan

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu pada Sabtu (30/12/2023) menyatakan, perang Israel melawan Hamas akan terus berlanjut selama berbulan-bulan.

Ia bersumpah untuk dapat membawa pulang semua warga Israel yang masih disandera di Gaza.

Netanyahu mengakui Militer Israel telah terlibat dalam pertarungan yang kompleks dan membutuhkan waktu untuk mencapai tujuannya.

"Perang akan terus berlanjut selama berbulan-bulan hingga Hamas tersingkir dan para sandera dikembalikan," ujar dia dalam sebuah konferensi pers di Tel Aviv, sebagaimana dikutip dari AFP.

"Kami akan menjamin bahwa Gaza tidak akan lagi menjadi ancaman bagi Israel," tambah Netanyahu.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) saat bertemu tentara dari negaranya di lokasi yang tak disebutkan tepatnya di Jalur Gaza, Palestina, Minggu (26/11/2023).
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) saat bertemu tentara dari negaranya di lokasi yang tak disebutkan tepatnya di Jalur Gaza, Palestina, Minggu (26/11/2023). (KANTOR PM ISRAEL via AFP)

Dia mengeklaim sekitar 8.000 militan Hamas telah terbunuh dalam kampanye militer Israel di wilayah Palestina.

"Selangkah demi selangkah kami melucuti kemampuan Hamas... Kami juga akan melenyapkan para pemimpinnya," ungkap Netanyahu.

Perang antara Israel dan Hamas meletus setelah pasukan Hamas melakukan serangan mematikan di Israel selatan pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.140 orang, menurut data dari Israel.

Para mediator internasional telah melanjutkan upaya mereka untuk mengamankan jeda baru dalam pertempuran.

Outlet berita AS Axios dan situs web Israel Ynet, keduanya mengutip pejabat Israel yang tidak disebutkan namanya, melaporkan bahwa mediator Qatar telah mengatakan kepada Israel bahwa Hamas siap untuk melanjutkan pembicaraan mengenai pembebasan sandera baru dengan imbalan gencatan senjata.

Ketika ditanya apakah kesepakatan baru untuk pembebasan sandera sedang dinegosiasikan, Netanyahu mengatakan Hamas telah memberikan berbagai macam ultimatum yang tidak dapat diterima.

"Kami melihat adanya perubahan tertentu (tapi) saya tidak ingin membuat ekspektasi," katanya tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Mahkamah AgungIsraelBenjamin NetanyahuUndang Undang
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved