Breaking News:

Pilpres 2024

Gibran Izin Tak Masuk Kerja, Bakal Penuhi Panggilan Bawaslu Buntut Bagi-bagi Susu Gratis, Ditegur?

Gibran Rakabuming Raka izin tak masuk kerja lantaran dirinya harus memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.

Editor: Eri Ariyanto
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (1/1/2024). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gibran Rakabuming Raka izin tak masuk kerja lantaran dirinya harus memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.

Gibran Rakabuming Raka mengambil izin untuk tidak berangkat ke kantor Wali Kota Solo, pada Rabu (3/1/2024).

Seperti diketahui, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02 itu dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu gratis di even car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu.

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah. (KOMPAS.com/Labib Zamani)

Baca juga: 4 Survei Terbaru Elektabilitas Capres-Cawapres, Puspoll: Pilpres 2024 Berpotensi Dua Putaran

“Hari ini menghadiri acara di Bawaslu," ungkap Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho.

"Undangan baru kemarin sore diterima,” tambahnya.

Sudah Lapor ke PJ Gubernur Jateng

Izin Gibran Rakabuming Raka untuk tidak masuk ngantor sebagai Wali Kota Solo telah diketahui pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Terkhusus, PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho mengatakan Gibran telah melayangkan pemberitahuan kepada Nana.

“Karena ini hadir di Jakarta melaporkan ke Gubernur untuk menghadiri acara itu,” tuturnya.

Gibran mengambil lantaran dirinya dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat.

Baca juga: 15 Sosok Pemilik Lembaga Survei yang Sering Rilis Hasil Survei Elektabilitas Prabowo, Ganjar, Anies

Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (1/1/2024).
Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (1/1/2024). (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Bawaslu Jakarta Pusat hendak melakukan klarifikasi terhadap calon wakil presiden nomor urut 02 tersebut terkait aksinya bagi-bagi susu di area CFD Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu.

“Hari ini menghadiri acara di Bawaslu," ucap dia.

"Undangan baru kemarin sore diterima,” tambahnya.

Adapun Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran, Habiburokhman menyebut, Gibran bersikeras hadir meski pun surat pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu Jakarta Pusat tak layak dan sempat salah ketik.

"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam dikutip dari Kompas.com.

Unggahan Roy Suryo menyingung Gibran yang menggunakan tiga mikrofon sekaligus, mulai dari clip-on, hand-held, dan headset.
Unggahan Roy Suryo menyingung Gibran yang menggunakan tiga mikrofon sekaligus, mulai dari clip-on, hand-held, dan headset. (Twitter @KRMTRoySuryo1)

BUNTUT Hoaks 3 Mic Gibran saat Debat, Roy Suryo Kini Dipolisikan: Tim Hukum Saya Sedang Mengkaji

Pakar telematika Roy Suryo akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelaporan ini atas tudingan Roy Suryo terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming.

Roy menuding Gibran memakai tiga mikrofon yang disebutnya sebagai tindak kecurangan saat debat Pilpres 2024 kedua pada 22 Desember 2023 lalu.

Lalu bagaimana tanggapan Roy Suryo terhadap laporan yang dialamatkan ke dirinya?

Roy menyebut pelaporan terhadap dirinya itu kini sudah dikaji oleh tim kuasa hukumnya.

"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut," tuturnya usai dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/1/2024).

Roy mengungkapkan tim kuasa hukumnya bakal memberikan tanggapan resmi soal pelaporan tersebut pada hari ini, Rabu (3/1/2024) atau besok Kamis (4/1/2024).

"InsyaAllah besok (hari ini) atau lusa (besok) akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya tersebut. jadi tunggu saja," ujarnya.

Baca juga: Roy Suryo Anggap Pernyataan Ketua KPU Tukang Fitnah Sebagai Pencemaran Nama Baik, Bakal Lapor?

Dikethaui, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah satu organisasi bernama PILAR 08 dengan nomor laporan KP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Laporan tersebut atas dugaan kabar hoaks soal Gibran memakai tiga mikrofon saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.

Kabid Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri selaku pelapor menyebut jika tudingan Roy Suryo tidak berdasar.

Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara juga sudah membantah.

"Katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan. Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," kata Hanfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Hanfi mengatakan pelaporan yang dibuatnya murni inisiatif organisasinya tanpa adanya dorongan dari pihak lain.

Hanfi menilai pernyataan Roy Suryo berpotensi menimbulkan konflik hingga memprovokasi menjelang pesta demokrasi digelar.

"Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalo tidak mendukung yasudah, nggak usah menjadi penyebar berita bohong, nggak usah membenci, nggak usah menghasut. Kalau tidak pilih nggak usah menjelek-jelekkan," jelasnya.

Hanfi mengatakan jika ada pelanggaran dari penyelenggara, sejatinya sudah ada wadah yang mempunyai wewenang dalam melakukan penindakan.

"Kalau ada kecurangan, buktikan kecurangan itu. Berarti harusnya dilaporkan dong KPU sebagai penyelenggara pemilu ke DKPP dan laporkan juga Bawaslu-nya," jelasnya.

Laporan itu dibuat dengan menyertakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 KUHP dan atau pasal 15 KUHP dan atau pasal 27 KUHP tentang penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Diolah dari berita tayang di TribunSolo.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024BawaslucawapresGibran Rakabuming Raka
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved